Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk Rp19 Miliar Molor, DPRD NTB Desak PT AJP Diputus Kontrak dan Diblacklist

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi NTB Hasbullah Muis Konco
saat dimintai keterangan usai memimpin rapat bersama Dinas PUPR NTB di Gedung DPRD NTB, Mataram, Kamis (22/01/2026)

Pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi NTB Hasbullah Muis Konco saat dimintai keterangan usai memimpin rapat bersama Dinas PUPR NTB di Gedung DPRD NTB, Mataram, Kamis (22/01/2026)

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang membidangi infrastruktur dan pembangunan menyoroti serius molornya proyek konstruksi jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa. Proyek yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025 tersebut diketahui memperoleh adendum perpanjangan waktu selama 50 hari kerja, terhitung sejak 1 Januari 2026.

Sorotan itu disampaikan Hasbullah Muis Konco saat merespons aksi massa yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas PU Permukiman NTB terkait keterlambatan pengerjaan proyek jalan Lenangguar-Lunyuk. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan massa agar perusahaan pelaksana, PT Amar Jaya Pratama (AJP) asal Aceh, diberikan sanksi tegas hingga blacklist.

“Saya sangat setuju. Kontraktor-kontraktor yang nakal seperti ini harus diberikan sanksi. Tidak boleh terlalu ditolerir. Kalau terus dibiarkan, hal seperti ini nanti akan berimbas juga ke kontrak-kontrak yang lain. Selama dia menyalahi kontrak seharusnya diberikan sanksi, sanksi keras, sanksi tegas, berupa pencabutan kontrak,” tegas Hasbullah. Pernyataan tersebut disampaikan Hasbullah usai memimpin Rapat Komisi IV bersama mitra kerja Dinas PUPR NTB di Gedung Sekretariat DPRD NTB, Jalan Udayana, Kota Mataram, Kamis (22/01/2026). Komisi IV DPRD NTB membidangi Pekerjaan Umum/Bina Marga dan Pengairan, Perencanaan Pembangunan, Permukiman dan Tata Ruang, Penataan dan Pengawasan Kota, Pertamanan dan Kebersihan, Perhubungan, Pertambangan dan Energi, serta Perumahan Rakyat.

Baca Juga :  Sidang Aktivis 105 Miliar Memasuki Babak Final, Kuasa Hukum Fihiruddin Minta Hakim Menegakkan Keadilan

Menurut Hasbullah, persoalan keterlambatan proyek sejatinya berbasis pada capaian progres pekerjaan. Jika kontrak diputus sesuai dengan progres yang telah dicapai, maka tidak akan menimbulkan persoalan pembayaran bagi pemerintah daerah.

“Penyebabnya itu kan berbasis progres. Jadi kalau memang diputus sesuai progres mereka, proses pembayarannya tidak ada masalah bagi daerah. Tidak perlu dikhawatirkan. Masih banyak orang lain yang bisa mengerjakan. Diputus saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila progres pekerjaan baru mencapai sekitar 60 persen, maka pembayaran pun cukup dilakukan sesuai capaian tersebut. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 40 persen nilai pekerjaan yang belum dibayarkan.

“Jadi mereka belum dibayarkan keseluruhan karena progres mereka masih 60 persen, kan masih ada 40 persen. Jadi diputus saja,” katanya.

Terkait sanksi ganti rugi, Hasbullah menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menerapkan sistem pembayaran berbasis progres.

Menurutnya, meskipun terdapat adendum atau perpanjangan kontrak, apabila kinerja kontraktor dinilai tidak profesional, maka harus dilakukan evaluasi menyeluruh.

“Kalau capaian mereka 60 persen harus dibayarkan 60 persen. Ketika itu bermasalah dan tidak tercapai meskipun ada adendum, tapi kalau dilihat PU progres seperti itu, mereka tidak profesional, harusnya dievaluasi. Diputus saja, ngapain takut-takut, masih banyak yang mau,” tegasnya.

Ia kembali menekankan pentingnya blacklist terhadap kontraktor bermasalah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca Juga :  Cerita Korban Dugaan Penipuan Komisaris Perusahaan Debt Collector PT LNI di Lombok

“Diblacklist saja. Pasti diblacklist. Supaya jangan terulang lagi. Supaya yang lain juga bisa dijadikan pelajaran,” ujarnya.
Menanggapi kembali tuntutan massa aksi di depan Kantor Dinas PU Permukiman NTB agar kontrak PT AJP diputus dan perusahaan tersebut di-blacklist, Hasbullah kembali menegaskan sikapnya.

“Saya sangat sepakat. Diblacklist saja. Tidak bisa kita tolerir yang begini. Uang kita ini sedikit, jadi harus betul-betul kita olah agar bermanfaat, tepat sasaran, dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD NTB, H. Syamsudin Madjid, turut menyoroti molornya proyek konstruksi jalan Lenangguar-Lunyuk senilai Rp19 miliar tersebut, termasuk adanya adendum atau sanksi terhadap PT Amar Jaya Pratama (AJP) selaku perusahaan pelaksana.

Ia mempertanyakan kebijakan perpanjangan kontrak yang diberikan tanpa kejelasan penerapan sanksi denda.

“Iya menegaskan, terkait perpanjang kontrak tersebut langsung diperpanjang. Saat rapat tadi musti dijawab dulu, kenapa langsung diperpanjang tanpa ada denda. Apakah karena memang kendala alam. Menurut aturan semestinya harus ada denda. Untuk lebih teknisnya ke teman-teman PU,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan terpisah, Sekretaris Dinas PU Permukiman Provinsi NTB, Ilham Ardiansyah, ST, MT, enggan memberikan komentar. Ia memilih diam dan langsung masuk ke mobil untuk kembali ke kantor.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru