BPK Bongkar Tiga Masalah Besar di NTB: Izin Tambang Bermasalah, Ketahanan Pangan Rapuh, Bank NTB Syariah Disorot

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kantor Gubernur NTB di Mataram, lokasi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTB Semester II Tahun 2025 Tahap II yang mengungkap temuan 88 izin tambang, pelanggaran lahan pangan, dan aktivitas tambang ilegal di Nusa Tenggara Barat.

Gedung Kantor Gubernur NTB di Mataram, lokasi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTB Semester II Tahun 2025 Tahap II yang mengungkap temuan 88 izin tambang, pelanggaran lahan pangan, dan aktivitas tambang ilegal di Nusa Tenggara Barat.

SUMBAWAPOST.com | Mataram-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 Tahap II dalam prosesi di Gedung Sangkareang, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Senin (26/1/2026).

Penyerahan LHP ini menjadi momentum penting dalam penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menegaskan peran BPK sebagai lembaga audit negara yang independen dan objektif. LHP tersebut mencakup tiga objek pemeriksaan strategis yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik di NTB.

Ketiga objek pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan kepatuhan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sektor kehutanan pada usaha pertambangan, pemeriksaan kinerja desain strategi dan kebijakan ketahanan pangan, serta pemeriksaan kinerja efektivitas operasional Bank NTB Syariah dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan.

BPK menegaskan bahwa penyerahan LHP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, sebagai wujud nyata penguatan tata kelola keuangan negara dan daerah.

“Laporan Hasil Pemeriksaan ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan, tidak hanya sebatas pemenuhan administratif, tetapi berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Kepala BPK RI Perwakilan NTB Suparwadi,

Dalam kesempatan tersebut, BPK juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTB, DPRD, serta seluruh perangkat daerah dan instansi terkait atas dukungan dan kerja sama selama proses pemeriksaan berlangsung.

Temuan Pemeriksaan Kepatuhan Sektor Kehutanan dan Pertambangan
Pada pemeriksaan kepatuhan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan II Tahun 2025, BPK menyimpulkan bahwa penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sektor kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan dinilai sesuai dengan kriteria, dengan pengecualian.

Baca Juga :  Gubernur NTB Tak Hadir, Miq Gite Wakili Peresmian Kantor PB NWDI

Meski demikian, BPK menyoroti sejumlah persoalan krusial yang memerlukan perhatian serius, khususnya pada aspek perizinan, pembinaan dan pengawasan, serta penegakan hukum.

Dalam aspek perizinan, BPK menemukan penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Dari 88 izin pertambangan yang diterbitkan, tercatat 32 IUP berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Selain itu, terdapat 32 IUP yang diterbitkan di area sempadan atau badan sungai tanpa dilengkapi izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian PUPR. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, hingga potensi sengketa lahan.

Pada aspek pembinaan dan pengawasan, BPK mengungkap adanya pemegang izin yang masa berlakunya telah berakhir namun masih melakukan kegiatan, termasuk operasi produksi di luar area konsesi.

BPK juga mencatat 48 pemegang IUP Operasi Produksi melakukan penambangan di luar wilayah konsesi serta ditemukan 20 lokasi pertambangan terindikasi tanpa izin di sekitar area tambang berizin.

“Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius,” tegas BPK dalam laporannya.

BPK juga menemukan 32 pelaku usaha yang memiliki rencana pembangunan air limbah namun belum mengantongi Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

Selain itu, penerbitan IUP di sempadan sungai tanpa izin penggunaan sumber daya air ditemukan di 32 lokasi, yang berpotensi memicu pencemaran, sedimentasi, dan perubahan bentang alam.

Baca Juga :  Gubernur NTB Iqbal Tawarkan Potensi Daerah ke Investor Asing

Dalam aspek jaminan reklamasi, BPK mencatat 25 IUP Operasi Produksi tidak didukung jaminan reklamasi. Sebanyak 161 bilyet deposito jaminan reklamasi ditempatkan hanya atas nama perusahaan, bukan atas nama Gubernur atau pemegang IUP sebagaimana ketentuan.

BPK juga menemukan pencairan jaminan reklamasi tanpa persetujuan Dinas ESDM oleh lima pelaku usaha dengan total nilai Rp80,97 juta, yang berisiko menyebabkan pemerintah daerah kehilangan jaminan kesungguhan reklamasi dan pascatambang.

Dalam penegakan hukum lingkungan, BPK menilai penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pertambangan belum dilaksanakan secara optimal. Kondisi ini berpotensi memperbesar dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, ekonomi, hingga kepatuhan hukum, serta menimbulkan potensi kehilangan PNBP dari denda administratif.

Tidak hanya itu, BPK turut menyoroti pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dari 60 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah pusat di NTB, Pemprov NTB baru memiliki satu dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, yakni Blok Lantung II di Kabupaten Sumbawa. Sementara itu, rencana reklamasi untuk 15 blok lainnya sebelumnya ditertibkan pada 2023 di Kabupaten Dompu.

Selain itu, Pemprov NTB juga belum menetapkan pedoman pengenaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), sehingga pungutan belum dapat dilakukan.

Kondisi ini dinilai berisiko menghambat pembinaan, pengawasan, serta penganggaran pengelolaan tambang rakyat secara optimal.

“Seluruh temuan ini perlu segera ditindaklanjuti agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas BPK.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru