DPRD NTB Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Potensi PAD Bertambah Rp160 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Damayanti Putri saat menghadiri rapat paripurna DPRD NTB terkait pengesahan Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diproyeksikan menambah PAD hingga Rp160 miliar.

Terlihat Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Damayanti Putri saat menghadiri rapat paripurna DPRD NTB terkait pengesahan Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diproyeksikan menambah PAD hingga Rp160 miliar.

SUMBAWAPOST.com|Mataram- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/5/2026).

Pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri, menegaskan bahwa kebijakan perubahan pajak dan retribusi daerah ini tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta dunia usaha.

“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” jelas Wagub.

Berdasarkan proyeksi pemerintah daerah, perubahan regulasi tersebut diperkirakan mampu menambah pendapatan daerah hingga sekitar Rp160 miliar per tahun.

Baca Juga :  Komitmen Salurkan Jamsostek ke Masyarakat, NTB Raih Paritrana Award 2024

Tambahan penerimaan daerah tersebut berasal dari tiga sektor utama, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Salah satu potensi penerimaan terbesar berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB lebih dari tiga bulan. Kendaraan tersebut nantinya diwajibkan melakukan balik nama dengan besaran pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Selain itu, kendaraan listrik juga akan dikenakan pajak sebesar 11 persen dari PKB, sementara pajak BBM untuk industri mineral direncanakan naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

Perubahan regulasi tersebut juga mencakup pengaturan terkait pajak kendaraan air dan angkutan air yang selama ini menjadi salah satu potensi penerimaan daerah yang belum tergarap secara optimal. Pengesahan Perda ini menjadi salah satu agenda penting bersama sejumlah Raperda inisiatif DPRD NTB lainnya yang tengah dibahas, termasuk Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Rayakan Milad ke-67 Sumbawa dengan Nursery Farm, Dorong Ekonomi Hijau dan Ketahanan Pangan

Dalam kesempatan yang sama, DPRD NTB juga membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang BPR Syariah sebagai dasar hukum konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB (Perseroda) dari sistem konvensional menjadi sistem syariah.

Konversi tersebut mencakup perubahan sistem operasional, akad nasabah, hingga tata kelola manajemen agar sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan syariah. Pemerintah Provinsi NTB menilai langkah tersebut akan memperkuat arsitektur ekonomi daerah, memperluas ekosistem keuangan syariah, serta menghadirkan layanan yang lebih inklusif bagi masyarakat, termasuk pembiayaan mikro dan layanan gadai syariah. “BPR Syariah tidak boleh semata mata dipandang sebagai entitas bisnis namun sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB,” sebut Gubernur.

Pemerintah optimistis transformasi tersebut akan memberikan dampak positif sebagaimana keberhasilan konversi Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank NTB Syariah, yang mampu meningkatkan aset dari sekitar Rp7 triliun menjadi Rp18 triliun.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Bupati Bima: Pelantikan Ketua KONI Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Olahraga Kabupaten Bima
dr. H. Irfan Resmi Pimpin KONI Kabupaten Bima, Siap Wujudkan Bima sebagai Lumbung Atlet Berprestasi
Ketua KONI NTB Mori Hanafi Optimistis dr. H. Irfan Mampu Bawa Olahraga Bima Berprestasi di Tingkat Nasional
Mori Hanafi Lantik dr. H. Irfan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima, Siap Cetak Atlet Berprestasi untuk NTB
KUHAP Baru Jadi Sorotan di Rakernas ADVOKAI di Mataram, ICJR Pertanyakan Kewenangan Advokat yang Masih Sebatas Teks
DJ Cantik di Bima Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Rumahnya
Tak Sekadar Jual Produk, HNI Ajak UMKM NTB Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal
Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka, NTB dan ADVOKAI Kolaborasi Cetak 1.000 Paralegal untuk Indonesia
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:34 WIB

Bupati Bima: Pelantikan Ketua KONI Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Olahraga Kabupaten Bima

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:22 WIB

dr. H. Irfan Resmi Pimpin KONI Kabupaten Bima, Siap Wujudkan Bima sebagai Lumbung Atlet Berprestasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:17 WIB

Ketua KONI NTB Mori Hanafi Optimistis dr. H. Irfan Mampu Bawa Olahraga Bima Berprestasi di Tingkat Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:08 WIB

Mori Hanafi Lantik dr. H. Irfan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima, Siap Cetak Atlet Berprestasi untuk NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:22 WIB

KUHAP Baru Jadi Sorotan di Rakernas ADVOKAI di Mataram, ICJR Pertanyakan Kewenangan Advokat yang Masih Sebatas Teks

Berita Terbaru