SUMBAWAPOST.com | Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) meluncurkan langkah strategis untuk memperluas akses keadilan hingga ke pelosok desa melalui pelatihan paralegal bagi masyarakat. Sebanyak 200 peserta dari berbagai kabupaten/kota di NTB mengikuti pelatihan yang berlangsung di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Gerakan 1.000 Paralegal yang diinisiasi Kongres Advokat Indonesia. NTB menjadi daerah pertama yang dipilih untuk memulai gerakan nasional tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dan pendekatan nonlitigasi.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang membuka secara resmi kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas inisiatif KAI yang dinilainya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendekatkan layanan hukum kepada warga yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan.
Menurut Gubernur, masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses layanan hukum formal karena faktor biaya, jarak, maupun kompleksitas proses peradilan.
“Keadilan melalui jalur formal sering kali membutuhkan biaya yang tidak kecil. Bagi sebagian masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil, akses terhadap proses hukum masih menjadi tantangan. Karena itu kehadiran paralegal menjadi sangat penting untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Iqbal menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di ruang pengadilan. Dalam banyak kasus, mediasi justru mampu menghasilkan solusi yang lebih damai dan berkelanjutan bagi semua pihak.
“Kalau sebuah persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi, hasilnya sering kali lebih baik karena menghadirkan solusi bersama. Tidak ada pihak yang merasa kalah dan hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Ia mencontohkan berbagai konflik sosial yang terjadi di daerah sering kali berawal dari persoalan keluarga maupun sengketa sederhana yang tidak mendapatkan ruang dialog dan mediasi secara efektif. Akibatnya, persoalan kecil berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Karena itu, menurutnya, keberadaan paralegal yang memiliki pemahaman hukum dasar sekaligus kemampuan mediasi sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Paralegal bukan sekadar memahami aturan hukum, tetapi juga menjadi penghubung yang membantu masyarakat menemukan jalan keluar melalui musyawarah dan dialog,” tegasnya.
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada para peserta yang mengikuti pelatihan secara sukarela sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Mereka hadir bukan untuk mencari keuntungan pribadi, tetapi karena memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan ingin membantu masyarakat menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Semangat seperti inilah yang harus kita dukung,” ujarnya.
Sementara itu, Presidium DPP KAI, Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, menegaskan bahwa Gerakan 1.000 Paralegal akan dimulai dari NTB dan diharapkan menjadi model yang dapat diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
“Genderang Gerakan 1.000 Paralegal kami mulai dari NTB. Harapannya, gerakan ini dapat mendorong tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan,” katanya.
Menurut Heru, pelatihan paralegal merupakan bentuk pengabdian nyata organisasi profesi advokat kepada masyarakat. KAI ingin memastikan kehadirannya tidak hanya berkutat pada agenda internal organisasi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.
“Kami ingin meninggalkan jejak yang nyata. Pengetahuan hukum harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama mereka yang membutuhkan pendampingan dan pemahaman hukum dasar,” ujarnya.
Pelatihan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana, akademisi Universitas Mataram Dr. Joko Jumadi, serta sejumlah advokat dan praktisi hukum dari Kongres Advokat Indonesia.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










