Uang Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba Muncul di Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Kejati NTB Buka Fakta Baru

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bima. Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti uang tunai senilai Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari jaringan bandar narkoba.

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bima. Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti uang tunai senilai Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari jaringan bandar narkoba.

SUMBAWAPOST.com | Kota Bima- Penanganan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru. Selain pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), fakta mengejutkan turut terungkap dengan adanya barang bukti uang tunai senilai Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari jaringan bandar narkoba.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan Tim Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Bima pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 15.50 WITA.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa dalam proses tahap dua tersebut penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai bernilai miliaran rupiah.

“Itu uang dari bandar Boy sebesar Rp1,8 miliar dan Rp1 miliar dari Koko Erwin,” kata Harun Al Rasyid, dalam keterangan yang diterima media ini.

Baca Juga :  Gubernur NTB Perkuat Kesejahteraan Petani Tembakau dengan Skema Asuransi dan Pemanfaatan DBHCHT

Harun menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan bagian dari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih ditangani Mabes Polri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya melibatkan jaringan peredaran narkotika di Kota Bima, tetapi juga menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota yang kini telah berstatus tersangka.

Koordinator Pidana Umum Kejati NTB, Budi Mukhlis, membenarkan pelaksanaan tahap dua terhadap Didik Putra Kuncoro.

“Jadi, hari ini proses tahap dua atau penyerahan tersangka atas nama Didik dan barang bukti narkoba dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum,” ujar Budi Mukhlis.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap dua berlangsung di Kejaksaan Negeri Bima yang menjadi lokus perkara. “Informasi lengkapnya nanti kami kabari,” katanya.

Baca Juga :  Emosi Tak Terkendali Pria di Mataram: Gagal Pukul Ibu Malah Hajar Bapak

Budi juga memastikan bahwa pelimpahan pada hari itu hanya dilakukan terhadap tersangka Didik Putra Kuncoro. “Untuk lainnya belum ada, hari ini Didik saja,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebelumnya, lima tersangka lain telah lebih dahulu menjalani tahap dua pada 9 Juni 2026, yakni mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.

Sementara empat tersangka lainnya yang belum dilimpahkan ke kejaksaan adalah Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, serta Satriawan alias Dae Awan yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini masih terus berkembang seiring proses hukum yang berjalan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB
Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern
Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Umi Dinda Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026, Promosikan Tenun NTB ke Panggung Nasional
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Berita Terbaru