Status Politik Musyafirin Disorot, Dekan FHISIP Unram: Kader Aktif Partai Tak Boleh Jadi Komisaris

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dekan FHISIP Universitas Mataram, Lalu Wira Pria Suhartana, Menyoroti Status Politik Musyafirin yang kini Menjabat Sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah.

Dekan FHISIP Universitas Mataram, Lalu Wira Pria Suhartana, Menyoroti Status Politik Musyafirin yang kini Menjabat Sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Status politik H.W. Musyafirin Kembali menjadi Sorotan. Kali ini, Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram), Lalu Wira Pria Suhartana, angkat bicara mengenai Posisi Musyafirin sebagai Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah.

Doktor Wira menegaskan, komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperbolehkan masih berstatus sebagai fungsionaris atau Kader Aktif Partai Politik. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan persyaratan Hukum yang harus dipenuhi.

“Komisaris BUMD tidak boleh masih Fungsionaris atau Kader Aktif Partai. Itu Syarat Hukum, bukan Pilihan Politik,” kata Doktor Wira di Mataram, Jumat (2/10/2026) dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Pakar Hukum Bisnis dan Hukum Perdata ini menjelaskan, persoalan tersebut perlu dilihat dari Perspektif tata kelola BUMD, khususnya mengenai persyaratan pengangkatan Anggota Komisaris.

Menurut dia, ketentuan mengenai Jabatan Komisaris BUMD tidak memberikan ruang bagi Seseorang yang masih berstatus sebagai Kader Aktif ataupun Fungsionaris Partai Politik.

Ketentuan tersebut, jelas dia, antara lain merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam Pasal 38, salah satu persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas atau Komisaris adalah tidak sedang menjadi fungsionaris atau Kader Aktif Partai Politik, Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau Calon Anggota Legislatif.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD.

Karena itu, menurut Wira, status Politik Musyafirin perlu diperjelas secara Administratif. Keanggotaan Partai Politik dan status sebagai fungsionaris atau Kader Aktif partai merupakan dua hal yang perlu dibedakan secara Hukum.

“Yang harus diperjelas bukan sekadar dia Anggota Partai atau bukan, tetapi apakah masih berstatus sebagai kader yang masih memiliki KTA Partai dan sudah membuat pernyataan tertulis mengundurkan diri sebagai Kader Partai sekaligus mengembalikan KTA Partai,” urai Dr Wira.

Baca Juga :  Disebut dalam BAP Kasus Narkoba, BadaiNTB Desak Polda NTB Periksa Eks Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin

Penegasan mengenai status tersebut menjadi penting karena Musyafirin tercatat sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah. Namanya masuk dalam susunan Dewan Komisaris yang ditetapkan melalui RUPSLB pada 4 Desember 2025 dan tercantum dalam laporan publikasi Bank NTB Syariah tahun 2026.

Jika yang bersangkutan masih tercatat sebagai kader aktif Partai Politik ataupun fungsionaris, kata Doktor Wira, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut Etika Politik, tetapi menyentuh pemenuhan persyaratan jabatan dalam organ BUMD.

“Begitu status Fungsionaris itu terbukti, Syarat jabatannya menjadi persoalan hukum,” tandasnya.

Akademisi kelahiran 1973 ini mengemukakan, ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga Independensi organ pengawas BUMD. Komisaris memiliki fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sehingga jabatan tersebut semestinya tidak dibebani kepentingan Organisasi Politik.

Terlebih, Bank NTB Syariah merupakan perusahaan milik daerah yang memiliki fungsi strategis bagi Perekonomian daerah. Karena itu, Tata Kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai Organ perusahaan harus menjadi perhatian pemegang saham.

“Jabatan komisaris menuntut independensi. Jangan sampai ada status Politik yang membuat independensi itu dipertanyakan,” tandasnya.

Doktor Wira menilai persoalan tersebut tidak hanya menjadi ranah perusahaan atau pemegang saham. Partai Politik juga memiliki tanggung jawab internal untuk memastikan Anggotanya mematuhi Ketentuan dan Keputusan Organisasi.

Jika seseorang masih tercatat sebagai pengurus partai sekaligus menduduki jabatan yang secara Hukum mensyaratkan tidak menjadi Pengurus Partai, menurut dia, partai harus mengambil sikap yang jelas. “Partai juga harus tegas. Jangan membiarkan anggotanya berada dalam posisi yang secara Hukum saling bertabrakan,” tandasnya.

Baca Juga :  Utang Rp22 Miliar Jerat PT GNE, DPRD NTB Desak Audit Investigatif Sebelum Restrukturisasi

Menurut dia, apabila terdapat anggota yang tetap tidak mematuhi keputusan atau ketentuan internal Partai, mekanisme Organisasi dapat ditempuh, termasuk pemberhentian dari kepengurusan maupun pencabutan keanggotaan sesuai aturan Internal Partai.

Namun, dia mengingatkan, persoalan tersebut harus terlebih dahulu didasarkan pada fakta mengenai status Musyafirin di struktur partai.

“Jangan berhenti pada isu Politik. Periksa statusnya secara Administratif, lalu hukum bekerja dari fakta itu,” ucapnya.

Dari sisi BUMD, lanjutnya, apabila kemudian terbukti seorang Komisaris tidak lagi memenuhi Persyaratan yang ditentukan peraturan Perundang-Undangan, tersedia mekanisme untuk melakukan pemberhentian.

Untuk BUMD berbentuk Perseroda, kewenangan tersebut pada prinsipnya berada dalam mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan pada BUMD berbentuk Perumda, kewenangan berada pada Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dengan tetap mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan tata kelola Perusahaan yang berlaku.

“Kalau syarat jabatan sudah tidak terpenuhi, jangan dipertahankan karena alasan Politik. Mekanisme korporasinya harus dijalankan,” jelasnya.

Ia menekankan, pemberhentian bukan berarti harus dipahami sebagai hukuman Politik. Jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan Jabatan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan organ BUMD tetap berjalan sesuai Koridor Hukum.

Dalam konteks Bank NTB Syariah, proses pengangkatan Komisaris juga berkaitan dengan ketentuan tata kelola perbankan dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Musyafirin sendiri ditetapkan sebagai Komisaris Independen melalui RUPSLB dan masuk dalam Struktur Komisaris Bank NTB Syariah.

Karena itu, menurut Wira, penyelesaian persoalan tersebut semestinya dimulai dari satu hal sederhana, yakni memastikan status Musyafirin di Partai secara terang dan Administratif.

“Buka statusnya, cocokkan dengan Aturan, lalu Ambil Keputusan,” tutupnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Komisi V DPRD NTB Berguru ke Bali Soal Tata Kelola Pendidikan, Sumbangan atau Pungutan
Jelang MotoGP, Wagub NTB Umi Dinda Dorong UMKM Perempuan Kuasai Digital Marketing
Rp83,39 Miliar untuk Jalan Batu Dulang-Tepal, Iqbal: Lombok dan Sumbawa Harus Tumbuh Bersama
Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya
MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun
HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif
Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat
Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Komisi V DPRD NTB Berguru ke Bali Soal Tata Kelola Pendidikan, Sumbangan atau Pungutan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Status Politik Musyafirin Disorot, Dekan FHISIP Unram: Kader Aktif Partai Tak Boleh Jadi Komisaris

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Jelang MotoGP, Wagub NTB Umi Dinda Dorong UMKM Perempuan Kuasai Digital Marketing

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Rp83,39 Miliar untuk Jalan Batu Dulang-Tepal, Iqbal: Lombok dan Sumbawa Harus Tumbuh Bersama

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya

Berita Terbaru