Desa Sadar Pajak: Jurus NTB Bangun Budaya Taat Pajak dan Dongkrak PAD

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kabid Perekonomian dan SDA Bappeda NTB, Iskandar Zulkarnain, S.Pt., M.Si., menjadi narasumber pada Lokakarya Konsolidasi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 di Provinsi NTB. Kegiatan ini digelar oleh Bappenda NTB bersama SKALA NTB, bertempat di Hotel Aston Inn Mataram, Senin (22/9/2025).

Plt. Kepala Bappenda Provinsi NTB, Drs. H. Faturrahman, M.Si., dalam arahannya menegaskan bahwa strategi optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan keseriusan dalam pelaksanaan maupun implementasi nyata.

“Kita harus terus memberi pelayanan yang dekat dengan masyarakat dan memudahkan akses mereka. Hal-hal ini sudah menjadi tuntutan publik, sehingga Bappenda perlu terus melakukan perubahan dari sisi sarana, prasarana, kualitas SDM, dan instrumen penunjang. Memang tidak mudah, tetapi dengan sinergi yang kuat, tujuan yang kita harapkan bisa tercapai,” ujarnya.

Baca Juga :  BPS Ungkap Fakta Ekonomi NTB: Inflasi Turun, Pariwisata Melejit, Surplus Perdagangan Tembus Rp8 Triliun

Sementara itu, Lead SKALA NTB, Lalu Anja Kusuma, menjelaskan bahwa lokakarya ini merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya.

“Hari ini merupakan tindak lanjut untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan membangun praktik baik, koordinasi, dan konsolidasi antara pemerintah provinsi serta kabupaten/kota,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid PSDA Bappeda NTB, Iskandar Zulkarnain, menekankan pentingnya sinergi program dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, khususnya melalui program unggulan Desa Berdaya.

“Desa Sadar Pajak merupakan upaya membangun kesadaran bersama di tingkat desa untuk ketaatan dan kepatuhan membayar pajak sebagai suatu budaya yang menjadi norma dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Desa Sadar Pajak dilaksanakan dengan kampanye, edukasi kepada masyarakat, dan kemudahan akses layanan perpajakan dengan mengoptimalkan teknologi, informasi, dan komunikasi, memberikan sanksi dan penghargaan untuk masyarakat desa yang patuh membayar,” tegasnya.

Baca Juga :  Basarnas Sumbawa Bekali Siswa SMAN 4 dengan Pengetahuan SAR

Melalui lokakarya ini, pemerintah berharap kesadaran pajak tidak hanya meningkat di perkotaan, tetapi juga mengakar kuat hingga ke desa-desa sebagai basis pembangunan berkelanjutan NTB.

 

Berita Terkait

Saat NTT Diguncang Gempa, Gubernur NTB Turun Langsung: Kami Datang Sebagai Saudara
2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat
Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako
68 Blok WPR NTB Ditata, 21 Koperasi Ajukan IPR untuk Tekan Tambang Ilegal
Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu
Tambang NTB Bukan Sekadar Cuan, Wagub Umi Dinda Ingatkan Soal Lingkungan
Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba
Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Saat NTT Diguncang Gempa, Gubernur NTB Turun Langsung: Kami Datang Sebagai Saudara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:05 WIB

68 Blok WPR NTB Ditata, 21 Koperasi Ajukan IPR untuk Tekan Tambang Ilegal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu

Berita Terbaru

Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin Menjelaskan Penataan 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di NTB.

Bisnis & Ekonomi

68 Blok WPR NTB Ditata, 21 Koperasi Ajukan IPR untuk Tekan Tambang Ilegal

Kamis, 20 Agu 2026 - 19:05 WIB