Sidang PMH Rp105 Miliar Kembali Ditunda, Ketua DPRD NTB Tak Hadiri Sidang Kedua Gugatan Aktivis Fihiruddin

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 105 yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap Ketua DPRD NTB kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram. Namun, sidang harus ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., menyatakan bahwa Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, sebagai prinsipal, beserta tergugat lainnya tidak hadir dalam persidangan.

“Bu Isvie dan tergugat lainnya tidak hadir, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 11 Maret 2025.

Akibat ketidakhadiran tersebut, Pengadilan Negeri Mataram menunda sidang dan menjadwalkannya kembali untuk pekan depan.

Baca Juga :  Diminta Bangun Nurani, Bukan Gedung-Ini 11 Jenis Tembakan KAMMI ke Gubernur dan DPRD NTB

“Sidangnya ditunda dan akan digelar minggu depan,” tambahnya.

Gilang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi Fihiruddin dan berharap tergugat dapat bersikap kooperatif dalam persidangan.

“Kami siap berjuang hingga mendapatkan putusan yang adil. Kami berharap pihak tergugat hadir dalam persidangan selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ketua DPRD NTB, Imam Zarkasi, menyatakan bahwa pihaknya baru saja mendaftarkan surat kuasa, sehingga baru bisa menghadiri persidangan ke depannya.

“Hari ini saya baru mendaftarkan surat kuasa sebagai kuasa hukum Bu Isvie, sehingga kami baru bisa mengikuti persidangan. Namun, kemungkinan sidang hari ini memang ditunda hingga pekan depan,” katanya.

Baca Juga :  Relawan Prabowo: Zul-Uhel Dinilai Paling Tepat Jalankan Visi-Misi Prabowo Gibran di NTB

Sebagai informasi, aktivis M. Fihiruddin kembali menggugat Ketua DPRD NTB dan fraksi lainnya setelah gugatannya sebelumnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB saat mengajukan banding atas putusan PN Mataram.

M. Fihiruddin sempat menjalani proses hukum dalam perkara pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ditahan di Polda NTB. Namun, ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Mataram, putusan yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan hal tersebut, M. Fihiruddin kembali menggugat Ketua DPRD NTB dan fraksi lainnya untuk menuntut keadilan.

 

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru