SUMBAWAPOST.com, Mataram- Rapat Paripurna DPRD NTB di Ruang Rinjani Kantor Gubernur NTB, Rabu (3/9/2025), diwarnai interupsi dari anggota DPRD NTB Muhamad Aminurallah dari Partai Amanat Nasional (PAN) atau akrab disapa Aji Maman. Interupsi itu muncul usai laporan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2025 yang disampaikan oleh Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal.
Aji Maman menyoroti keterlambatan penyampaian dokumen RAPBD-P 2025 oleh pemerintah provinsi yang dinilainya tidak sesuai aturan. Ia menegaskan, regulasi sudah jelas mengatur soal batas waktu penyampaian dokumen rancangan perubahan APBD.
“PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP Nomor 77 Tahun 2020 sudah jelas mengatur batas waktunya. Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perubahan APBD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dan disepakati paling lambat minggu kedua Agustus,” tegas Aji Maman dalam sidang.
Menurutnya, keterlambatan pemerintah dalam menyerahkan dokumen APBD-P berpotensi mengganggu proses pembahasan dan penetapan anggaran.
Aji Maman juga menyoroti adanya dua laporan penting yang menjadi syarat perubahan APBD, yakni laporan realisasi anggaran semester pertama dan proyeksi enam bulan berikutnya, yang seharusnya disampaikan bersamaan dengan dokumen perubahan.
“Dua laporan ini adalah persyaratan utama perubahan APBD, tapi sampai sekarang belum jelas. Bahkan kemarin dokumen bukan disampaikan oleh Gubernur, melainkan Pj Sekda. Ini harus dievaluasi karena menyangkut kepatuhan terhadap amanat undang-undang,” tegasnya.
Selain itu, Aji Maman juga mengingatkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 merupakan syarat penting dalam proses pembahasan perubahan APBD.
Namun, hingga kini, laporan pertanggungjawaban tersebut masih dalam tahap evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
“Sesuai aturan, tiga hari di gubernur dan 15 hari di Kementerian Dalam Negeri, tetapi sampai hari ini prosesnya belum selesai. Jika dokumen dan syarat-syaratnya belum lengkap, maka pembahasan perubahan APBD ini berpotensi melanggar aturan,” tandasnya.
Interupsi panas Aji Maman langsung direspons oleh anggota DPRD NTB dari Partai Demokrat, Abdul Rauf. Menurutnya, apa yang dipersoalkan Maman sudah pernah dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Sebenarnya, apa yang disampaikan tadi sudah kita bahas di Banggar. Semua alasan dan pertimbangannya sudah disampaikan dan dijelaskan oleh pemerintah sebelumnya,” ujar Rauf.
Pernyataan Rauf membuat suasana sidang sedikit mereda, meski beberapa anggota DPRD lain masih tampak menggelengkan kepala.
Dalam dokumen rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025, Pemprov NTB memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp6,45 triliun atau naik 2,01% dari APBD murni 2025 sebesar Rp6,33 triliun. Namun, terdapat defisit anggaran sekitar Rp6,87 miliar, yang ditutup dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan penyesuaian pembiayaan daerah.
Rinciannya yakni:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik 10,63% → Rp2,77 triliun
– Pendapatan Transferturun 3,08% → Rp3,49 triliun
– Pendapatan Lain-lain turun 13,35% → Rp182 miliar
– Belanja Daerah naik 3,59% → Rp6,46 triliun
– Defisit Anggaran→ Rp6,87 miliar












