Polres Bima Kota Gantung Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Akta Tanah Kades Laju, LesHam Bima Angkat Bicara

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Hikmah Lembaga Studi Hukum dan HAM (LesHam) NTB Cabang Bima, Isman

Ketua Bidang Hikmah Lembaga Studi Hukum dan HAM (LesHam) NTB Cabang Bima, Isman

SUMBAWAPOST.com| Bima- Kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah yang menyeret Kepala Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Ismail, hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum. Padahal, menurut pelapor dan pendamping hukum, alat bukti sudah terpenuhi secara formil.

Perkara ini bermula pada tahun 2012, ketika Samusiah membeli sebidang tanah milik Abdullah AR di So Namo, Desa Laju. Transaksi dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang ditandatangani Kepala Desa kala itu, Husnin, SH.I, dan diperkuat oleh Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) arsip Desa Laju. Sejak saat itu, tanah tersebut dikuasai dan dikelola oleh Samusiah. Namun, pada 2017, Kepala Desa terbaru, Ismail, menggantikan Husnin, mengklaim memiliki tanah di lokasi yang sama berdasarkan pembelian dari seseorang bernama Mustamin. Klaim ini kemudian menjadi sumber sengketa. Fakta lapangan menunjukkan Mustamin memang memiliki tanah di Desa Laju, namun letaknya di So Serana’e, bukan di So Namo.

“Tanah di So Serana’e itulah yang diakui Mustamin telah dijual kepada Ismail. Untuk mengklaim tanah di So Namo yang dikuasai Samusiah, Ismail diduga membuat dokumen jual beli palsu seolah transaksi terjadi di So Namo,” jelas Ketua Bidang Hikmah Lembaga Studi Hukum dan HAM (LesHam) NTB Cabang Bima, Isman, Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga :  Pembangunan RS Rabita Sape Dimulai: Era Baru Kesehatan Bima dengan Fasilitas Kelas Dunia dan Tenaga Medis Profesional

Mustamin sendiri membenarkan adanya transaksi jual beli dengan Ismail, namun menegaskan bahwa objek tanah berada di So Serana’e. Dokumen yang diduga palsu tersebut kemudian digunakan Ismail sebagai dasar menggugat Samusiah di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Merasa dirugikan, Samusiah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Bima Kota pada 2023. Setahun kemudian, tepatnya 2024, kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Sejak laporan dibuat, pelapor telah menyerahkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen jual beli yang diduga dipalsukan, keterangan saksi yang diperiksa secara resmi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga keterangan ahli.

Isman, menilai berdasarkan hukum acara pidana, Ismail seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam hukum acara pidana, dua alat bukti yang sah sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sementara dalam kasus ini, alat bukti yang kami kumpulkan telah melebihi batas minimum,” tegas Isman.

Baca Juga :  Motor Mahasiswa Asal Dompu Hilang Di Kos, Ternyata Pencurinya Anak Pemilik Kos-Kosan

Isman juga menduga adanya unsur kesengajaan dari pihak kepolisian dalam menggantung penanganan perkara tersebut. Ia menyebut penyidik Polres Bima Kota patut diduga menjadikan kasus ini sebagai ATM berjalan, mengingat terlapor merupakan kepala desa yang masih menjabat.

LesHam NTB Cabang Bima telah melakukan berbagai upaya untuk mengawal kasus ini, termasuk delapan kali aksi demonstrasi di Polres Bima Kota, permohonan audiensi yang tidak ditanggapi, hingga pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui Komisi I DPRD Kabupaten Bima.

“Semua upaya sudah kami tempuh, namun para pihak justru terkesan menghindar,” ungkap Isman.

LesHam berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap supremasi hukum.

“Kami ingin hukum benar-benar hadir dan melindungi rakyat, terlebih ketika seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.TTr.K., S.I.K. dihubungi media ini terkait laporan tersebut hingga berita  diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Kabag Kesra Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, Bupati Bima Didesak Jatuhkan Sanksi Berat
3 Lokasi Galian C Tanpa Izin di Kabupaten Bima Ditertibkan, Penambang Wawo Dapat Peringatan
Kabag Kesra Bima Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, Kuasa Hukum Ungkap Dua Dugaan Pidana
3.325 Balita Alami Stunting, 6,7 Persen Warga Kabupaten Sumbawa Masih Numpang Toilet
Ratusan PPPK Geruduk Pemkab Dompu, Teriak ‘Kami Dianaktirikan’, Bupati Tak Temui Massa
3.325 Balita Alami Stunting di Kabupaten Sumbawa, Penanganan Satu Anak Capai Rp4,1 Juta
3.325 Balita di Kabupaten Sumbawa Masih Stunting, Bupati Jarot: Ini Alarm untuk Semua Pihak
Hendak Nyebrang ke Lombok, DPO Penggelapan Bima Malah Disergap Polisi di Poto Tano
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:19 WIB

Kabag Kesra Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, Bupati Bima Didesak Jatuhkan Sanksi Berat

Rabu, 9 September 2026 - 13:38 WIB

3 Lokasi Galian C Tanpa Izin di Kabupaten Bima Ditertibkan, Penambang Wawo Dapat Peringatan

Rabu, 9 September 2026 - 11:37 WIB

Kabag Kesra Bima Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, Kuasa Hukum Ungkap Dua Dugaan Pidana

Selasa, 8 September 2026 - 21:29 WIB

3.325 Balita Alami Stunting, 6,7 Persen Warga Kabupaten Sumbawa Masih Numpang Toilet

Selasa, 8 September 2026 - 20:06 WIB

Ratusan PPPK Geruduk Pemkab Dompu, Teriak ‘Kami Dianaktirikan’, Bupati Tak Temui Massa

Berita Terbaru