SUMBAWAPOST.com | Jakarta- Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah.
Konsultasi yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) tersebut bertujuan memastikan substansi Raperda tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan yang bersifat sukarela dan tidak membebani orang tua peserta didik.
Rombongan Komisi V DPRD NTB dipimpin Ketua Komisi V, L. Sudiartawan. Turut hadir Wakil Ketua DPRD NTB H. Yek Agil dan H. Muzihir, serta pimpinan dan anggota Komisi V lainnya. Kunjungan tersebut diterima oleh Siti Hadijah, SH., MH, Analis Hukum pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri.
Dalam pertemuan itu, Komisi V DPRD NTB menyampaikan penjelasan mengenai substansi dan ruang lingkup kewenangan yang diatur dalam Raperda. Salah satu fokus utama konsultasi adalah memastikan regulasi yang sedang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, mengingat isu pendanaan pendidikan merupakan persoalan yang sensitif dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menanggapi hal tersebut, Siti Hadijah menegaskan terdapat tiga prinsip utama yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda.
“Tidak mencantumkan nominal sumbangan dalam Perda, tidak mengandung unsur paksaan kepada masyarakat atau orang tua peserta didik, serta tidak memuat lampiran nominal karena sifatnya hanya berupa himbauan dan partisipasi sukarela,” tegas Siti Hadijah.
Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan dapat dilakukan melalui sumbangan yang bersifat sukarela tanpa penetapan nominal tertentu maupun sanksi bagi pihak yang tidak memberikan kontribusi.
Selain memperoleh penjelasan terkait aspek hukum, DPRD NTB juga mendapatkan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB, L. Sudiartawan, menyampaikan bahwa berbagai masukan dari Ditjen Otda Kemendagri akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
“Masukan dari Ditjen Otda Kemendagri akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya di DPRD NTB,” ujar L. Sudiartawan, dalam keterangan yang diterima media ini. Senin (22/6/2026).
Komisi V DPRD NTB berharap Raperda yang tengah disusun dapat memberikan kepastian hukum terkait partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan, sekaligus tetap menjunjung prinsip sukarela, transparansi, dan tidak menimbulkan beban bagi orang tua maupun peserta didik.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










