‘Terbongkar Lewat Uji Rambut’, Eks Kapolres Bima Kota dan Istri Positif Narkoba, Resmi Dipecat PTDH, Plh Kapolres Dicopot

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro bersama istrinya, Miranti Afriana, serta Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota

Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro bersama istrinya, Miranti Afriana, serta Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota

Mataram| SUMBAWAPOST.com-  Penanganan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, terus bergulir. Selain berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), perkara ini juga memicu pergantian Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota di jajaran Polda NTB.

Polda Nusa Tenggara Barat kembali mengganti Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota setelah AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda NTB, AKBP Hariyanto, kini ditunjuk mengisi jabatan Plh Kapolres Bima Kota. Ia menggantikan AKBP Catur Setiawan yang sebelumnya ditugaskan mengisi posisi tersebut.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid menegaskan bahwa pergantian itu merupakan hal yang wajar dan hasil evaluasi rutin.

“Mengisi kekosongan sambil menunggu Kapolres dari Mabes. Memang setiap 7 hari sprint (penugasan) dievaluasi,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026) dalam keterangan yang diterima media ini.

Ia menjelaskan, Catur ditarik kembali karena dibutuhkan dalam jabatannya sebagai Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.

“Pak Catur di jabatan Kasubdit Jatanras dibutuhkan untuk penanganan kasus. Sehingga digantikan AKBP Hariyanto, Wadansat Brimob,” tuturnya.

Sebelumnya, Mabes Polri juga buka suara terkait penunjukan AKBP Catur Setiawan sebagai Plh Kapolres Bima Kota, meski yang bersangkutan pernah memiliki riwayat konsumsi narkoba.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penunjukan tersebut telah melalui pertimbangan matang dan sesuai mekanisme.

“Dengan menimbang berbagai pertimbangan dan mekanisme yang tentunya sudah dilalui, maka ini sifatnya pengganti, Pelaksana Harian,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/2).

Baca Juga :  Mertua dan Menantu di Dompu Diduga Jadi Bandar Narkoba, Diancam 20 Tahun Penjara

Ia menambahkan jabatan Plh hanya bersifat sementara hingga ditetapkan Kapolres definitif. “Pasca adanya dugaan pelanggaran dan kemudian pascatindakan yang dilakukan oleh Polda NTB dan Propam dan Bareskrim. Maka nanti perkembangannya tentu akan disampaikan oleh Polda NTB,” jelasnya.

Saat masih berpangkat AKP, Catur pernah menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Ternate. Pada 4 Mei 2017, ia dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah tes urine oleh Biddokes Polda Maluku Utara. Saat itu ia mendapat sanksi disiplin dari Kapolda Maluku Utara Brigjen Dwi Apriyanto dan sempat dicopot sebelum kembali berdinas.
Istri dan Mantan Bawahan Positif MDMA

Perkembangan terbaru, hasil uji laboratoris terhadap istri Didik, Miranti Afriana, menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba jenis MDMA (ekstasi).

“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

“Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” tambahnya. Selain Miranti, Aipda Dianita Agustina (DA) juga dinyatakan sebagai pengguna narkotika. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.

Sebelumnya, Didik juga dinyatakan positif narkoba melalui uji rambut meski tes urine menunjukkan hasil negatif.

“Waktu kita periksa (urine), dia (AKBP Didik) negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujar Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap.

Baca Juga :  DPRD NTB Akui Tak Punya Wewenang, Aliansi Honorer 518 Disarankan Audiensi Langsung ke Gubernur

Dalam kasus ini, polisi menyita sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, pil alprazolam, pil happy five, serta ketamin lima gram. Berdasarkan penyidikan, narkotika tersebut disebut untuk konsumsi pribadi.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Didik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sementara itu, Kapolda NTB Edy Murbowo menyatakan pihaknya masih memburu bandar narkoba berinisial KE. “KE masih dalam proses pengejaran,” kata Edy di Mapolda NTB, Jumat (20/2/2026).

KE diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada Didik melalui perantara eks Kasat Narkoba AKP Malaungi. Ia juga disebut sebagai pemilik 488 gram narkotika yang ditemukan di rumah dinas Malaungi dan diduga akan diedarkan di wilayah Sumbawa.

“Ya nanti kita akan lakukan itu semua, sesuai tahapan-tahapan pasti akan sampai ke sana (penetapan DPO),” kata Edy.

“Kita juga kerjasama dengan Mabes Polri karena keberadaan dia akan selalu bergerak, kita juga terbatas langkah kita. Tapi kalau ada informasi, pasti kita akan lakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat kepolisian aktif dan menyeret lingkaran internal dalam perkara narkotika serta pelanggaran etik serius di tubuh Polri.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral

Berita Terbaru