Laptop Skripsi Dicuri di Kos Mataram, Pelaku Mahasiswa Asal Sumbawa Ditangkap Resmob Polresta

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Seorang terduga pelaku berinisial TPLB (22), mahasiswa asal Pulau Sumbawa

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Seorang terduga pelaku berinisial TPLB (22), mahasiswa asal Pulau Sumbawa

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Seorang terduga pelaku berinisial TPLB (22), mahasiswa asal Pulau Sumbawa, diringkus pada Rabu (17/12/2025).

Terduga diamankan tanpa perlawanan di kos salah satu temannya di wilayah Karang Bedil, Kecamatan Mataram.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan resmi dari korban.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada 7 Desember 2025 di sebuah kamar kos di Karang Bedil.

Korban yang juga mahasiswa asal Sumbawa tengah menyusun skripsi. Sekitar pukul 13.00 Wita, korban keluar kamar untuk membeli kertas, sementara laptop miliknya diletakkan di samping tempat tidur.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB Naik ke Penyidikan 

“Korban meninggalkan kos dalam kondisi pintu terkunci dengan baik. Namun saat kembali sekitar pukul 16.00 Wita, korban mendapati pintu kos sudah dalam keadaan rusak. Setelah dicek, laptop yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur sudah tidak ada,” jelas AKP I Made Dharma, yang baru sehari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Mendapati barang berharganya raib, korban langsung melapor ke polisi. Tim Resmob bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti sebelum mengarah pada identitas terduga pelaku.
Petunjuk kuat muncul setelah polisi menemukan laptop korban telah digadaikan di salah satu tempat gadai di Kota Mataram.

Baca Juga :  Polda NTB Tanggapi Desakan Badko HMI Bali-Nusra Soal Hilangnya Kifen, Pencarian Terus Dilakukan

“Dari keterangan pihak tempat gadai, kami memperoleh identitas orang yang menggadaikan laptop tersebut. Dari situlah terduga berhasil kami identifikasi dan ditangkap,” ungkap AKP Dharma.

Selain mengamankan terduga, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop, satu buah charger, serta satu lembar nota gadai.

Dalam pemeriksaan, TPLB mengakui perbuatannya. Kini ia telah ditahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya
Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia
Gubernur NTB Siapkan Kendaraan Antar-Jemput Gratis untuk Siswa SLB Mulai Januari 2027
Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat
Kurma Tropis NTB Dilirik Murung Raya, BRIDA NTB Siapkan Kajian hingga Pengembangan Bibit Unggul
Polisi Gerebek Target Operasi di Dompu, Ini Lokasinya! Dua Pria dan Sabu 23,04 Gram Diamankan
Polisi Sisir Kampung Narkoba Karang Bagu Mataram, 19 Pria Diamankan, 4,74 Gram Sabu Disita
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Gubernur NTB Siapkan Kendaraan Antar-Jemput Gratis untuk Siswa SLB Mulai Januari 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat

Berita Terbaru