Oleh: Kurniawan- (Guru Besar FHISIP Unram)
Laporan dugaan korupsi atas proyek penyewaan 72 mobil listrik Pemprov NTB senilai sekitar Rp14,7 miliar seharusnya dilihat dengan dua kacamata sekaligus yakni Sebagai bagian dari agenda transisi energi di sektor transportasi dan sebagai ujian akuntabilitas belanja publik.
Program ‘Hijau’ dapat membawa manfaat, tetapi tetap wajib tunduk pada prinsip paling dasar dalam pengelolaan anggaran, yaitu kebutuhan yang jelas, proses yang tertib, serta biaya yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan laporan masyarakat tersebut telah diterima sejak 2 Juni 2026 dan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata-Pulbaket). Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menegaskan penanganan perkara masih dalam tahap pendalaman.
Sikap tersebut patut dipahami sebagai bentuk kehati-hatian agar kesimpulan tidak diambil secara terburu-buru, sekaligus memberi ruang bagi aparat untuk memeriksa dokumen dan keterangan secara menyeluruh.
Di sisi kebijakan, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas dapat dipahami sebagai upaya pemerintah daerah mendorong ekosistem kendaraan listrik, mengurangi emisi, serta memberi contoh penggunaan energi yang lebih bersih.
Skema sewa selama satu tahun juga dapat dinilai sebagai cara ‘Menguji’ implementasi tanpa langsung menanggung risiko kepemilikan jangka panjang, seperti depresiasi kendaraan, perkembangan teknologi baterai, maupun kesiapan infrastruktur pengisian daya.
Namun, karena program ini menyangkut kendaraan dinas dengan nilai anggaran yang besar, wajar apabila publik menuntut penjelasan yang lebih terbuka dan terukur.
Pertanyaan utamanya sederhana, yakni seberapa mendesak kebutuhan 72 unit kendaraan untuk pejabat eselon II, indikator kinerja apa yang ingin dicapai, serta mengapa skema sewa dipilih sebagai opsi yang paling efisien dibandingkan alternatif lainnya. Semakin jelas alasan dan ukuran keberhasilannya, semakin kecil ruang bagi munculnya spekulasi.
Nilai kontrak sekitar Rp14,7 miliar juga akan selalu menjadi pusat perhatian. Informasi tarif sewa yang beredar sekitar Rp16 juta per unit per bulan untuk JAECOO J5 dan Rp19,2 juta per unit per bulan untuk BYD M6 pada dasarnya tidak dapat dinilai hanya dari besaran angkanya.
Publik berhak mengetahui komponen biaya yang termasuk di dalamnya, seperti perawatan, asuransi, penggantian unit, layanan darurat, hingga dukungan operasional. Transparansi struktur biaya menjadi penting agar diskusi tidak berhenti pada kesan ‘Mahal’ atau ‘Murah’, melainkan berpijak pada pembanding yang relevan.
Detail lain, seperti sebagian kendaraan yang masih menggunakan pelat Jakarta (B) dan informasi bahwa penyedia berasal dari Jakarta, tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, dalam konteks belanja daerah, hal tersebut tetap memunculkan kebutuhan akan klarifikasi, antara lain mengenai jaminan layanan purnajual di NTB, kesiapan bengkel dan suku cadang, serta apakah terdapat pertimbangan untuk melibatkan rantai layanan lokal.
Penjelasan yang terbuka akan membantu publik menilai apakah keputusan tersebut benar-benar praktis, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi daerah.
Pada akhirnya, dua hal perlu berjalan beriringan. Kejati NTB perlu menuntaskan proses pendalaman secara profesional agar menjadi jelas apakah terdapat atau tidak terdapat unsur pidana dalam perkara ini.
Sementara itu, Pemprov NTB sebaiknya proaktif membuka dasar perencanaan, metode pemilihan penyedia, serta ukuran keberhasilan program. Dengan demikian, apabila tidak ditemukan pelanggaran, program tersebut tetap memiliki legitimasi di mata publik.
Transisi energi membutuhkan keberanian mengambil langkah baru. Namun, keberanian itu akan jauh lebih kuat apabila ditopang oleh tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat diuji.
Penulis : SUMBAWAPOST.com









