SUMBAWAPOST.com, Mataram – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi NTB menggelar rapat penting bersama sejumlah instansi terkait, (20/05) kemarin. Rapat ini melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa-Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD-Dukcapil), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, serta Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Mataram.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD NTB ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, H. Didi Sumardi. Dalam pembukaannya, ia menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas ini memiliki tujuan utama yang mulia yakni memberikan perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB.
“Raperda ini disusun untuk memastikan perlindungan PMI sejak proses pra-keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga kembali pulang ke daerah asal,” tegas H. Didi.
Kepala Disnakertrans, perwakilan BP3MI, dan pihak Imigrasi TPI Mataram kompak menyambut positif dan memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Raperda ini. Mereka menyoroti posisi NTB sebagai provinsi keempat terbesar penyumbang PMI secara nasional, yang menjadikan urgensi perlindungan ini semakin nyata.
“Perlu ada alokasi anggaran khusus agar penanganan berbagai kasus PMI bisa ditangani secara cepat dan maksimal,” ujar salah satu perwakilan BP3MI.
Dengan semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif, pembahasan Raperda ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat hak dan perlindungan bagi para pahlawan devisa dari NTB.












