SUMBAWAPOST.com | Mataram-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) NTB melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Rabu (20/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Ketua KPU NTB tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari dinamika kepengurusan partai hingga perkembangan regulasi kepemiluan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Ketua DPW PBB NTB, Nadirah, menyampaikan apresiasi kepada KPU NTB yang telah memberikan ruang dialog dan diskusi bagi partai politik dalam menyampaikan berbagai persoalan organisasi maupun kepemiluan.
Selain menyampaikan perkembangan kepengurusan internal DPW PBB NTB yang saat ini masih berproses, pihaknya juga meminta penjelasan terkait sejumlah perkembangan regulasi pemilu setelah keluarnya berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami mengapresiasi ruang diskusi yang diberikan KPU NTB sekaligus menyampaikan dinamika kepengurusan internal DPW PBB NTB yang saat ini masih berproses,” ujar Nadirah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menegaskan bahwa KPU pada prinsipnya hanya menerima dan memutakhirkan data kepengurusan partai politik berdasarkan dokumen resmi yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“KPU pada prinsipnya hanya menerima dan memutakhirkan data kepengurusan partai politik berdasarkan dokumen dan data yang diinput melalui SIPOL,” tegas Khuwailid.
Ia menjelaskan bahwa berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kepemiluan saat ini masih menjadi bahan diskusi dan kajian dalam proses evaluasi sistem pemilu ke depan.
Khuwailid juga kembali mengingatkan pentingnya peran partai politik dalam memperkuat kualitas demokrasi, sekaligus mencegah praktik vote buying atau politik uang yang dapat merusak kualitas pemilu.
“Partai politik memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan mencegah praktik vote buying menjelang pemilu,” katanya.
Sementara itu, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU NTB, Zuriati, menekankan pentingnya pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses verifikasi partai politik menjelang Pemilu 2029 dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan.
“Pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan partai politik melalui SIPOL perlu dilakukan secara berkelanjutan agar tahapan verifikasi partai politik mendatang dapat berjalan optimal,” ujar Zuriati.
Di sisi lain, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur, mengimbau seluruh partai politik untuk mulai memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan tertib administrasi sejak dini.
Menurutnya, kesiapan kelembagaan dan administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam menghadapi tahapan verifikasi peserta Pemilu 2029.
“Partai politik perlu memperkuat tata kelola organisasi dan tertib administrasi sejak dini sebagai bagian dari kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029,” kata Mastur.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










