Datang Sebagai Kakak, Pulang Sebagai Pelaku: Aksi Pencurian Gelang Emas di Lombok Barat Terbongkar

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Datang sebagai kakak, pulang jadi pelaku. Begitu kira-kira nasib YAP (25), warga Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, yang kedatangannya ke rumah saudara berubah jadi kasus pencurian gelang emas. Awalnya silaturahmi, ujung-ujungnya malah berurusan dengan Jatanras Polresta Mataram.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian dengan pelaku yang tak disangka-sangka yakni saudara kandung korban sendiri. Seorang perempuan berinisial YAP (25), warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, diamankan polisi setelah diduga mencuri gelang emas milik saudaranya.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam. Tim opsnal akhirnya mengamankan YAP di rumahnya di Lingsar pada Kamis, 13 November 2025.

Baca Juga :  ART di Mataram Kuras Harta Majikan, Bawa Kabur Brangkas Berisi Uang Dollar Serta Barang Berharga

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Jatanras, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., membenarkan pengungkapan kasus ini. Pencurian terjadi pada 23 Juli 2025 di rumah korban di Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar.

Kanit Jatanras menjelaskan, kejadian bermula saat YAP datang ke rumah korban membawa anaknya. Saat berada di dapur, YAP sempat bertanya kepada adik korban tentang obat agar mulut tidak kering.

“Adik korban mengatakan ada lipbalm di kamar, dan tanpa curiga mempersilakan terduga mengambilnya,” kata Iptu Arfi.

Setelah itu, YAP duduk bersama adik korban di dapur seolah tidak terjadi apa-apa, sebelum akhirnya pamit pulang. Beberapa saat kemudian, korban dan adiknya yang baru pulang dari gym masuk ke kamar dan terkejut mendapati gelang emas yang tersimpan di atas TV hilang. Satu-satunya orang yang masuk kamar sebelum kejadian hanyalah YAP.

Baca Juga :  Setelah Resmi Dilaporkan, Massa GERAK Desak KPK Periksa Bupati Dompu, Istri dan Wakil Ketua DPRD

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi mengarah pada YAP sebagai pelaku. Saat diperiksa, YAP mengakui telah mengambil gelang emas saudaranya.

Gelap emas tersebut sempat digadaikan, ditebus kembali, namun akhirnya dijual kepada seseorang yang tidak dikenal. Hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.

Kini, YAP harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 367 KUHP, yang mengatur pencurian dalam keluarga dan tetap memiliki ancaman pidana penjara.

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB