SUMBAWAPost, Mataram– Tim Opsnal jajaran Polresta Mataram berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Curanmor di wilayah Kecamatan Ampenan.
Pelaku yang berhasil ditangkap MA (21). Rupanya MA adalah anak pemilik Kos-kosan di Batu Raja Ampenan nekat mencuri sepeda motor salah satu penghuni Kos milik orang tuanya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus curanmor.
Hal tersebut berawal dari sebuah laporan dari korban atas nama Syarifah Azza Azzizah, 22 Tahun, asal Dompu. Sabtu 29 Juni 2024.
“Terduga berhasil kita amankan kurang dari 1 x 24 jam beserta Barang Bukti Sepeda motor milik Korban,“ Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Sabtu. 29 Juni 2024.
“Korban adalah seorang Mahasiswi asal Pulau Sumbawa dan tinggal ngekos di wilayah Kecamatan Ampenan. Kos tersebut milik Bapak terduga pelaku (MA),”ungkap Yogi menambahkan.
Terduga sebelumnya mencari pembeli lewat Medsos dengan Memposting foto Sepeda motor korban, dan setelah ada yang berminat dan sepakat dengan harga yang ditawarkan MA baru mencuri membawa kabur Motor Korban.
“Dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Adi Sucipto, Kel. Ampenan, kota Mataram yang merupakan lokasi kos korban “, ucapnya
Sementara Barang bukti yang diamankan saat pengungkapan berupa 1 unit Sepeda motor Jenis Honda Vario milik Korban, serta Alat Komunikasi yang didalamnya terdapat percakapan dan postingan penawaran Sepeda motor tersebut.
Menurut keterangan korban awalnya pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 22.33 wita, korban tiba di kos dan selanjutnya memarkir sepeda motornya di garasi kos dalam keadaan tidak terkunci stang, setelah itu korban masuk ke dalam kamar kos untuk istirahat.
“Kemudian sekitar pukul. 00.30 wita, saat korban keluar dari dalam kamar kos, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang,”ungkapnya.










