Dari Pesta Tuak hingga Tikaman: Inilah Kronologi Pengeroyokan 10 Lawan 1 di Kos-Kosan Mataram

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kasus pengeroyokan sadis yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jl. Panji Anom, Pagutan, Kecamatan Mataram, Minggu dini hari (11/05/2025) kemarin akhirnya berhasil diungkap. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram. Ironisnya, enam di antaranya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH., dalam keterangannya pada Selasa (13/05/2025), menyebutkan bahwa dari sepuluh orang yang sempat diamankan saat kejadian, dua orang dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, delapan orang lainnya—yakni W (residivis kasus pencurian), A, PS, MR, RP, FW, K, dan satu tersangka lain berinisial RP dinyatakan terlibat aktif dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban menderita luka tusuk di bagian punggung.

Baca Juga :  Duel Tak Seimbang di Kos-Kosan Mataram: 10 Lawan 1, Korban Kena Sajam, Polisi Panen Tersangka

“Tersangka dewasa dua orang kami proses di Polsek Mataram, sedangkan enam lainnya yang masih di bawah umur diserahkan ke Unit PPA Polresta Mataram untuk penanganan khusus,” jelas Kapolsek.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif utama pengeroyokan dipicu oleh perselisihan antara teman pelaku dan korban. W, salah satu tersangka utama, mengaku emosi setelah mengetahui rekannya sempat bersitegang dengan korban. Sebelum kejadian, mereka sempat mengonsumsi minuman keras jenis tuak bersama.

“Kami minum tuak dulu sebelum berangkat. Saat sampai di kos korban, saya bersama A langsung masuk ke kamarnya dan memukul korban,” ujar W saat diperiksa penyidik.

Baca Juga :  Mabuknya Bikin Ribut, Sadarnya di Mapolsek: Drama Tengah Malam Remaja Majeluk Kota Mataram

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Menutup keterangannya, Kapolsek Mataram mengimbau para orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari.

“Jangan biarkan anak-anak berkeliaran hingga larut malam. Tanggung jawab orang tua sangat penting untuk mencegah mereka terlibat dalam tindakan kriminal,” tegas AKP Mulyadi.

Kasus ini menjadi alarm serius bagi masyarakat Mataram, sekaligus peringatan akan pentingnya pengawasan sosial dan keluarga di tengah maraknya kekerasan yang melibatkan remaja.

Berita Terkait

Timsel KPID NTB Umumkan 16 Peserta Lulus Uji Kompetensi dan 5 Petahana ke Fit and Proper Test, Ini Namanya
NTB Tembus 10 Besar MTQ Nasional 2026, Khairunnisa Asal Bima Raih Juara 1
Bank NTB Syariah Gandeng Maybank Indonesia, KUR dan Remitansi PMI NTB Diperkuat
Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan
Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami
APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 08:57 WIB

Timsel KPID NTB Umumkan 16 Peserta Lulus Uji Kompetensi dan 5 Petahana ke Fit and Proper Test, Ini Namanya

Senin, 21 September 2026 - 16:36 WIB

NTB Tembus 10 Besar MTQ Nasional 2026, Khairunnisa Asal Bima Raih Juara 1

Senin, 21 September 2026 - 10:02 WIB

Bank NTB Syariah Gandeng Maybank Indonesia, KUR dan Remitansi PMI NTB Diperkuat

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan

Minggu, 20 September 2026 - 11:53 WIB

Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami

Berita Terbaru