SUMBAWAPOST.com, Mataram- Suasana di Lapangan Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (21/8/2025), mendadak panas bukan karena cuaca, melainkan karena kobaran api perang melawan narkoba. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode April hingga Agustus 2025.
Sebanyak 1,5 kilogram sabu, 33,5 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi dilahap api insinerator, seolah mengubur harapan para bandar untuk meraup untung dari racun mematikan itu.
Pemusnahan ini dihadiri langsung Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, SIK, Kepala Kejati NTB, Kepala BBPOM Mataram, Kepala Bea Cukai Mataram, Kabid Humas Polda NTB, para tersangka beserta pengacara, hingga awak media.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Roman menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini telah mendapat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mataram.
“Hari ini kita memusnahkan sekitar 1,5 kilogram sabu, 33,5 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi. Semua ini hasil kerja keras anggota selama periode April sampai Agustus 2025,” ujarnya.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan, antara lain:
– Sabu: 1.539,724 gram
– Ganja: 33.655,04 gram
– Ekstasi: 298 butir
Kombes Pol Roman menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar prosedur, melainkan bukti komitmen Polda NTB untuk menutup rapat celah penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan ini adalah kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Narkotika sekaligus bentuk integritas penegakan hukum. Tidak ada kompromi terhadap bandar, pengedar, dan siapa pun yang bermain-main dengan narkoba,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Polda NTB ingin mengirim pesan jelas tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Gora. Perang melawan narkoba terus digelorakan, dan kali ini api insinerator menjadi saksi tekad aparat dalam menyelamatkan generasi muda NTB dari jerat narkotika












