Status Politik Musyafirin Disorot, Dekan FHISIP Unram: Kader Aktif Partai Tak Boleh Jadi Komisaris

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dekan FHISIP Universitas Mataram, Lalu Wira Pria Suhartana, Menyoroti Status Politik Musyafirin yang kini Menjabat Sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah.

Dekan FHISIP Universitas Mataram, Lalu Wira Pria Suhartana, Menyoroti Status Politik Musyafirin yang kini Menjabat Sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Status politik H.W. Musyafirin Kembali menjadi Sorotan. Kali ini, Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram), Lalu Wira Pria Suhartana, angkat bicara mengenai Posisi Musyafirin sebagai Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah.

Doktor Wira menegaskan, komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperbolehkan masih berstatus sebagai fungsionaris atau Kader Aktif Partai Politik. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan persyaratan Hukum yang harus dipenuhi.

“Komisaris BUMD tidak boleh masih Fungsionaris atau Kader Aktif Partai. Itu Syarat Hukum, bukan Pilihan Politik,” kata Doktor Wira di Mataram, Jumat (2/10/2026) dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Pakar Hukum Bisnis dan Hukum Perdata ini menjelaskan, persoalan tersebut perlu dilihat dari Perspektif tata kelola BUMD, khususnya mengenai persyaratan pengangkatan Anggota Komisaris.

Menurut dia, ketentuan mengenai Jabatan Komisaris BUMD tidak memberikan ruang bagi Seseorang yang masih berstatus sebagai Kader Aktif ataupun Fungsionaris Partai Politik.

Ketentuan tersebut, jelas dia, antara lain merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam Pasal 38, salah satu persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas atau Komisaris adalah tidak sedang menjadi fungsionaris atau Kader Aktif Partai Politik, Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau Calon Anggota Legislatif.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD.

Karena itu, menurut Wira, status Politik Musyafirin perlu diperjelas secara Administratif. Keanggotaan Partai Politik dan status sebagai fungsionaris atau Kader Aktif partai merupakan dua hal yang perlu dibedakan secara Hukum.

“Yang harus diperjelas bukan sekadar dia Anggota Partai atau bukan, tetapi apakah masih berstatus sebagai kader yang masih memiliki KTA Partai dan sudah membuat pernyataan tertulis mengundurkan diri sebagai Kader Partai sekaligus mengembalikan KTA Partai,” urai Dr Wira.

Baca Juga :  Jokowi Masih Kuat, Tetapi Tidak Lagi Menentukan Segalanya Dan Prabowo Adalah Penerus Terbaiknya

Penegasan mengenai status tersebut menjadi penting karena Musyafirin tercatat sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah. Namanya masuk dalam susunan Dewan Komisaris yang ditetapkan melalui RUPSLB pada 4 Desember 2025 dan tercantum dalam laporan publikasi Bank NTB Syariah tahun 2026.

Jika yang bersangkutan masih tercatat sebagai kader aktif Partai Politik ataupun fungsionaris, kata Doktor Wira, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut Etika Politik, tetapi menyentuh pemenuhan persyaratan jabatan dalam organ BUMD.

“Begitu status Fungsionaris itu terbukti, Syarat jabatannya menjadi persoalan hukum,” tandasnya.

Akademisi kelahiran 1973 ini mengemukakan, ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga Independensi organ pengawas BUMD. Komisaris memiliki fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sehingga jabatan tersebut semestinya tidak dibebani kepentingan Organisasi Politik.

Terlebih, Bank NTB Syariah merupakan perusahaan milik daerah yang memiliki fungsi strategis bagi Perekonomian daerah. Karena itu, Tata Kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai Organ perusahaan harus menjadi perhatian pemegang saham.

“Jabatan komisaris menuntut independensi. Jangan sampai ada status Politik yang membuat independensi itu dipertanyakan,” tandasnya.

Doktor Wira menilai persoalan tersebut tidak hanya menjadi ranah perusahaan atau pemegang saham. Partai Politik juga memiliki tanggung jawab internal untuk memastikan Anggotanya mematuhi Ketentuan dan Keputusan Organisasi.

Jika seseorang masih tercatat sebagai pengurus partai sekaligus menduduki jabatan yang secara Hukum mensyaratkan tidak menjadi Pengurus Partai, menurut dia, partai harus mengambil sikap yang jelas. “Partai juga harus tegas. Jangan membiarkan anggotanya berada dalam posisi yang secara Hukum saling bertabrakan,” tandasnya.

Baca Juga :  Di Reses Hamdan Kasim, Emak-Emak dan Pemuda Lotim Teriak: Kami Butuh Pupuk, Irigasi dan Pekerjaan

Menurut dia, apabila terdapat anggota yang tetap tidak mematuhi keputusan atau ketentuan internal Partai, mekanisme Organisasi dapat ditempuh, termasuk pemberhentian dari kepengurusan maupun pencabutan keanggotaan sesuai aturan Internal Partai.

Namun, dia mengingatkan, persoalan tersebut harus terlebih dahulu didasarkan pada fakta mengenai status Musyafirin di struktur partai.

“Jangan berhenti pada isu Politik. Periksa statusnya secara Administratif, lalu hukum bekerja dari fakta itu,” ucapnya.

Dari sisi BUMD, lanjutnya, apabila kemudian terbukti seorang Komisaris tidak lagi memenuhi Persyaratan yang ditentukan peraturan Perundang-Undangan, tersedia mekanisme untuk melakukan pemberhentian.

Untuk BUMD berbentuk Perseroda, kewenangan tersebut pada prinsipnya berada dalam mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan pada BUMD berbentuk Perumda, kewenangan berada pada Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dengan tetap mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan tata kelola Perusahaan yang berlaku.

“Kalau syarat jabatan sudah tidak terpenuhi, jangan dipertahankan karena alasan Politik. Mekanisme korporasinya harus dijalankan,” jelasnya.

Ia menekankan, pemberhentian bukan berarti harus dipahami sebagai hukuman Politik. Jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan Jabatan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan organ BUMD tetap berjalan sesuai Koridor Hukum.

Dalam konteks Bank NTB Syariah, proses pengangkatan Komisaris juga berkaitan dengan ketentuan tata kelola perbankan dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Musyafirin sendiri ditetapkan sebagai Komisaris Independen melalui RUPSLB dan masuk dalam Struktur Komisaris Bank NTB Syariah.

Karena itu, menurut Wira, penyelesaian persoalan tersebut semestinya dimulai dari satu hal sederhana, yakni memastikan status Musyafirin di Partai secara terang dan Administratif.

“Buka statusnya, cocokkan dengan Aturan, lalu Ambil Keputusan,” tutupnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB
Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030
PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan
Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara
Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat
Kementan Dorong Hilirisasi Peternakan di UNRAM, Potensi Lokal Diminta Jadi Sumber Nilai Tambah
Polisi Turun Tangan Perbaiki Jalan Provinsi di Bima, Tak Tega Lihat Warga Terus Berjatuhan
Miq Iqbal Bosan Lihat UMKM Itu-Itu Saja, Pembinaan di NTB Diminta Lebih Inovatif
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat

Berita Terbaru

Mohan Roliskana Terpilih Sebagai Ketua Umum KONI NTB Periode 2026-2030 Dalam Musprovlub KONI NTB di Mataram, Selasa (13/10/2026).

Olahraga

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:20 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Saat Membuka Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa KONI NTB 2026.

Olahraga

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:55 WIB