Dari Pesta Tuak hingga Tikaman: Inilah Kronologi Pengeroyokan 10 Lawan 1 di Kos-Kosan Mataram

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kasus pengeroyokan sadis yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jl. Panji Anom, Pagutan, Kecamatan Mataram, Minggu dini hari (11/05/2025) kemarin akhirnya berhasil diungkap. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram. Ironisnya, enam di antaranya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH., dalam keterangannya pada Selasa (13/05/2025), menyebutkan bahwa dari sepuluh orang yang sempat diamankan saat kejadian, dua orang dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, delapan orang lainnya—yakni W (residivis kasus pencurian), A, PS, MR, RP, FW, K, dan satu tersangka lain berinisial RP dinyatakan terlibat aktif dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban menderita luka tusuk di bagian punggung.

Baca Juga :  Cekcok di Parkiran Berujung Bacokan di Pasar: Pria 68 Tahun Ditangkap Polsek Mataram

“Tersangka dewasa dua orang kami proses di Polsek Mataram, sedangkan enam lainnya yang masih di bawah umur diserahkan ke Unit PPA Polresta Mataram untuk penanganan khusus,” jelas Kapolsek.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif utama pengeroyokan dipicu oleh perselisihan antara teman pelaku dan korban. W, salah satu tersangka utama, mengaku emosi setelah mengetahui rekannya sempat bersitegang dengan korban. Sebelum kejadian, mereka sempat mengonsumsi minuman keras jenis tuak bersama.

“Kami minum tuak dulu sebelum berangkat. Saat sampai di kos korban, saya bersama A langsung masuk ke kamarnya dan memukul korban,” ujar W saat diperiksa penyidik.

Baca Juga :  Cipayung Plus NTB Serukan Demo Serentak Kepung Polres dan Polda Di HUT Bhayangkara 1 Juli, Tuntut Bebaskan 6 Aktivis Mahasiswa

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Menutup keterangannya, Kapolsek Mataram mengimbau para orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari.

“Jangan biarkan anak-anak berkeliaran hingga larut malam. Tanggung jawab orang tua sangat penting untuk mencegah mereka terlibat dalam tindakan kriminal,” tegas AKP Mulyadi.

Kasus ini menjadi alarm serius bagi masyarakat Mataram, sekaligus peringatan akan pentingnya pengawasan sosial dan keluarga di tengah maraknya kekerasan yang melibatkan remaja.

Berita Terkait

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan
DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare
Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece
Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun
Dilaporkan Soal Sebar Nomor Gubernur NTB, Rohyatil Buka Fakta di Polda: Itu Bukan Data Pribadi
Pimpinan dan Anggota DPRD NTB Menyampaikan Ucapan Selamat Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026
Satpol PP NTB ‘Berubah Haluan’ di HUT ke-76, Dari Penertiban ke Bazar Pangan Murah
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:11 WIB

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare

Selasa, 28 April 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun

Berita Terbaru