Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Punya sepeda motor dengan Kapasitas Mesin di atas 150 cc? Mulai 1 Oktober 2026, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami penyesuaian.

Tarif PKB untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc naik dari sebelumnya 1,025 persen menjadi 1,075 persen. Penyesuaian serupa juga berlaku bagi Kendaraan Roda empat dengan kapasitas Mesin di atas 1.500 cc.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian perpajakan daerah yang diterapkan Pemerintah Provinsi NTB mulai 1 Oktober 2026.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyesuaian tarif PKB tidak diberlakukan kepada seluruh kendaraan bermotor.

Sepeda Motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc menjadi salah satu kategori kendaraan yang dikenakan tarif baru, yakni 1,075 persen, dari sebelumnya 1,025 persen.

Sementara itu, sepeda motor dengan kapasitas mesin sama dengan atau di bawah 150 cc tetap menggunakan tarif lama sebesar 1,025 persen.

Artinya, perubahan tarif PKB mulai 1 Oktober 2026 secara khusus menyasar kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar, sedangkan kendaraan yang banyak digunakan masyarakat untuk kebutuhan mobilitas Sehari-hari tetap menggunakan tarif sebelumnya.

Baca Juga :  Polda NTB All Out, Ribuan Polisi Siaga Amankan MotoGP Mandalika 2025 dari ‘Aspal’ hingga ‘Aspirasi’

Selain Sepeda Motor, Kendaraan Roda Empat dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc juga mengalami penyesuaian tarif dari 1,025 persen menjadi 1,075 persen.

Sedangkan mobil dengan kapasitas mesin sama dengan atau di bawah 1.500 cc tetap menggunakan tarif PKB sebesar 1,025 persen.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.

“Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada Masyarakat bahwa kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan Sehari-hari tidak menjadi sasaran utama penyesuaian tarif,” ungkap Nelly.

Pemprov NTB menerapkan penyesuaian tarif secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik Objek Pajak

dan kemampuan kelompok Wajib Pajak yang menjadi sasaran kebijakan.

Dengan skema tersebut, tidak semua pemilik kendaraan bermotor terkena kenaikan tarif PKB.

Kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih kecil tetap menggunakan tarif sebelumnya. Kebijakan tersebut disebut membawa semangat keadilan dengan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil sekaligus menyesuaikan kontribusi kendaraan berkapasitas besar dan sektor industri.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Salurkan 39 Ekor Sapi Kurban untuk Lombok, Salah Satunya Berbobot Lebih dari Satu Ton

Selain PKB, penyesuaian juga dilakukan terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dalam kebijakan terbaru, tarif PBBKB untuk penggunaan bahan bakar pada Sektor Industri dan pertambangan disesuaikan menjadi 7,5 persen.

Sementara itu, penggunaan BBM yang berkaitan dengan kebutuhan transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap menggunakan tarif lama sebesar 5 persen.

Pendekatan tersebut dimaksudkan agar penyesuaian PBBKB tidak memberikan beban yang sama kepada seluruh kelompok pengguna BBM, terutama masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari serta sektor transportasi publik.

“Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa peningkatan kontribusi sektor-sektor yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap Masyarakat dan kegiatan ekonomi sehari-hari,”jelas Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB.

Implementasi kebijakan baru tersebut mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB
Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030
PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan
Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara
Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat
Kementan Dorong Hilirisasi Peternakan di UNRAM, Potensi Lokal Diminta Jadi Sumber Nilai Tambah
Polisi Turun Tangan Perbaiki Jalan Provinsi di Bima, Tak Tega Lihat Warga Terus Berjatuhan
Miq Iqbal Bosan Lihat UMKM Itu-Itu Saja, Pembinaan di NTB Diminta Lebih Inovatif
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat

Berita Terbaru

Mohan Roliskana Terpilih Sebagai Ketua Umum KONI NTB Periode 2026-2030 Dalam Musprovlub KONI NTB di Mataram, Selasa (13/10/2026).

Olahraga

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:20 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Saat Membuka Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa KONI NTB 2026.

Olahraga

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:55 WIB