Bikin Usaha Tak Lagi Pakai ‘Orang Dalam’, DPRD NTB Bahas Raperda Perizinan Digital dan Terpadu

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar rapat lanjutan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Selasa, 24 Juni 2025. Bertempat di Ruang Rapat Banggar Lantai II Gedung Sekretariat DPRD NTB, agenda penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Abdul Rauf, S.T., M.M., dan diikuti oleh seluruh anggota Pansus bersama jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Dalam rapat tersebut, fokus utama pembahasan adalah memastikan strategi implementasi Raperda agar selaras dengan regulasi nasional dan mampu menjawab kebutuhan daerah. Pansus dan DPMPTSP secara teknis membedah ketentuan-ketentuan yang akan dituangkan dalam regulasi, mulai dari mekanisme pelayanan, sistem pengawasan, hingga integrasi teknologi dalam sistem perizinan.

Baca Juga :  Gedung DPRD NTB Hangus, Mori Hanafi Dorong Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Kembali

“Raperda ini harus mampu menjadi payung hukum yang tidak hanya memberi kepastian, tapi juga mendorong pelayanan perizinan yang cepat, terpadu, dan terukur,” tegas Ketua Pansus Abdul Rauf dan Duta Partai Demokrat Dapil NTB VI (Bima, Dompu dan Kota Bima) dalam keterangan rapat

Lebih lanjut, diskusi juga menekankan pentingnya harmonisasi antara isi regulasi dengan realitas di lapangan, khususnya dalam mendukung percepatan investasi dan kemudahan berusaha. Upaya ini dilakukan agar nantinya DPMPTSP sebagai ujung tombak layanan perizinan memiliki kerangka kerja hukum yang kuat dan adaptif.

Baca Juga :  Tersentuh Kondisi Warga, Dewan NTB Aji Maman Bantu Rumah Tak Layak dan Salurkan 2.000 Paket Sembako di Bima

DPRD NTB menargetkan Raperda ini dapat segera rampung dan disahkan dalam waktu dekat. Harapannya, regulasi tersebut mampu menjadi instrumen strategis dalam memperkuat iklim investasi, meningkatkan efisiensi layanan publik, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di sektor perizinan berusaha.

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru