Diduga Lecehkan Anak SD di Kota Bima, Pria 52 Tahun Dilaporkan ke Polisi, Ibu Korban Tolak Damai

Avatar

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang kini dilaporkan ke Polres Bima Kota.

Ilustrasi dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang kini dilaporkan ke Polres Bima Kota.

SUMBAWAPOST.com| Kota Bima- Kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Bima. Seorang ibu rumah tangga yang akrab disapa Ibu Nur melaporkan seorang pria paruh baya berinisial Im (52) ke polisi karena diduga melakukan pelecehan terhadap putri sulungnya yang masih berusia 10 tahun.

Korban yang masih duduk di bangku kelas V SD itu disebut dengan nama samaran Mawar. Kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban ke SPKT Polres Bima Kota pada Jumat, 28 Februari 2026.

Nur mengisahkan kronologis kejadian yang membuat anaknya mengalami trauma tersebut terjadi pada Jumat, 26 Februari 2026 sekitar pukul 09.10 WITA.

“Hari Jumat pagi, saya dan suami saya pergi ke Sila (Kecamatan Bolo) untuk mengambil beras di rumah keluarga,” ungkapnya, Minggu, (8/3/2026).

Menurut Nur, saat itu anaknya sedang sendirian di rumah. Seorang pria dewasa berinisial Im (52) datang ke rumah dan menanyakan keberadaan ayah korban.

Karena kondisi rumah terlihat sepi, pria yang merupakan warga Lingkungan Wadu Mbolo itu diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap Mawar.

Beruntung, kehormatan korban masih dapat terjaga setelah pelaku diduga menghentikan aksinya ketika melihat adik laki-laki korban berada di dalam rumah.

“Setelah mengalami pelecehan itu, anak saya menghubungi saya sambil menangis. Dan kami langsung balik ke rumah dan tetap video call sepanjang perjalanan,” ucapnya.

Baca Juga :  Cemburu Buta, JK Bunuh Kekasihnya di Kota Bima 

Setelah mendengar pengakuan anaknya, Nur bersama suaminya langsung melaporkan terduga pelaku ke pihak kepolisian. Ia mengaku sempat ada upaya dari pihak RW yang mendatangi kediamannya untuk menengahi masalah tersebut secara kekeluargaan.

Namun Nur menolak upaya damai tersebut. Bahkan saat pihak RW datang ke rumahnya pada sore hari, ia dan suaminya sedang berada di SPKT Polres Bima Kota untuk membuat laporan resmi. “Kami tetap melanjutkan ke jalur hukum. Kami tidak tega dan tidak rela anak gadis kami dipeluk, dicium, diraba dan dilecehkan oleh korban dengan menggesekkan kelaminnya di belakang punggung dan muka anaknya,” tutur Nur.

Nur juga mengaku bahwa anaknya bukan satu-satunya korban dari terlapor. Menurutnya, sebelumnya pernah ada dugaan kasus serupa yang melibatkan anggota keluarganya.

“Kami tinggal di kawasan wisata Pantai yang ada di Kelurahan Dara. Kami berjualan dengan menyewa empat usaha di sini. Beberapa waktu dugaan pelecehan pun terjadi yang dilakukan oleh Im. Korban adalah keponakan saja. Dulu kami tidak melaporkan. Tapi korban kali ini adalah anak kandung saya. Dan saya tidak terima anak gadis diperlakukan tak senonoh oleh lelaki yang sudah punya cucu itu,” pungkasnya.

Nur menambahkan, saksi yang diajukan dalam laporan dugaan pelecehan tersebut adalah penjaga pintu masuk kawasan wisata Pantai Lawata. Korban juga mengenali terlapor karena yang bersangkutan sering datang ke lokasi wisata tersebut.

Baca Juga :  Kos-Kosan Jadi TKP Pesta Sabu di Bima, Abang Polisi Sudah Tiba Sebelum Lagu Kedua Diputar

Sementara itu, pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melalui Vivi mengaku telah menerima laporan pengaduan dari ibu korban yang disampaikan ke UPTD PPA Kota Bima terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.

“Peristiwa yang terjadi pada Hari Jum’at, 27 Februari 2026 ketika Orang Tua Korban tidak berada di tempat, dan dititipkan pada saudara Ibunya yg juga Pemilik salah satu kios di Tempat Wisata Lawata,” ungkap Vivi.

Saat kejadian, lanjut Vivi, korban hanya bersama adik laki-lakinya yang berusia sekitar 8 tahun. “Menurut penuturan korban, terlapor telah melakukan beberapa tindakan Asusila pada korban,” ucapnya.

Meski demikian, pihak keluarga masih bersyukur karena kehormatan korban masih utuh. “Kepada kami Ibu Korban mengatakan, meskipun demikian pihak keluarga tidak menerima kelakukan tidak senonoh itu. Ibu Korban langsung melapor pada Unit SPKT Polres Bima Kota dan UPTD PPA Kota Bima,” terangnya.

Vivi menjelaskan, tim UPTD PPA Kota Bima langsung melakukan pendampingan hukum di Unit PPA Polres Bima Kota guna memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum.

“Sementara untuk pemulihan mental korban, DP3A Kota Bima melalui UPTD PPA akan memberikan Layanan Psikolog Gratis untuk Korban,” tutup Vivi.

Sementara itu, pihak terlapor Im masih dalam proses konfirmasi lebih lanjut. Demikian pula dengan pihak Unit PPA Polres Bima Kota.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH
Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB
Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta
Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia
Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya
Pergub BTT Rp484 Miliar Dipersoalkan, DPM Unram Ajukan Keberatan ke Gubernur Sebelum ke PTUN
Anggota DPR RI Mori Hanafi Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Bima, Perkuat Pemahaman Kebangsaan
Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya

Berita Terbaru

Polda NTB Mengungkap Tiga Personel Aktif Polri yang Terjerat Perkara Narkoba Dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Ketiganya Diproses Melalui Jalur Hukum dan Kode Etik Polri.

Hukum & Kriminal

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agu 2026 - 16:13 WIB