SUMBAWAPOST.com| Dompu- Bupati Dompu Bambang Firdaus yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Dompu memberikan tanggapan terkait laporan Gerakan Rakyat (GERAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Selasa (10/2/2026).
Menanggapi laporan tersebut, Bambang Firdaus menyatakan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat dalam sistem demokrasi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail laporan yang dimaksud.
“Saya sih gak tahu deh. Ya haknya masyarakat mau menyampaikan aspirasi. Cuma kan saya gak tahu,” Kata Bambang Firdaus.
Ia menegaskan, sebagai kepala daerah dirinya memilih tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab pemerintahan dibanding merespons isu yang belum ia pahami secara utuh.
“Saya hanya berkonsentrasi, fokus sama kerja saja lah. Itu jauh yang lebih penting,” tegasnya.
Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah memastikan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Dompu berjalan optimal demi kepentingan masyarakat.
Pernyataan tersebut menjadi sikap resmi Bupati Dompu dalam menyikapi laporan yang dilayangkan ke KPK RI, dengan menegaskan komitmennya untuk tetap fokus bekerja.
Sebelumnya, GERAK melaporkan dugaan praktik pengaturan proyek dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu. Bupati Dompu Bambang Firdaus, bersama istri Ny. Onti Farianti Bambang Firdaus dan pamannya Kurnia Ramdhan yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Dompu sekaligus Sekretaris DPC Partai Gerindra Dompu, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh GERAK, Selasa (3/2/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan 19 paket proyek tender Tahun Anggaran 2025 yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan melibatkan unsur eksekutif, legislatif, dan pihak swasta.
Koordinator GERAK, Rajulan, menyampaikan bahwa laporan itu diserahkan langsung di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.30 WIB dan diterima secara resmi pada 12.15 WIB dengan nomor laporan 2026-A-00563.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan pola konflik kepentingan, pengendalian anggaran, intervensi pengadaan barang dan jasa, serta dugaan pengaturan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025,” tegas Rajulan.
Menurutnya, praktik pengaturan proyek secara nonprosedural tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pekerjaan dan ketepatan waktu pelaksanaan proyek. Seluruh paket proyek yang dilaporkan, kata Rajulan, telah dilengkapi dengan bukti dan dokumen pendukung.
GERAK pun mendesak KPK agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, objektif, dan independen, serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : SUMBAWAPOST.com









