Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si., secara resmi membuka sosialisasi PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Regulasi baru ini memberikan perlindungan pekerja level VVIP dengan kemudahan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menjanjikan kepastian hukum dan manfaat lebih maksimal bagi Pekerja di NTB. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Perusahaan, Serikat Pekerja, Mediator hubungan Industrial, dan BPJS Ketenagakerjaan.
SUMBAWAPOST.com| Mataram-Suasana Hotel Golden Palace Mataram dibuat lebih hidup pada Kamis (20/11/2025) ketika Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si., secara resmi membuka kegiatan ‘Sosialisasi PP Nomor 6 Tahun 2025’. Acara ini menyatukan berbagai unsur Ketenagakerjaan seperti Perwakilan Perusahaan, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja, Mediator Hubungan industrial, hingga BPJS Ketenagakerjaan sebuah forum lengkap untuk membedah aturan baru yang digadang-gadang akan memperkuat perlindungan pekerja.
Dalam sambutannya, Muslim menegaskan bahwa PP ini adalah amunisi regulasi terbaru yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja, terutama terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Program ini mengalami sejumlah penyempurnaan penting, mulai dari perluasan kepesertaan, perpanjangan masa klaim, penghapusan syarat masa iur, peningkatan manfaat uang tunai menjadi 60% dari upah selama enam bulan, kenaikan biaya pelatihan menjadi Rp2,4 juta, serta penegasan bahwa bukti laporan PHK kini dapat diterbitkan oleh Disnaker provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.
Dalam paparannya, Muslim turut mengungkapkan kondisi ketenagakerjaan NTB hingga Oktober 2025. Total 24 kasus PHK dengan 32 pekerja terdampak tercatat sepanjang tahun angka yang masih relatif kecil, namun tetap menjadi alarm kewaspadaan.
Ia menegaskan bahwa setiap proses PHK wajib mengikuti regulasi dan dilaporkan ke Disnaker agar hak-hak pekerja tetap aman.
“Setiap proses PHK, jika memang tidak bisa dihindarkan, harus sesuai ketentuan dan dilaporkan agar hak-hak pekerja dapat dipastikan terpenuhi,” tegasnya.
Muslim juga menyoroti pentingnya hubungan industrial yang harmonis sebagai pondasi iklim investasi.
“Pemberi kerja dan pekerja itu ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Komunikasi harus dibangun secara baik agar tidak menimbulkan gesekan yang berpotensi menghambat investasi,” ungkapnya.
Salah satu tantangan besar yang diangkat adalah belum tersedianya database kebutuhan tenaga kerja jangka panjang dari perusahaan. Menurut Muslim, keterbukaan data ini sangat penting agar pelatihan vokasi di NTB bisa tepat sasaran dan mampu menekan angka pengangguran.
Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan praktisi hubungan industrial membahas klaim JKP, bukti PHK, hingga mekanisme pembayaran manfaat.
Menutup sambutannya, Muslim menyampaikan apresiasi kepada semua peserta dan berharap regulasi ini benar-benar menjadi acuan utama dalam meningkatkan efektivitas program JKP.
“PP ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pihak agar pelaksanaan JKP semakin optimal,” tutupnya.









