SUMBAWAPOST.com, Bima Kota –Belum sempat menghitung laba dari bisnis haramnya, lima pengedar sabu lintas kecamatan ini justru keburu dihitung oleh polisi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam operasi yang berlangsung sejak Rabu malam (6/8/2025) hingga Kamis pagi (7/8/2025), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota menyapu empat lokasi berbeda, menggulung lima terduga pelaku, dan mengamankan sabu seberat 26,12 gram beserta tumpukan barang bukti lainnya.
Dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Sirajudin, S.H., bersama Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H., penggerebekan ini bermula dari informasi adanya transaksi mencurigakan di Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda.
TKP 1: Di depan Kantor Kementerian Agama, Lewirato, polisi meringkus RA (32), warga Kelurahan Panggi. Dari tangannya disita dua bungkus plastik klip berisi sabu dan satu ponsel Vivo biru.
TKP 2: Pengembangan membawa tim ke RI (31), warga Desa Parangina, Sape. Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus sabu, satu plastik kosong, dua ponsel, dan uang tunai Rp631 ribu.
TKP 3: Di Desa Bugis, Sape, giliran SY (34) yang dibekuk. Dari saku celananya, polisi menemukan lima bungkus sabu yang dibalut tisu, plus satu ponsel Infinix hitam.
TKP 4: Terakhir, penggerebekan di kos milik SY di Desa Naru, Sape, mengungkap dua pelaku lain, IN (24) dan GU (39). Polisi menyita enam bungkus sabu, alat timbangan, alat isap, tiga ponsel, kartu identitas, dan uang tunai Rp900 ribu.
Hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan bahwa kelima pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang kerap beroperasi lintas kecamatan di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Resnarkoba memastikan, pengembangan kasus masih berjalan guna menelusuri ‘bos besar’ di balik peredaran barang haram tersebut.












