Bikin Usaha Tak Lagi Pakai ‘Orang Dalam’, DPRD NTB Bahas Raperda Perizinan Digital dan Terpadu

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar rapat lanjutan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Selasa, 24 Juni 2025. Bertempat di Ruang Rapat Banggar Lantai II Gedung Sekretariat DPRD NTB, agenda penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Abdul Rauf, S.T., M.M., dan diikuti oleh seluruh anggota Pansus bersama jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Dalam rapat tersebut, fokus utama pembahasan adalah memastikan strategi implementasi Raperda agar selaras dengan regulasi nasional dan mampu menjawab kebutuhan daerah. Pansus dan DPMPTSP secara teknis membedah ketentuan-ketentuan yang akan dituangkan dalam regulasi, mulai dari mekanisme pelayanan, sistem pengawasan, hingga integrasi teknologi dalam sistem perizinan.

Baca Juga :  Miq Iqbal Bongkar Warisan Utang NTB, Kini Lunas 100 Persen dan Bidik Capaian BPK di Atas Target Nasional

“Raperda ini harus mampu menjadi payung hukum yang tidak hanya memberi kepastian, tapi juga mendorong pelayanan perizinan yang cepat, terpadu, dan terukur,” tegas Ketua Pansus Abdul Rauf dan Duta Partai Demokrat Dapil NTB VI (Bima, Dompu dan Kota Bima) dalam keterangan rapat

Lebih lanjut, diskusi juga menekankan pentingnya harmonisasi antara isi regulasi dengan realitas di lapangan, khususnya dalam mendukung percepatan investasi dan kemudahan berusaha. Upaya ini dilakukan agar nantinya DPMPTSP sebagai ujung tombak layanan perizinan memiliki kerangka kerja hukum yang kuat dan adaptif.

Baca Juga :  Gubernur NTB Serukan Persatuan Pasca Kantor DPRD NTB Dibakar, Mapolda Diserang: NTB Rumah Kita, Mari Kita Jaga Bersama

DPRD NTB menargetkan Raperda ini dapat segera rampung dan disahkan dalam waktu dekat. Harapannya, regulasi tersebut mampu menjadi instrumen strategis dalam memperkuat iklim investasi, meningkatkan efisiensi layanan publik, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di sektor perizinan berusaha.

Berita Terkait

Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur
Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien
Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital
Sampah Organik Disulap Jadi Biogas, Unram dan BRIDA NTB Luncurkan Biodigester Portable
Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban
Anggota DPRD NTB Minta Distribusi Elpiji Subsidi Dievaluasi, Pengawasan Agen dan Pangkalan Jadi Sorotan
Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Tembus Rp50 Ribu, DPRD NTB Abdul Ra’uf Minta Pengawasan Distribusi Diperketat
LPTQ Nasional Sebut MTQ XXXI NTB Berkelas Nasional, Gubernur Iqbal Tekankan Al-Qur’an sebagai Sumber Kedamaian
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:08 WIB

Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:07 WIB

Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:52 WIB

Sampah Organik Disulap Jadi Biogas, Unram dan BRIDA NTB Luncurkan Biodigester Portable

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban

Berita Terbaru