Digital Tapi Kejam! Potongan Aplikasi Ojol di NTB Capai 48 Persen, DPRD Bongkar Fakta di Balik Layar

Avatar

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima aspirasi dari para driver online yang tergabung dalam Persatuan Driver Online NTB, dalam agenda hearing yang digelar Senin (26/5/2025) di Ruang Rapat Pleno Gedung DPRD NTB.

Hearing ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar para driver untuk menyuarakan keresahan mereka terhadap sejumlah kebijakan aplikator transportasi daring yang dinilai merugikan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi V, Nadirah, S.E., Akt., dan turut dihadiri sejumlah anggota komisi lainnya seperti H. Didi Sumardi, S.H., TGH. Sholah Sukarnawadi, M.A., Drs. H. M. Jamhur, M.Pd., dan Wahyu Apriawan Riski. Hadir pula perwakilan dari Dinas Perhubungan NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Biro Hukum Setda NTB, serta pihak perusahaan aplikator transportasi daring.

Baca Juga :  Anggota DPRD NTB Soroti Transparansi APBD Perubahan Tanpa Laporan Saat Rapat Paripurna

Dalam pertemuan itu, para driver menyampaikan keresahan mereka terkait potongan penghasilan yang dianggap tidak transparan dan memberatkan. Meski di aplikasi tercantum potongan sebesar 15,96 persen, kenyataannya di lapangan para driver mengaku potongan bisa mencapai hingga 48 persen. Hal ini dinilai sangat merugikan, terlebih di tengah tekanan ekonomi dan biaya operasional yang semakin tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Rapat Komisi V Nadirah Al-Habsyi menyoroti pentingnya kehadiran kantor operasional aplikator di NTB.

“Perusahaan harus hadir secara fisik, tidak hanya digital, untuk bertanggung jawab atas operasional dan menjalin komunikasi yang baik dengan mitra serta pemerintah daerah,” tegas Nadirah yang juga Ketua DPW PBB NTB.

Baca Juga :  Paripurna LKPJ Gubernur NTB 2025, DPRD Soroti OPD dan Uji Capaian Ekonomi Pemprov

Selain itu, Srikandi Pertama Asal Pulau Sumbawa yang memegang Ketua Partai tingkat Provinsi NTB Itu juga juga mendorong terbentuknya asosiasi atau wadah koordinasi resmi bagi aplikator.

“Tujuannya agar tidak terjadi perang tarif yang merugikan driver dan agar kebijakan transportasi daring di NTB menjadi lebih terarah dan terkoordinasi,”terangnya.

Komisi V berjanji akan terus mengawal persoalan ini dan memfasilitasi tindak lanjut antara para driver, aplikator, dan pemerintah agar ditemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Kepung Polres Dompu, IMM Ultimatum Kapolres: Usut Tuntas Pengeroyokan Temba Lae dan Sikat Jaringan Narkoba
Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG
Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara
IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka
10 Ribu Rumah BSPS untuk NTB, Wagub Umi Dinda Ingatkan: Data Harus Valid, Bantuan Tak Boleh Nyasar
Puluhan Tahun Organisasi Internasional Masuk NTB, Gubernur Iqbal Beberkan Penyebab Kemiskinan Belum Turun Signifikan
NGO Spanyol 8 Tahun Dampingi NTB, Jangkau 1.200 Keluarga dan Puluhan Sekolah Setiap Tahun
Kangkung Lombok Diproyeksikan Jadi Ikon Agrowisata dan Produk Unggulan Berkelas Nasional
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:16 WIB

Kepung Polres Dompu, IMM Ultimatum Kapolres: Usut Tuntas Pengeroyokan Temba Lae dan Sikat Jaringan Narkoba

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:15 WIB

Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:08 WIB

IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05 WIB

10 Ribu Rumah BSPS untuk NTB, Wagub Umi Dinda Ingatkan: Data Harus Valid, Bantuan Tak Boleh Nyasar

Berita Terbaru