Polres Bima Kota Gantung Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Akta Tanah Kades Laju, LesHam Bima Angkat Bicara

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Hikmah Lembaga Studi Hukum dan HAM (LesHam) NTB Cabang Bima, Isman

Ketua Bidang Hikmah Lembaga Studi Hukum dan HAM (LesHam) NTB Cabang Bima, Isman

SUMBAWAPOST.com| Bima- Kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah yang menyeret Kepala Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Ismail, hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum. Padahal, menurut pelapor dan pendamping hukum, alat bukti sudah terpenuhi secara formil.

Perkara ini bermula pada tahun 2012, ketika Samusiah membeli sebidang tanah milik Abdullah AR di So Namo, Desa Laju. Transaksi dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang ditandatangani Kepala Desa kala itu, Husnin, SH.I, dan diperkuat oleh Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) arsip Desa Laju. Sejak saat itu, tanah tersebut dikuasai dan dikelola oleh Samusiah. Namun, pada 2017, Kepala Desa terbaru, Ismail, menggantikan Husnin, mengklaim memiliki tanah di lokasi yang sama berdasarkan pembelian dari seseorang bernama Mustamin. Klaim ini kemudian menjadi sumber sengketa. Fakta lapangan menunjukkan Mustamin memang memiliki tanah di Desa Laju, namun letaknya di So Serana’e, bukan di So Namo.

“Tanah di So Serana’e itulah yang diakui Mustamin telah dijual kepada Ismail. Untuk mengklaim tanah di So Namo yang dikuasai Samusiah, Ismail diduga membuat dokumen jual beli palsu seolah transaksi terjadi di So Namo,” jelas Ketua Bidang Hikmah Lembaga Studi Hukum dan HAM (LesHam) NTB Cabang Bima, Isman, Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga :  Tiga Mahasiswa Teknik Sipil UNIZAR Mataram Raih Juara Satu Nasional Dalam Lomba Rancang Bendungan 2024

Mustamin sendiri membenarkan adanya transaksi jual beli dengan Ismail, namun menegaskan bahwa objek tanah berada di So Serana’e. Dokumen yang diduga palsu tersebut kemudian digunakan Ismail sebagai dasar menggugat Samusiah di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Merasa dirugikan, Samusiah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Bima Kota pada 2023. Setahun kemudian, tepatnya 2024, kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Sejak laporan dibuat, pelapor telah menyerahkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen jual beli yang diduga dipalsukan, keterangan saksi yang diperiksa secara resmi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga keterangan ahli.

Isman, menilai berdasarkan hukum acara pidana, Ismail seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam hukum acara pidana, dua alat bukti yang sah sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sementara dalam kasus ini, alat bukti yang kami kumpulkan telah melebihi batas minimum,” tegas Isman.

Baca Juga :  Efendi Kusnandar Resmi Dapat SK Dukungan, PKS Tak Mau Pilkada Bima 2024 Lawan Kotak Kosong

Isman juga menduga adanya unsur kesengajaan dari pihak kepolisian dalam menggantung penanganan perkara tersebut. Ia menyebut penyidik Polres Bima Kota patut diduga menjadikan kasus ini sebagai ATM berjalan, mengingat terlapor merupakan kepala desa yang masih menjabat.

LesHam NTB Cabang Bima telah melakukan berbagai upaya untuk mengawal kasus ini, termasuk delapan kali aksi demonstrasi di Polres Bima Kota, permohonan audiensi yang tidak ditanggapi, hingga pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui Komisi I DPRD Kabupaten Bima.

“Semua upaya sudah kami tempuh, namun para pihak justru terkesan menghindar,” ungkap Isman.

LesHam berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap supremasi hukum.

“Kami ingin hukum benar-benar hadir dan melindungi rakyat, terlebih ketika seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.TTr.K., S.I.K. dihubungi media ini terkait laporan tersebut hingga berita  diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Gubernur NTB di Forum Dunia: Ekonomi Kreatif Tak Cukup Tumbuhkan Angka, Rakyat Harus Sejahtera
Operasi Narkoba di Hiburan Malam Senggigi: 21 Orang Positif, Sabu dan 23 Butir Inex Disita
Sumbawa Produksi 650 Ribu Ton Jagung, Limbahnya Dibidik Jadi Produk Kerajinan Bernilai Ekonomi
PSOI NTB Optimistis Bidik Emas di PON 2028, Kejurnas Jadi Ajang Ukur Kekuatan Lawan
Atlet PSOI NTB Torehkan Prestasi di Kejurnas dan LSI Bali, Ini Daftar Nama dan Peraih Medali
Atlet PSOI NTB Bronson Meydi Borong Emas di Kejurnas dan Liga Surfing Indonesia di Bali
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Minta KONI Perhatikan Kesejahteraan Atlet Selancar
Bronson Meydi Kembali Raih Emas di Liga Surfing Indonesia, Ketua PSOI NTB: Luar Biasa!
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Gubernur NTB di Forum Dunia: Ekonomi Kreatif Tak Cukup Tumbuhkan Angka, Rakyat Harus Sejahtera

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:40 WIB

Operasi Narkoba di Hiburan Malam Senggigi: 21 Orang Positif, Sabu dan 23 Butir Inex Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:08 WIB

Sumbawa Produksi 650 Ribu Ton Jagung, Limbahnya Dibidik Jadi Produk Kerajinan Bernilai Ekonomi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:25 WIB

PSOI NTB Optimistis Bidik Emas di PON 2028, Kejurnas Jadi Ajang Ukur Kekuatan Lawan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Atlet PSOI NTB Torehkan Prestasi di Kejurnas dan LSI Bali, Ini Daftar Nama dan Peraih Medali

Berita Terbaru