SUMBAWAPOST.com| Mataram- Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus penyalahgunaan kartu ATM yang menyebabkan kerugian hingga Rp200 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satunya merupakan asisten rumah tangga (ART) korban.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial NKW (26), perempuan asal Kabupaten Lombok Barat yang diduga sebagai pelaku utama, serta M (24) dan R (35), dua pria asal Lombok Barat yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pensiunan yang mendapati uang tabungannya berkurang secara tidak wajar.
Peristiwa tersebut terungkap pada 18 Januari 2026, saat korban mendatangi ATM bersama untuk menarik uang dari rekening BNI miliknya. Namun, korban terkejut karena saldo rekening hanya tersisa Rp15.000. Saat mencoba melakukan penarikan di rekening Mandiri, saldo juga hanya tersisa Rp179.000.
“Korban merasa kaget karena sebelumnya masih terdapat sejumlah uang yang cukup besar di kedua rekening tersebut,” ungkap AKBP Catur Erwin Setiawan kepada awak media, kamis (5/2/2026).
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB pada keesokan harinya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi NKW, yang diketahui merupakan ART korban, sebagai pelaku utama.
“Pelaku mengambil dua kartu ATM milik korban yang diletakkan di atas meja, lengkap dengan catatan nomor PIN yang tertulis di kertas,” jelasnya.
Dengan memanfaatkan akses tersebut, NKW secara bertahap menarik uang dari kedua rekening korban hingga total kerugian mencapai sekitar Rp200 juta.
Setiap kali melakukan penarikan, NKW menyerahkan uang hasil kejahatan kepada M dan R, yang diduga berperan sebagai penadah. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai barang bernilai tinggi.
“Hasil kejahatan dipakai untuk membeli emas, sepeda motor, handphone, hingga menerima gadai mobil, bahkan sebagian digunakan untuk foya-foya,” beber AKBP Catur.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kalung emas, handphone, sepeda motor, serta satu unit mobil hasil terima gadai.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. NKW dijerat Pasal 476 jo. Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sementara M dan R dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan kartu ATM, data pribadi, dan dokumen penting, termasuk kepada orang-orang terdekat di lingkungan rumah tangga.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










