SUMBAWAPOST.com, Mataram-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mendalami kasus dugaan korupsi dana siluman di DPRD NTB. Perkembangan terbaru, uang sebesar Rp1,8 miliar yang telah dikembalikan sejumlah anggota dewan resmi disita sebagai barang bukti.
“Uang yang dikembalikan saat penyelidikan itu kita sita menjadi barang bukti. Ini menjadi alat bukti petunjuk dalam kasus ini,” tegas Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Kamis (25/9) didepan sejumlah wartawan.
Meski begitu, Wahyudi enggan mengungkap identitas para anggota dewan yang telah mengembalikan uang tersebut. Ia juga belum bicara terkait pasal apa yang nantinya akan disangkakan kepada calon tersangka.
Ia hanya menekankan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara ini. Saat ini, fokus utama kejaksaan adalah memburu tersangka dengan memperdalam pemeriksaan saksi, termasuk para pejabat Pemprov NTB. Nama Gubernur NTB, LMI , bahkan ikut masuk dalam radar penyidikan.
“Masih penyidikan. Nanti korelasi seperti apa, teman-teman penyidik yang akan menyimpulkan (apakah akan memeriksa Gubernur NTB atau tidak),” terang Wahyudi.
Sejak tahap penyelidikan, sejumlah pejabat Pemprov dan anggota DPRD NTB sudah diperiksa, termasuk jajaran pimpinan dewan. Pada 19 Agustus 2025, TGH SS bersama sejumlah anggota dewan telah dimintai keterangan. Ketua DPRD NTB BIR juga ikut diperiksa, bersama Wakil Ketua DPRD NTB LW dan YA
Selain itu, kejaksaan juga telah memanggil anggota DPRD NTB lainnya, diantaranya IU, AR, HR, HM, H, R, hingga N. Kepala BPKAD NTB, N turut diperiksa terkait aliran dana tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari dugaan adanya penerimaan uang senilai Rp300 juta per anggota dewan. Dana itu disebut sebagai fee sekitar 15 persen dari anggaran Rp2 miliar untuk masing-masing anggota DPRD NTB, yang diduga bersumber dari pengelolaan pokir (pokok-pokok pikiran).
Dalam perkembangannya, sejumlah anggota dewan telah mengembalikan uang tersebut ke Kejati NTB. Kini, uang Rp1,8 miliar itu telah resmi diamankan sebagai barang bukti.












