Polda NTB Bongkar Aksi ART Kuras Dua Rekening Majikan hingga Rp200 Juta

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus pencurian ATM di Mataram.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus pencurian ATM di Mataram.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus penyalahgunaan kartu ATM yang menyebabkan kerugian hingga Rp200 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satunya merupakan asisten rumah tangga (ART) korban.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial NKW (26), perempuan asal Kabupaten Lombok Barat yang diduga sebagai pelaku utama, serta M (24) dan R (35), dua pria asal Lombok Barat yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pensiunan yang mendapati uang tabungannya berkurang secara tidak wajar.

Peristiwa tersebut terungkap pada 18 Januari 2026, saat korban mendatangi ATM bersama untuk menarik uang dari rekening BNI miliknya. Namun, korban terkejut karena saldo rekening hanya tersisa Rp15.000. Saat mencoba melakukan penarikan di rekening Mandiri, saldo juga hanya tersisa Rp179.000.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Masyarakat Sipil Arief Hantam Proyek Prestisius di NTB: Beton Irigasi Bintang Bano Diduga Bermasalah, APH Didesak Bergerak

“Korban merasa kaget karena sebelumnya masih terdapat sejumlah uang yang cukup besar di kedua rekening tersebut,” ungkap AKBP Catur Erwin Setiawan kepada awak media, kamis (5/2/2026).

Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB pada keesokan harinya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi NKW, yang diketahui merupakan ART korban, sebagai pelaku utama.

“Pelaku mengambil dua kartu ATM milik korban yang diletakkan di atas meja, lengkap dengan catatan nomor PIN yang tertulis di kertas,” jelasnya.

Dengan memanfaatkan akses tersebut, NKW secara bertahap menarik uang dari kedua rekening korban hingga total kerugian mencapai sekitar Rp200 juta.

Setiap kali melakukan penarikan, NKW menyerahkan uang hasil kejahatan kepada M dan R, yang diduga berperan sebagai penadah. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai barang bernilai tinggi.

Baca Juga :  7 Warga Lingsar Lombok Barat Jadi Tersangka Pengeroyokan Pria Asal Sumbawa

“Hasil kejahatan dipakai untuk membeli emas, sepeda motor, handphone, hingga menerima gadai mobil, bahkan sebagian digunakan untuk foya-foya,” beber AKBP Catur.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kalung emas, handphone, sepeda motor, serta satu unit mobil hasil terima gadai.

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. NKW dijerat Pasal 476 jo. Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sementara M dan R dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan kartu ATM, data pribadi, dan dokumen penting, termasuk kepada orang-orang terdekat di lingkungan rumah tangga.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026
Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:19 WIB

KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Berita Terbaru