Dari Pesta Tuak hingga Tikaman: Inilah Kronologi Pengeroyokan 10 Lawan 1 di Kos-Kosan Mataram

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kasus pengeroyokan sadis yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jl. Panji Anom, Pagutan, Kecamatan Mataram, Minggu dini hari (11/05/2025) kemarin akhirnya berhasil diungkap. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram. Ironisnya, enam di antaranya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH., dalam keterangannya pada Selasa (13/05/2025), menyebutkan bahwa dari sepuluh orang yang sempat diamankan saat kejadian, dua orang dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, delapan orang lainnya—yakni W (residivis kasus pencurian), A, PS, MR, RP, FW, K, dan satu tersangka lain berinisial RP dinyatakan terlibat aktif dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban menderita luka tusuk di bagian punggung.

Baca Juga :  NTB Panas, Gubernur Miq Iqbal Perintahkan ASN Jadi Penyejuk di Tengah Masyarakat

“Tersangka dewasa dua orang kami proses di Polsek Mataram, sedangkan enam lainnya yang masih di bawah umur diserahkan ke Unit PPA Polresta Mataram untuk penanganan khusus,” jelas Kapolsek.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif utama pengeroyokan dipicu oleh perselisihan antara teman pelaku dan korban. W, salah satu tersangka utama, mengaku emosi setelah mengetahui rekannya sempat bersitegang dengan korban. Sebelum kejadian, mereka sempat mengonsumsi minuman keras jenis tuak bersama.

“Kami minum tuak dulu sebelum berangkat. Saat sampai di kos korban, saya bersama A langsung masuk ke kamarnya dan memukul korban,” ujar W saat diperiksa penyidik.

Baca Juga :  Pj Gubernur Ingatkan Pimpinan DPRD NTB 2024-2029 Orientasi Pembangunan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Menutup keterangannya, Kapolsek Mataram mengimbau para orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari.

“Jangan biarkan anak-anak berkeliaran hingga larut malam. Tanggung jawab orang tua sangat penting untuk mencegah mereka terlibat dalam tindakan kriminal,” tegas AKP Mulyadi.

Kasus ini menjadi alarm serius bagi masyarakat Mataram, sekaligus peringatan akan pentingnya pengawasan sosial dan keluarga di tengah maraknya kekerasan yang melibatkan remaja.

Berita Terkait

Jagung NTB 2 Juta Ton per Tahun, Iqbal Gandeng BRIN Dorong Hilirisasi Pakan Ternak
Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN
Wabup Lobar Kaget! 90 Persen Dana Rp1 Miliar per Desa Hanya untuk Proyek Fisik, Stunting Terabaikan
Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa
Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan
Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA
NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project
Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:15 WIB

Jagung NTB 2 Juta Ton per Tahun, Iqbal Gandeng BRIN Dorong Hilirisasi Pakan Ternak

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:59 WIB

Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:42 WIB

Wabup Lobar Kaget! 90 Persen Dana Rp1 Miliar per Desa Hanya untuk Proyek Fisik, Stunting Terabaikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:05 WIB

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan

Berita Terbaru

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat melakukan audiensi dengan Kepala BRIN di Jakarta untuk membahas dukungan riset terkait air bersih, teknologi perikanan, dan pengembangan pakan ternak bagi pembangunan NTB.

Pemerintahan

Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:59 WIB