SUMBAWAPOST.com| Dompu- Alih-alih sahur menjelang imsyak, lima orang di Dompu justru terlibat pesta Narkoba, narkotika jenis pil ekstasi (inex) di sebuah kos-kosan. Ironisnya, tiga di antaranya diketahui berstatus mahasiswa.
Pesta terlarang tersebut digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Dalam operasi itu, lima terduga pelaku langsung diamankan atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun lima terduga yang diamankan masing-masing berinisial:
1). MBD, laki-laki, 22 Th, Islam, mahasiswa, Alamat Kel. Karijawa Kec/Kab.Dompu
2). EN, perempuan, 29 Th, Islam, Wiraswasta, Alamat Kel. Karijawa Kec/Kab Dompu.
3). UA, perempuan, 22 Th, Islam, Mahasiswa, Alamat Desa Doro Melo Kec.Manggelewa Kab. Dompu.
4). DR, perempuan, 30 Th, Islam, Irt, Alamat Kel. Bada Kec./ Kab. Dompu.
5). MA, laki-laki, 28 Th, Islam, Mahasiswa, Alamat Kel. Karijawa Kec./ Kab. Dompu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (17/3/2026) yang mencurigai adanya aktivitas pesta narkotika di salah satu kos-kosan di Lingkungan Salama. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Lidik Satresnarkoba Polres Dompu BRIPKA Iwan Setiawan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat tiba di sekitar lokasi, petugas mendengar suara musik keras dari dalam kos-kosan, yang semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas mencurigakan.
Untuk menghindari kebocoran informasi, petugas melakukan penyergapan secara senyap melalui area persawahan di sekitar lokasi. Setelah memastikan kondisi, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan lima orang yang berada di dalam dan sekitar kamar kos tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya seperti 1/2 butir pil diduga ekstasi dalam kotak rokok merek ESSE, 6 butir pil ekstasi dalam dua klip plastik dalam kotak rokok merek Sempurna
Uang tunai sebesar Rp108.000, 3 unit telepon genggam.
Selanjutnya, kelima terduga bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Rahmadun Siswadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.
“Kami membenarkan telah mengamankan lima orang terduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Dompu,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggota.
“Kami mengapresiasi kinerja cepat dan profesional anggota Satresnarkoba yang sigap menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi menjelang waktu sahur di bulan Ramadan, saat masyarakat seharusnya mempersiapkan diri untuk beribadah.
Polres Dompu pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
Upaya pemberantasan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda, akan terus diperkuat demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










