Datang Sebagai Kakak, Pulang Sebagai Pelaku: Aksi Pencurian Gelang Emas di Lombok Barat Terbongkar

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Datang sebagai kakak, pulang jadi pelaku. Begitu kira-kira nasib YAP (25), warga Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, yang kedatangannya ke rumah saudara berubah jadi kasus pencurian gelang emas. Awalnya silaturahmi, ujung-ujungnya malah berurusan dengan Jatanras Polresta Mataram.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian dengan pelaku yang tak disangka-sangka yakni saudara kandung korban sendiri. Seorang perempuan berinisial YAP (25), warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, diamankan polisi setelah diduga mencuri gelang emas milik saudaranya.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam. Tim opsnal akhirnya mengamankan YAP di rumahnya di Lingsar pada Kamis, 13 November 2025.

Baca Juga :  Begini Tanggapan Dirkrimum Polda NTB Soal Dugaan Ijazah Palsu DPRD Dompu Terpilih

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Jatanras, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., membenarkan pengungkapan kasus ini. Pencurian terjadi pada 23 Juli 2025 di rumah korban di Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar.

Kanit Jatanras menjelaskan, kejadian bermula saat YAP datang ke rumah korban membawa anaknya. Saat berada di dapur, YAP sempat bertanya kepada adik korban tentang obat agar mulut tidak kering.

“Adik korban mengatakan ada lipbalm di kamar, dan tanpa curiga mempersilakan terduga mengambilnya,” kata Iptu Arfi.

Setelah itu, YAP duduk bersama adik korban di dapur seolah tidak terjadi apa-apa, sebelum akhirnya pamit pulang. Beberapa saat kemudian, korban dan adiknya yang baru pulang dari gym masuk ke kamar dan terkejut mendapati gelang emas yang tersimpan di atas TV hilang. Satu-satunya orang yang masuk kamar sebelum kejadian hanyalah YAP.

Baca Juga :  Penyelundup Miras Lokal Asal NTT di Bima Ditangkap, Ratusan Botol Miras Disita Dari Pelaku

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi mengarah pada YAP sebagai pelaku. Saat diperiksa, YAP mengakui telah mengambil gelang emas saudaranya.

Gelap emas tersebut sempat digadaikan, ditebus kembali, namun akhirnya dijual kepada seseorang yang tidak dikenal. Hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.

Kini, YAP harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 367 KUHP, yang mengatur pencurian dalam keluarga dan tetap memiliki ancaman pidana penjara.

Berita Terkait

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia
Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan
Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat
Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam
Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis
Terima Kunjungan Dubes Kazakhstan, Bupati Jarot Tawarkan Kerja Sama Susu Kuda Liar hingga Industri Garam Sumbawa
HPMW Mataram Geruduk DLHK NTB, Desak Penertiban Tambak Udang Diduga Ilegal di Wera
Perjuangan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa: Antara Tuntutan Keadilan dan Ketakutan Elite Kehilangan Kendali atas Kekuasaan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:55 WIB

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:23 WIB

Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis

Berita Terbaru