SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Wacana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Jalan dengan Sistem tahun Jamak atau Multi years mendapat sorotan dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, H. Muhamad Aminurlah.
Aminurlah menilai, Pemprov NTB tidak perlu membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus untuk menerapkan penganggaran kegiatan tahun Jamak.
Menurut anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan VI Bima-Dompu tersebut, mekanisme kegiatan tahun jamak telah diatur dalam Pasal 92 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Cukup dengan membuat Nota Kesepakatan antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD hal itu sudah bisa dijadikan sebagai acuan sesuai dengan PP 12 tahun 2019 Pasal 92 ayat 1 sampai dengan ayat 6 dan Permendagri 77 tahun 2020 Pasal 92 ayat 3 sampai dengan ayat 6,” tegas anggota Dewan dari Daerah Pemilihan VI Bima-Dompu ini kepada wartawan, dalam keterangan yang diterima media ini. Rabu (16/9/2026).
Aminurlah menjelaskan, ketentuan Pasal 92 PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur penganggaran kegiatan tahun jamak, termasuk kegiatan konstruksi yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran.
Ia kemudian menekankan bahwa persetujuan antara Kepala Daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam mekanisme penganggaran kegiatan tahun jamak.
“Di ayat 3 Pasal 92 PP 12 tahun 2019 itu disebutkan bahwa Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Dan waktu penandatanganannya harus dilakukan secara bersamaan dengan waktu penandatangan KUA-PPAS. Jadi tidak perlu lagi bikin Perda Percepatan Jalan dengan menggunakan sistem multi years,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bima ini.
Meski menilai tidak perlu membuat Perda khusus, Aminurlah menegaskan bahwa penerapan penganggaran tahun jamak tetap harus disiapkan melalui perencanaan yang matang.
Menurutnya, perencanaan harus dimulai sejak penyusunan RKPD, KUA-PPAS hingga APBD. Besaran kebutuhan anggaran juga harus dihitung secara jelas untuk setiap tahun pelaksanaan kegiatan.
“Kesepakatan Anggaran yang dibutuhkan itu harus dihitung jelas mulai tahun pertama, kedua penganggarannya sampai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah,” ujar pria kebanggaan masyarakat Sape-Lambu Kabupaten Bima ini.
Pria yang akrab disapa Aji Maman mengatakan, jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak juga perlu memperhatikan masa jabatan kepala daerah.
“Jadi tidak perlu-pusing lagi atau buang Anggaran untuk membuat Perda lagi apalagi nantinya akan menambah volume pekerjaan yang akan dikerjakan lagi kalau tidak ditangani dengan cepat. Akibat dampak bencana alam di Kecamatan Wera-Ambalawi saja yang membawa kerusakan besar bagi Masyarakat tidak tertangani sampai hari ini,” ungkapnya.
Menurut Aji Maman, penerapan mekanisme tersebut sangat bergantung pada kemauan Politik atau Political Will Gubernur dan Pimpinan DPRD, dengan tetap mengacu pada ketentuan penganggaran yang berlaku.
“Dan di ayat 5 Pasal 92 PP 12 tahun 2019 itu sudah memuat secara jelas apa saja yang dimuat dalam Nota Kesepakatan tersebut mulai dari nama kegiatan, jangka waktu pelaksanaan kegiatan, jumlah anggaran, serta alokasi anggaran per tahunnya,” ujarnya.
Sorotan Aji Maman terhadap rencana Perda Percepatan Jalan juga berkaitan dengan kondisi infrastruktur di sejumlah wilayah Kabupaten Bima.
Di wilayah Ambalawi dan Wera, sejumlah jalur yang menjadi penghubung aktivitas ekonomi Masyarakat mengalami kerusakan dan berlubang. Sejumlah jembatan yang terdampak banjir juga menjadi perhatian karena penanganannya dinilai belum jadi perhatian serius.
Kondisi ruas jalan Soromandi juga mendapat sorotan karena kerusakannya dinilai cukup berat dan membutuhkan penanganan khusus.
Sementara itu, Masyarakat dan organisasi kepemudaan di wilayah Woha dan Monta juga sebelumnya menyuarakan agar ruas jalan yang mengalami kerusakan segera diperbaiki.
Aji Maman mendorong agar kondisi tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah dalam menentukan prioritas penanganan infrastruktur jalan.
Bagi masyarakat, perbaikan jalan tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan berkendara, tetapi juga menyangkut mobilitas, distribusi barang dan aktivitas ekonomi.
Berbeda dengan pandangan Aminurlah, Wakil Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, sebelumnya menyatakan dukungan terhadap rencana Pemprov NTB mengajukan Raperda Percepatan Jalan dengan sistem tahun jamak.
Wacana tersebut disampaikan Sudirsah kepada wartawan media ini, Senin 14 September 2026, di Kantor DPRD NTB.
Politisi Gerindra yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB itu mengatakan, rencana tersebut merupakan inisiatif pemerintah dan sebelumnya telah disampaikan Gubernur NTB secara personal kepadanya.
“Niat mulia ini sudah disampaikan pak Gubernur. TAPD dan bahkan Kadis PU juga sudah pernah menyampaikan hal ini. Jadi yang punya inisiatif ini adalah pemerintah bukan Dewan. Kami Komisi IV mendukung agar segera diajukan ke Bapemperda,” ungkap Sudirsah.
Menurut Sudirsah, keterbatasan fiskal daerah membuat penanganan kerusakan jalan harus dilakukan secara bertahap. Ia mencontohkan perbaikan Jalan Lenangguar-Lunyuk dan Jalan Tano sebagai bagian dari penanganan infrastruktur yang telah dilakukan pemerintah.
“Makanya bertahap. Tapi kalau dari keseriusan, Pemprov benar-benar serius ini terlihat dari adanya perbaikan jalan Lenangguar-Lunyuk, Jalan Tano. Itu salah satu bentuk keseriusan pemerintah terhadap kerusakan-kerusakan jalan. Adapun kerusakan-kerusakan jalan yang ada di Bima-Dompu akan dilakukan perbaikan secara bertahap. Di Pulau Lombok juga seperti itu,” jelas Sudirsah.
Atas kondisi tersebut, Sudirsah mengatakan Komisi IV DPRD NTB mendorong Pemprov NTB segera mengajukan Raperda Percepatan Jalan melalui sistem tahun jamak.
“Ini adalah salah satu hal penting yang harus segera direalisasikan dan Komisi IV mendorong hal itu,” kata Sudirsah.
Sudirsah menilai Perda tersebut dapat menjadi payung hukum untuk mempercepat penanganan kerusakan infrastruktur jalan di NTB.
“Perda itu menurutnya akan menjadi payung hukum yang bisa menjadi solusi agar daerah ini bisa keluar sedikit demi sedikit dari persoalan kerusakan-kerusakan infrastruktur ini.”
“Saya rasa itu sangat bagus dan kami mendorong hal itu,” tegasnya.
Menurut Sudirsah, rencana tersebut perlu dibahas lebih lanjut, termasuk mengenai skema yang digunakan, total ruas jalan yang akan diperbaiki, kebutuhan anggaran hingga jangka waktu pelaksanaan.
Ia juga berharap rencana tersebut dapat direalisasikan pada masa pemerintahan Iqbal-Dinda.
“Bila perlu di Pemerintahan Iqbal-Dinda yang tersisa ini sudah harus selesai. Itu harapan kita dengan adanya Perda ini,” tegas Sudirsah.
Dengan adanya rencana tersebut, Sudirsah berharap sejumlah ruas jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat segera ditangani.
“Dan saya berharap dengan lahirnya Perda ini dimasa kepemimpinan Iqbal-Dinda ini harus sudah bisa diselesaikan,” pungkasnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










