Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TGH Najamudin Mustafa saat memberikan keterangan terkait dugaan dana siluman DPRD NTB di Mataram.

TGH Najamudin Mustafa saat memberikan keterangan terkait dugaan dana siluman DPRD NTB di Mataram.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Arah persidangan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB kembali menuai sorotan tajam. TGH Najamudin Mustafa Anggota DPRD NTB 2019-2024 menilai jalannya sidang semakin tidak jelas arah dan menjauh dari substansi utama perkara yang ia sebut sebagai ‘Dana Siluman’.

“Saya melihat dari sidang ke sidang ini semakin gamang. Kasus ini sudah lari dari substansinya,” ujarnya. Selasa (21/4/2026).

Menurut Najamudin, fokus persidangan dalam beberapa hari terakhir hanya berkutat pada isu gratifikasi, jumlah terdakwa, serta pihak-pihak yang mengembalikan dana. Ia menyebut perhatian publik akhirnya terseret ke hilir persoalan, bukan pada akar masalah.

“Persidangan hanya bicara gratifikasi, melahirkan tiga orang terdakwa, lalu ada 15 orang yang mengembalikan. Itu yang digoreng, sehingga sentimen masyarakat hanya ke situ,” katanya.

Padahal, lanjut Pria yang juga Pelapor Dana Siluman terkait Kebijakan Gubenur ini menilai substansi utama perkara justru terletak pada kebijakan yang melahirkan dugaan gratifikasi tersebut, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Gubernur NTB.

“Padahal substansi persoalan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dilahirkan oleh Gubernur, dalam hal ini Peraturan Gubernur,” tegasnya.

Najamudin bahkan menyebut, sumber utama dugaan gratifikasi itu seharusnya ditelusuri dari kebijakan tersebut, bukan berhenti pada penerima.

Baca Juga :  BPK Bongkar Tiga Masalah Besar di NTB: Izin Tambang Bermasalah, Ketahanan Pangan Rapuh, Bank NTB Syariah Disorot

“Kalau menurut saya, yang sesungguhnya itu adalah gubernur yang melakukan gratifikasi terhadap anggota DPRD,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak penting yang dinilai memiliki pengetahuan kunci dalam perkara ini, namun tidak dimasukkan dalam dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Orang-orang penting ini tidak masuk dalam dakwaan. Padahal mereka banyak tahu soal kasus ini,” katanya.

Ia mencontohkan dirinya sendiri, serta sejumlah pihak lain seperti mantan Sekda NTB yang juga Ketua TAPD saat itu, hingga Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal pihak yang melahirkan Peraturan Gubernur, yang menurutnya seharusnya dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

“Harus dipanggil sebagai saksi agar hakim bisa mengadili secara akademik dan komprehensif,” tegasnya.

Najamudin juga mengkritik lahirnya Pergub Nomor 02 dan 06 yang dinilai bermasalah, terutama karena mengakomodasi pokok pikiran (pokir) DPRD lama yang tidak terpilih kembali, lalu dialihkan kepada anggota baru.

“Apakah boleh melahirkan Peraturan Gubernur seperti itu? Kami mengatakan tidak boleh,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan atau Abuse of Power (penyalahgunaan kewenangan)

“Ini artinya Gubernur sedang melakukan alias abuse of power, kekuasaan yang berlebihan, memaksakan kehendak melalui pintu yang tidak jelas,” katanya.

Baca Juga :  DPRD NTB Fakhruddin Tegaskan Pembangunan Sumbawa Belum Maksimal, Infrastruktur dan Sinergi Jadi Sorotan

Lebih jauh, Najamudin mengungkapkan dirinya memiliki rekaman percakapan dengan gubernur yang berdurasi sekitar 20 menit terkait persoalan tersebut dan siap menghadirkannya di pengadilan jika dibutuhkan.

“Saya ini ada percakapan saya dengan gubernur itu kurang lebih 20 menit,” ungkapnya.

Dalam rekaman itu, ia menyebut terdapat pernyataan yang dinilai bertolak belakang dengan kebijakan yang diambil.

“Di satu sisi dia mengatakan tidak perlu potong, tetapi di sisi lain melahirkan peraturan gubernur yang isinya pemotongan,” katanya.

Ia pun berharap aparat penegak hukum dapat memperluas arah penyidikan dengan menghadirkan saksi-saksi kunci guna mengungkap perkara secara terang benderang.

“Kita berharap keadilannya harus tegak. Jangan hanya terfokus kepada penerima,” ujarnya.

Najamudin menegaskan, laporan yang ia dorong bersama pihak lain bukan ditujukan pada DPRD sebagai lembaga, melainkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pemerintah Provinsi.

“Kami melaporkan ini sebagai penyalahgunaan kewenangan, bukan DPRD. Sumber dari segala sumber itu adalah Peraturan Gubernur gubernur,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan, jika akar persoalan tidak diungkap secara menyeluruh, maka proses hukum berpotensi timpang.

“Kalau seperti ini, yang menjadi korban hanya DPRD, sementara pelaku kejahatan menurut saya adalah eksekutif yang dimotori oleh Gubernur ubernur,” pungkasnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur
Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien
Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital
Sampah Organik Disulap Jadi Biogas, Unram dan BRIDA NTB Luncurkan Biodigester Portable
Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban
Anggota DPRD NTB Minta Distribusi Elpiji Subsidi Dievaluasi, Pengawasan Agen dan Pangkalan Jadi Sorotan
Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Tembus Rp50 Ribu, DPRD NTB Abdul Ra’uf Minta Pengawasan Distribusi Diperketat
LPTQ Nasional Sebut MTQ XXXI NTB Berkelas Nasional, Gubernur Iqbal Tekankan Al-Qur’an sebagai Sumber Kedamaian
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:08 WIB

Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:07 WIB

Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:52 WIB

Sampah Organik Disulap Jadi Biogas, Unram dan BRIDA NTB Luncurkan Biodigester Portable

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban

Berita Terbaru