SUMBAWAPOST.com, Kota Bima- Komisi III DPRD Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi teknis dan perwakilan perusahaan pertambangan, Kamis (16/10/2025) di Gedung DPRD Kota Bima. Agenda utama yakni membedah status izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kota Bima.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Kota Bima itu dipimpin oleh Amir Syarifudin, S.HI, didampingi Iwan Qamarulzaman, S.Pt, dan dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Ekonomi Setda Kota Bima, serta empat perusahaan tambang batuan aktif di wilayah setempat.
Namun, hasil pembahasan RDP justru mengungkap fakta mengejutkan. Sebagian besar perusahaan tambang diketahui tidak memiliki izin aktif atau bahkan tidak tercatat dalam sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM.
Salah satunya adalah CV Karomah Sukses Mandiri, yang ternyata izin produksinya telah berakhir sejak 2 Juli 2020.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Amir Syarifudin, S.HI, menegaskan bahwa DPRD menaruh perhatian serius terhadap praktik tambang tanpa izin, karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian daerah.
“Kami tidak ingin aktivitas tambang yang tidak jelas izinnya terus berjalan. Pemerintah Kota bersama DLH harus turun ke lapangan untuk memastikan semua kegiatan tambang memiliki izin aktif dan sesuai ketentuan,” tegas Amir Syarifudin.
Komisi III pun merekomendasikan agar DLH Kota Bima segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi NTB untuk memastikan status hukum seluruh perusahaan tambang. Bila ditemukan pelanggaran, aktivitas penambangan diminta dihentikan sementara sampai izin diperbarui.
Dalam kesempatan yang sama, Amir juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pertambangan yang berdampak langsung terhadap lingkungan.
“Kegiatan pasca tambang selama ini sering meninggalkan kerusakan lingkungan yang dampaknya sangat dirasakan masyarakat setempat. Sementara ruang intervensi daerah sama sekali tidak ada. Masyarakat yang terdampak taunya mengadu ke pemerintah daerah dan DPRD, padahal kewenangan sepenuhnya di provinsi. Ini dilema yang ke depan harus dicarikan solusinya, jika pemerintah ingin keseimbangan lingkungan tetap terjaga,” jelasnya.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Komisi III DPRD Kota Bima dalam menjaga tata kelola pertambangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan.












