SUMBAWAPOST.com| Mataram- Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Seorang terduga pelaku berinisial TPLB (22), mahasiswa asal Pulau Sumbawa, diringkus pada Rabu (17/12/2025).
Terduga diamankan tanpa perlawanan di kos salah satu temannya di wilayah Karang Bedil, Kecamatan Mataram.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan resmi dari korban.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada 7 Desember 2025 di sebuah kamar kos di Karang Bedil.
Korban yang juga mahasiswa asal Sumbawa tengah menyusun skripsi. Sekitar pukul 13.00 Wita, korban keluar kamar untuk membeli kertas, sementara laptop miliknya diletakkan di samping tempat tidur.
“Korban meninggalkan kos dalam kondisi pintu terkunci dengan baik. Namun saat kembali sekitar pukul 16.00 Wita, korban mendapati pintu kos sudah dalam keadaan rusak. Setelah dicek, laptop yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur sudah tidak ada,” jelas AKP I Made Dharma, yang baru sehari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Mendapati barang berharganya raib, korban langsung melapor ke polisi. Tim Resmob bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti sebelum mengarah pada identitas terduga pelaku.
Petunjuk kuat muncul setelah polisi menemukan laptop korban telah digadaikan di salah satu tempat gadai di Kota Mataram.
“Dari keterangan pihak tempat gadai, kami memperoleh identitas orang yang menggadaikan laptop tersebut. Dari situlah terduga berhasil kami identifikasi dan ditangkap,” ungkap AKP Dharma.
Selain mengamankan terduga, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop, satu buah charger, serta satu lembar nota gadai.
Dalam pemeriksaan, TPLB mengakui perbuatannya. Kini ia telah ditahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terduga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










