Sidang PMH Rp105 Miliar Kembali Ditunda, Ketua DPRD NTB Tak Hadiri Sidang Kedua Gugatan Aktivis Fihiruddin

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 105 yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap Ketua DPRD NTB kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram. Namun, sidang harus ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., menyatakan bahwa Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, sebagai prinsipal, beserta tergugat lainnya tidak hadir dalam persidangan.

“Bu Isvie dan tergugat lainnya tidak hadir, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 11 Maret 2025.

Akibat ketidakhadiran tersebut, Pengadilan Negeri Mataram menunda sidang dan menjadwalkannya kembali untuk pekan depan.

Baca Juga :  Skandal Kredit Macet Ratusan Miliar di Bank NTB Syariah: Ada ‘Dalang’ di Balik Layar? DPRD NTB Desak KPK Bongkar Tuntas

“Sidangnya ditunda dan akan digelar minggu depan,” tambahnya.

Gilang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi Fihiruddin dan berharap tergugat dapat bersikap kooperatif dalam persidangan.

“Kami siap berjuang hingga mendapatkan putusan yang adil. Kami berharap pihak tergugat hadir dalam persidangan selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ketua DPRD NTB, Imam Zarkasi, menyatakan bahwa pihaknya baru saja mendaftarkan surat kuasa, sehingga baru bisa menghadiri persidangan ke depannya.

“Hari ini saya baru mendaftarkan surat kuasa sebagai kuasa hukum Bu Isvie, sehingga kami baru bisa mengikuti persidangan. Namun, kemungkinan sidang hari ini memang ditunda hingga pekan depan,” katanya.

Baca Juga :  Skandal Poltekkes Mataram Menguat! Bangunan Nyaris Roboh, Ratusan Miliar Raib-Siapa yang Bermain?

Sebagai informasi, aktivis M. Fihiruddin kembali menggugat Ketua DPRD NTB dan fraksi lainnya setelah gugatannya sebelumnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB saat mengajukan banding atas putusan PN Mataram.

M. Fihiruddin sempat menjalani proses hukum dalam perkara pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ditahan di Polda NTB. Namun, ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Mataram, putusan yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan hal tersebut, M. Fihiruddin kembali menggugat Ketua DPRD NTB dan fraksi lainnya untuk menuntut keadilan.

 

Berita Terkait

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila
Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan
Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global
Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB
KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya
PKS NTB Sembelih 193 Hewan Kurban, Sebanyak 2.000 Paket Daging Dibagikan untuk Warga
Momentum Halal Bihalal Idul Adha, Harmoni Kepemimpinan Lombok Timur Tuai Apresiasi
Bahlil Lahadalia dan Sari Yuliati Salurkan Sapi Kurban untuk NTB, Golkar Potong Lima Ekor di Mataram
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:49 WIB

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 18:13 WIB

Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:55 WIB

Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:04 WIB

KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya

Berita Terbaru