SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 105 yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap Ketua DPRD NTB kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram. Namun, sidang harus ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., menyatakan bahwa Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, sebagai prinsipal, beserta tergugat lainnya tidak hadir dalam persidangan.
“Bu Isvie dan tergugat lainnya tidak hadir, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 11 Maret 2025.
Akibat ketidakhadiran tersebut, Pengadilan Negeri Mataram menunda sidang dan menjadwalkannya kembali untuk pekan depan.
“Sidangnya ditunda dan akan digelar minggu depan,” tambahnya.
Gilang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi Fihiruddin dan berharap tergugat dapat bersikap kooperatif dalam persidangan.
“Kami siap berjuang hingga mendapatkan putusan yang adil. Kami berharap pihak tergugat hadir dalam persidangan selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ketua DPRD NTB, Imam Zarkasi, menyatakan bahwa pihaknya baru saja mendaftarkan surat kuasa, sehingga baru bisa menghadiri persidangan ke depannya.
“Hari ini saya baru mendaftarkan surat kuasa sebagai kuasa hukum Bu Isvie, sehingga kami baru bisa mengikuti persidangan. Namun, kemungkinan sidang hari ini memang ditunda hingga pekan depan,” katanya.
Sebagai informasi, aktivis M. Fihiruddin kembali menggugat Ketua DPRD NTB dan fraksi lainnya setelah gugatannya sebelumnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB saat mengajukan banding atas putusan PN Mataram.
M. Fihiruddin sempat menjalani proses hukum dalam perkara pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ditahan di Polda NTB. Namun, ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Mataram, putusan yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan hal tersebut, M. Fihiruddin kembali menggugat Ketua DPRD NTB dan fraksi lainnya untuk menuntut keadilan.










