Belum Sempat Hitung Untung, 5 Pengedar Sabu Lintas Kecamatan Keburu ‘Dihitung’ di BAP Polisi Bima Kota

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima Kota –Belum sempat menghitung laba dari bisnis haramnya, lima pengedar sabu lintas kecamatan ini justru keburu dihitung oleh polisi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam operasi yang berlangsung sejak Rabu malam (6/8/2025) hingga Kamis pagi (7/8/2025), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota menyapu empat lokasi berbeda, menggulung lima terduga pelaku, dan mengamankan sabu seberat 26,12 gram beserta tumpukan barang bukti lainnya.

Dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Sirajudin, S.H., bersama Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H., penggerebekan ini bermula dari informasi adanya transaksi mencurigakan di Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda.

TKP 1: Di depan Kantor Kementerian Agama, Lewirato, polisi meringkus RA (32), warga Kelurahan Panggi. Dari tangannya disita dua bungkus plastik klip berisi sabu dan satu ponsel Vivo biru.

Baca Juga :  861 Pengendara Kurang Sadar di Mataram Dapat Surat Teguran dari Satlantas, Hari ke 5 Operasi Zebra

TKP 2: Pengembangan membawa tim ke RI (31), warga Desa Parangina, Sape. Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus sabu, satu plastik kosong, dua ponsel, dan uang tunai Rp631 ribu.

TKP 3: Di Desa Bugis, Sape, giliran SY (34) yang dibekuk. Dari saku celananya, polisi menemukan lima bungkus sabu yang dibalut tisu, plus satu ponsel Infinix hitam.

TKP 4: Terakhir, penggerebekan di kos milik SY di Desa Naru, Sape, mengungkap dua pelaku lain, IN (24) dan GU (39). Polisi menyita enam bungkus sabu, alat timbangan, alat isap, tiga ponsel, kartu identitas, dan uang tunai Rp900 ribu.

Baca Juga :  Coklit Pilkada 2024: DPRD NTB Ingatkan Pantarlih Bekerja Profesional, Ingat Kasus Bima Dan Sekotong

Hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan bahwa kelima pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang kerap beroperasi lintas kecamatan di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Kini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Resnarkoba memastikan, pengembangan kasus masih berjalan guna menelusuri ‘bos besar’ di balik peredaran barang haram tersebut.

 

Berita Terkait

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Rabu, 15 April 2026 - 14:55 WIB

Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026

Berita Terbaru