Komisi V DPRD NTB Berguru ke Bali Soal Tata Kelola Pendidikan, Sumbangan atau Pungutan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD NTB Drs. H. Muhammad Jamhur, M.Pd., Saat Membahas Hasil Kunjungan Kerja Terkait Tata Kelola Sumbangan Pendidikan di Bali.

Anggota Komisi V DPRD NTB Drs. H. Muhammad Jamhur, M.Pd., Saat Membahas Hasil Kunjungan Kerja Terkait Tata Kelola Sumbangan Pendidikan di Bali.

SUMBAWAPOST.com |™ Bali- Komisi V DPRD Provinsi NTB berguru ke Provinsi Bali untuk Memperkaya pembahasan Kebijakan Pendidikan, khususnya terkait Tata Kelola Sumbangan Pendidikan yang bersumber dari Masyarakat.

Kunjungan kerja tersebut berlangsung pada 30 September hingga 3 Oktober 2026. Salah satu isu yang menjadi perhatian Komisi V DPRD NTB adalah bagaimana membedakan Sumbangan Pendidikan yang lahir dari Kesepakatan dengan Praktik Pungutan yang berpotensi menimbulkan Persoalan Hukum.

Anggota Komisi V DPRD NTB periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Drs. H. Muhammad Jamhur, M.Pd., mengatakan kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi V menggali informasi dan praktik pengelolaan Sumbangan Pendidikan di Daerah lain.

“Dalam rangka memperkaya bahan pembahasan kebijakan pendidikan di Provinsi NTB, Komisi V DPRD Provinsi NTB melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Bali pada 30 September–3 Oktober 2026. Kunjungan ini secara khusus menggali informasi mengenai kebijakan dan tata kelola sumbangan pendidikan yang bersumber dari masyarakat,” kata Muhammad Jamhur.

Dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bali, rombongan Komisi V DPRD NTB memperoleh gambaran mengenai praktik pengelolaan sumbangan pendidikan yang diterapkan di Bali.

Jamhur menjelaskan, Bali belum memiliki Perda khusus terkait Sumbangan Dana Pendidikan dari Masyarakat. Dalam praktiknya, pengelolaan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga :  PAD NTB Naik Rp97,2 Miliar, Belanja Tembus Rp6,05 Triliun, PKS Pertanyakan Dasar Perhitungannya

“Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pentingnya membedakan antara Sumbangan yang lahir dari Kesepakatan dengan Praktik Pungutan yang berpotensi menimbulkan Persoalan Hukum,” ujarnya.

Selain membahas Mekanisme Sumbangan, Komisi V DPRD NTB juga mendapatkan Informasi bahwa sumber Pembiayaan Pendidikan tidak hanya berasal dari Orang Tua atau Wali murid.

Komite Sekolah juga didorong untuk menggali dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dunia Usaha melalui Program CSR maupun Sumber Pendanaan lainnya.

Di sisi lain, akses Pendidikan bagi keluarga kurang mampu turut menjadi perhatian melalui berbagai Program Beasiswa.

Dari Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, Komisi V DPRD NTB memperoleh penjelasan mengenai mekanisme Pengelolaan Dana Komite yang harus tetap Transparan dan memiliki Pengawasan.

Besaran sumbangan tidak ditetapkan secara seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan serta melalui kesepakatan antara Sekolah, Komite, dan Orang Tua atau Wali Murid.

“Untuk masyarakat kurang mampu, diberikan perlakuan khusus sesuai kondisi Masing-masing,” kata Jamhur.

Selain mekanisme Pengumpulan Dana, Komisi V DPRD NTB juga menaruh perhatian terhadap Sistem Pengawasan dan Pelaporan Penggunaan Dana Komite.

Baca Juga :  Meski Masih Ditahan, Kasus 6 Aktivis DOB PPS Cipayung Plus Bima Berakhir Damai, DPRD NTB Angkat Bicara

Pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan anggaran dengan melibatkan unsur pengawas satuan Pendidikan maupun Komite.

Pada akhir tahun, dilakukan rekapitulasi Penggunaan Dana Komite pada Masing-masing Sekolah sebagai bagian dari upaya menjaga Transparansi dan Keseimbangan dalam Pengelolaannya.

Menurut Jamhur, praktik tersebut menjadi salah satu informasi penting yang dapat dipertimbangkan dalam pembahasan kebijakan Pendidikan di NTB.

“Hasil kunjungan ini menjadi salah satu bahan penting bagi Komisi V DPRD NTB dalam merumuskan sikap dan pandangan terkait kebijakan sumbangan dana Pendidikan yang bersumber dari Masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, berbagai masukan dari kunjungan kerja tersebut akan dipadukan dengan regulasi Nasional, hasil kunjungan kerja di sejumlah Daerah, kajian Tenaga Ahli, serta proses pembahasan Raperda yang sedang berjalan.

Jamhur berharap seluruh informasi dan praktik yang diperoleh dari kunjungan kerja tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menghadirkan tata kelola pembiayaan pendidikan yang lebih jelas, Transparan, dan Berkeadilan.

“Semoga seluruh informasi dan praktik yang kami dapatkan dari kunjungan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menghadirkan tata kelola Pembiayaan Pendidikan yang lebih jelas, Transparan, Berkeadilan, serta tetap memperhatikan kemampuan Masyarakat dan kebutuhan satuan Pendidikan,” tandasnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Status Politik Musyafirin Disorot, Dekan FHISIP Unram: Kader Aktif Partai Tak Boleh Jadi Komisaris
Jelang MotoGP, Wagub NTB Umi Dinda Dorong UMKM Perempuan Kuasai Digital Marketing
Rp83,39 Miliar untuk Jalan Batu Dulang-Tepal, Iqbal: Lombok dan Sumbawa Harus Tumbuh Bersama
Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya
MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun
HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif
Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat
Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Komisi V DPRD NTB Berguru ke Bali Soal Tata Kelola Pendidikan, Sumbangan atau Pungutan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Status Politik Musyafirin Disorot, Dekan FHISIP Unram: Kader Aktif Partai Tak Boleh Jadi Komisaris

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Jelang MotoGP, Wagub NTB Umi Dinda Dorong UMKM Perempuan Kuasai Digital Marketing

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Rp83,39 Miliar untuk Jalan Batu Dulang-Tepal, Iqbal: Lombok dan Sumbawa Harus Tumbuh Bersama

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya

Berita Terbaru