SUMBAWAPOST.com | Jakarta-
Langkah Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melaporkan seorang aktivis perempuan ke kepolisian dengan dalih sebagai bentuk Edukasi Publik menuai kritik tajam. Pengacara publik, Rusdiansyah, menilai pendekatan tersebut justru mencerminkan kekeliruan mendasar dalam memahami hukum dan prinsip demokrasi.
Pernyataan ini merespons penjelasan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, yang sebelumnya menyebut pelaporan terhadap Rohyatil Wahyuni Bourhany sebagai langkah edukatif, bukan dilandasi emosi.
Namun, menurut Rusdiansyah, konsep tersebut tidak dikenal dalam praktik negara hukum.
“Dalam negara hukum, tidak dikenal konsep edukasi publik melalui kriminalisasi warga,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, pelaporan terhadap warga negara, terlebih seorang aktivis perempuan yang menjalankan fungsi kontrol sosial harus tunduk pada prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai langkah terakhir, bukan instrumen pertama dalam merespons kritik.
Menurutnya, penggunaan jalur pidana secara langsung berpotensi mengekang kebebasan berpendapat sekaligus membatasi akses masyarakat terhadap informasi pelayanan publik.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Rusdiansyah juga mengkritik logika di balik klaim Edukasi Publik melalui laporan pidana. Ia menilai pendekatan tersebut cacat secara hukum dan berisiko menciptakan efek jera (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi.
“Edukasi publik seharusnya ditempuh melalui literasi, klarifikasi dan dialog terbuka, bukan pendekatan represif,” tegasnya.
Dalam konteks dugaan penyebaran data pribadi, ia mengingatkan perlunya pemisahan yang jelas antara pelanggaran hukum murni dan tindakan yang memiliki kepentingan publik, seperti upaya mempermudah akses layanan.
“Setiap dugaan pelanggaran harus diuji secara ketat, proporsional dan tidak serta-merta mengkriminalisasi niat yang bersifat kepentingan publik,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) ketika pejabat publik menggunakan instrumen hukum terhadap pihak yang kritis. Secara sosiologis, relasi antara gubernur dan warga dinilai tidak pernah benar-benar setara.
“Relasi antara gubernur dan warga tidak pernah benar-benar setara secara sosiologis. Ada kekuasaan, pengaruh dan potensi efek intimidatif yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Ia menilai, jika tujuan utama adalah edukasi publik, maka langkah pelaporan pidana justru kontraproduktif dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam demokrasi.
Sebagai alternatif, Rusdiansyah menyarankan agar pemerintah daerah mengedepankan mekanisme yang lebih dialogis dan edukatif, seperti hak jawab, klarifikasi terbuka, atau pendekatan etik sebelum menempuh jalur pidana.
“Dalam negara demokrasi, pemimpin yang kuat bukanlah yang mudah melapor, melainkan yang tahan terhadap kritik dan terus memperbaiki pelayanan publik,” pungkasnya.
Sementara, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik sekaligus Juru Bicara Gubernur, Ahsanul Khalik, memberikan penjelasan resmi terkait laporan hukum yang diajukan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, atas dugaan penyebaran data pribadi.
Dalam keterangannya, Ahsanul Khalik menegaskan bahwa langkah yang diambil Gubernur merupakan bagian dari hak setiap warga negara yang dilindungi oleh hukum.
“Pemerintah Provinsi NTB memandang bahwa langkah yang diambil oleh Bapak Gubernur merupakan bagian dari hak hukum setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hak tersebut termasuk melaporkan dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum atas dugaan pelanggaran terhadap dirinya.
Lebih lanjut, Ahsanul menekankan bahwa dalam perkara ini, Gubernur NTB bertindak dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai kepala daerah.
“Penting kami tegaskan bahwa dalam konteks ini, Bapak Lalu Muhamad Iqbal bertindak dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan dalam kapasitas jabatan pemerintahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah hukum tersebut merupakan bentuk penggunaan hak individual yang sah dan mencerminkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Pemprov NTB mengingatkan bahwa saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Proses yang sedang berlangsung saat ini masih dalam tahap penyelidikan, yaitu tahapan untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa dapat diduga sebagai tindak pidana,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait merupakan bagian dari prosedur hukum yang lazim dan harus dihormati.
Pada kesempatan tersebut, Pemprov NTB juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di era digital.
Ahsanul Khalik mengingatkan bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan persoalan serius yang memiliki konsekuensi hukum.
“Penyebaran data pribadi tanpa izin adalah isu serius dan memiliki konsekuensi pidana,” ujarnya.
Ia menilai, langkah hukum yang diambil tidak hanya menyangkut kepentingan personal, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi publik bahwa ruang digital tidak bebas nilai dan tidak bebas hukum.
Lebih jauh, Pemprov NTB menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, pemerintah juga tidak akan membiarkan berkembangnya narasi yang dinilai menyesatkan publik.
“Kami berdiri pada prinsip bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, objektif, dan tanpa tekanan opini,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Pemprov NTB mengajak seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk tetap menjaga objektivitas serta tidak membangun opini yang prematur.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Gubernur NTB Lalu Muhamad
Iqbal mengatakan laporan tersebut bukan bentuk kebencian atau kemarahan dirinya terhadap orang yang menyebarkan data pribadinya, melainkan sebagai edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana bijak bersosial media.
“Itu niatnya untuk edukasi publik, saya tidak marah, tidak dendam makanya tetap sehat walau tidur sedikit karena tidak pernah marah dan dendam,” kata Iqbal.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










