Polda NTB Bongkar Aksi ART Kuras Dua Rekening Majikan hingga Rp200 Juta

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus pencurian ATM di Mataram.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus pencurian ATM di Mataram.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus penyalahgunaan kartu ATM yang menyebabkan kerugian hingga Rp200 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satunya merupakan asisten rumah tangga (ART) korban.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial NKW (26), perempuan asal Kabupaten Lombok Barat yang diduga sebagai pelaku utama, serta M (24) dan R (35), dua pria asal Lombok Barat yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pensiunan yang mendapati uang tabungannya berkurang secara tidak wajar.

Peristiwa tersebut terungkap pada 18 Januari 2026, saat korban mendatangi ATM bersama untuk menarik uang dari rekening BNI miliknya. Namun, korban terkejut karena saldo rekening hanya tersisa Rp15.000. Saat mencoba melakukan penarikan di rekening Mandiri, saldo juga hanya tersisa Rp179.000.

Baca Juga :  Ibu Muda Ditemukan Tewas oleh Anak- Suami Bunuh Istri Diduga Utang dan Gosip, Terancam 15 Tahun Penjara

“Korban merasa kaget karena sebelumnya masih terdapat sejumlah uang yang cukup besar di kedua rekening tersebut,” ungkap AKBP Catur Erwin Setiawan kepada awak media, kamis (5/2/2026).

Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB pada keesokan harinya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi NKW, yang diketahui merupakan ART korban, sebagai pelaku utama.

“Pelaku mengambil dua kartu ATM milik korban yang diletakkan di atas meja, lengkap dengan catatan nomor PIN yang tertulis di kertas,” jelasnya.

Dengan memanfaatkan akses tersebut, NKW secara bertahap menarik uang dari kedua rekening korban hingga total kerugian mencapai sekitar Rp200 juta.

Setiap kali melakukan penarikan, NKW menyerahkan uang hasil kejahatan kepada M dan R, yang diduga berperan sebagai penadah. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai barang bernilai tinggi.

Baca Juga :  Fenomena Baru di Kabupaten Bima, Rakyat Biayai Kampanye Calon Bupati 01 Ady-Irfan

“Hasil kejahatan dipakai untuk membeli emas, sepeda motor, handphone, hingga menerima gadai mobil, bahkan sebagian digunakan untuk foya-foya,” beber AKBP Catur.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kalung emas, handphone, sepeda motor, serta satu unit mobil hasil terima gadai.

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. NKW dijerat Pasal 476 jo. Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sementara M dan R dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan kartu ATM, data pribadi, dan dokumen penting, termasuk kepada orang-orang terdekat di lingkungan rumah tangga.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Berita Terbaru