Laptop Skripsi Dicuri di Kos Mataram, Pelaku Mahasiswa Asal Sumbawa Ditangkap Resmob Polresta

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Seorang terduga pelaku berinisial TPLB (22), mahasiswa asal Pulau Sumbawa

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Seorang terduga pelaku berinisial TPLB (22), mahasiswa asal Pulau Sumbawa

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Seorang terduga pelaku berinisial TPLB (22), mahasiswa asal Pulau Sumbawa, diringkus pada Rabu (17/12/2025).

Terduga diamankan tanpa perlawanan di kos salah satu temannya di wilayah Karang Bedil, Kecamatan Mataram.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan resmi dari korban.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada 7 Desember 2025 di sebuah kamar kos di Karang Bedil.

Korban yang juga mahasiswa asal Sumbawa tengah menyusun skripsi. Sekitar pukul 13.00 Wita, korban keluar kamar untuk membeli kertas, sementara laptop miliknya diletakkan di samping tempat tidur.

Baca Juga :  Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas 2025, Momentum KPU NTB Menjadi Lebih Baik

“Korban meninggalkan kos dalam kondisi pintu terkunci dengan baik. Namun saat kembali sekitar pukul 16.00 Wita, korban mendapati pintu kos sudah dalam keadaan rusak. Setelah dicek, laptop yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur sudah tidak ada,” jelas AKP I Made Dharma, yang baru sehari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Mendapati barang berharganya raib, korban langsung melapor ke polisi. Tim Resmob bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti sebelum mengarah pada identitas terduga pelaku.
Petunjuk kuat muncul setelah polisi menemukan laptop korban telah digadaikan di salah satu tempat gadai di Kota Mataram.

Baca Juga :  Berantas Peredaran Narkoba, BNN Kota Mataram Gandeng Masyarakat

“Dari keterangan pihak tempat gadai, kami memperoleh identitas orang yang menggadaikan laptop tersebut. Dari situlah terduga berhasil kami identifikasi dan ditangkap,” ungkap AKP Dharma.

Selain mengamankan terduga, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop, satu buah charger, serta satu lembar nota gadai.

Dalam pemeriksaan, TPLB mengakui perbuatannya. Kini ia telah ditahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Rabu, 15 April 2026 - 14:55 WIB

Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026

Berita Terbaru