Dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret nama aktivis dan Direktur LSM Logis NTB Fihirudin, semakin terang setelah TGH Najamuddin membeberkan kronologi lengkap tekanan yang ia terima terkait lima paket proyek Pokir DPRD NTB. Dugaan ancaman via telepon, pesan WhatsApp, hingga pengiriman draf laporan ke Kejati disebut menjadi pemicu laporan resmi yang kini ditangani Ditreskrimum Polda NTB.
SUMBAWAPOST.com| Mataram- Mantan Anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin, resmi melaporkan Fihirudin yang juga dikenal sebagai Diretua LSM Lombok Global Institute (LOGIS) NTB ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Laporan ini teregister melalui bukti penerimaan pengaduan pada 21 November 2025 dan tindak pidana dilaporkan pada Sabtu, 22 November 2025 pukul 11.44 WITA, diterima oleh Bripka Ahmad Fitri.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada 13 November 2025 pukul 09.44 WITA, TGH Najamuddin menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distambun NTB, Deky, untuk memastikan informasi mengenai klaim salah satu pihak atas paket pekerjaan yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025.
Sebelumnya, kontraktor bernama Syaiful Hadi menyampaikan bahwa ada pihak yang mengklaim lima paket pekerjaan yang diajukan oleh pelapor. Deky kemudian menyebut bahwa dari total 12 paket pekerjaan, lima paket disebut diminta oleh Fihirudin.
Najamuddin langsung menegaskan bahwa kelima paket tersebut tidak bisa dialihkan, sebab sejak awal telah diurus pihak lain dan diketahui oleh Kepala Bidang Distambun NTB, H. Agus. Deky juga memastikan bahwa paket hanya akan diserahkan kepada pihak yang mengurus sejak awal.
Keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WITA, Fihirudin menelpon Najamuddin dan meminta agar lima paket pekerjaan tersebut diberikan kepadanya. Permintaan itu ditolak karena status paket dinilai belum jelas.
Setelah penolakan, terlapor diduga melontarkan ancaman, antara lain.
‘akan membongkar persoalan tersebut, membuatnya viral di media sosial, dan melaporkan pelapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH)’.
Lima hari kemudian, Fihiruddin mengirimkan draf laporan ke Kejaksaan Tinggi melalui pesan, disertai kalimat. ‘Manusia yang dipegang lidahnya kan tuan bukan ekor.’
Ia juga beberapa kali menghubungi pelapor, namun tidak mendapatkan respons.
Pada 21 November 2025, Fihirudin kembali mengirim pesan di grup WhatsApp POJOK NTB yang ia kelola. Pesan tersebut berisi. ‘Senin saya laporkan H Najam ke Kejaksaan, tunggu juga terkait jual beli pokir. Kayak dia paling suci aja di Udayana kemarin padahal semua tau mereka pada jual beli. Mulai sekarang saya akan laporkan yang jual beli pokir ini.’
Ia juga membagikan screenshot laporan tersebut ke dalam grup.
Najamuddin menegaskan bahwa laporan ini dibuat untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilemparkan Fihirudin di grup WhatsApp.
“Ini sebagai bentuk penjelasan terhadap tudingan saudara Fihirudin sehingga saya melapor ke Polda NTB hari ini,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan terlapor menghubungkannya dengan persoalan Pokir.
“Saya kan bukan lagi anggota DPRD, jadi apa hubungan saya? Apakah saya pernah ambil uangnya? Apakah saya pernah punya kerja sama sebelumnya? Kan tidak. Saya juga bingung, apa masalahnya pelapor (Fihirudin) ini kepada saya?,”terangnya.
Ia menilai pesan yang dikirimkan kepadanya bernada tidak etis dan memaksa.
“Kalau ada soal hukum berkaitan dengan saya, silakan berurusan dengan pihak berwajib. Jangan kirim laporan itu dengan menghubungi saya, bahwa saya akan dilaporkan,” tambahnya.
Dalam keterangan yang diterima media ini, Fihirudin, membantah keras dugaan pemerasan dan pengancaman.
“Apa bukti saya melakukan pengancaman dan pemerasan di grup WhatsApp? Saya akan melaporkan ke Kejaksaan,” ujarnya.









