Bukan Ditangani Kejati, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dialihkan ke Kejari Mataram

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien, menjelaskan alasan pelimpahan kasus gratifikasi DPRD NTB ke Kejari Mataram.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien, menjelaskan alasan pelimpahan kasus gratifikasi DPRD NTB ke Kejari Mataram.

SUMBAWAPOST.com | Mataram-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) akhirnya angkat bicara terkait pelimpahan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret anggota DPRD NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mataram.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien, menegaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan yuridis dan kewenangan wilayah hukum, bukan tanpa alasan.

Menurut Efrien, locus dan tempus terjadinya dugaan tindak pidana gratifikasi itu berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram, sehingga secara hukum penanganannya menjadi kewenangan Kejari setempat.

“Secara locus dan tempus kejadian, perkara tersebut berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram,” ujar Efrien kepada wartawan. (17/01/2026).

Ia menambahkan, Kejati NTB tetap melakukan pengawasan dan koordinasi sesuai mekanisme internal kejaksaan, guna memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pelimpahan ini sekaligus menepis spekulasi publik yang sempat mempertanyakan alasan Kejati NTB tidak menangani langsung perkara yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.

Dengan dialihkannya penanganan ke Kejari Mataram, publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan gratifikasi yang dinilai mencoreng integritas lembaga legislatif daerah.

Sebelumnya, Pelimpahan tahap II dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga :  ‘Kemah Keadilan’ di Kantor APH NTB: Dana Siluman dan BTT Disorot, Rakyat Ditinggal Saat Banjir

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke JPU Kejari Mataram untuk disiapkan ke tahap penuntutan.

Tahap II menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi seluruh administrasi penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses pelimpahan tersebut, tiga orang tersangka turut diserahkan kepada JPU Kejari Mataram, masing-masing Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.
Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersebut. Ia menjelaskan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap, sehingga penyidik melanjutkan proses pelimpahan.

“Sudah, tiga orang tersangka dilimpahkan,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Setelah pelimpahan tahap II, Kejati NTB kini fokus pada proses penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka.

“Sekarang kami akan menyusun dakwaan untuk tiga tersangka,” jelasnya.

Apabila surat dakwaan telah rampung, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Namun demikian, Zulkifli belum dapat memastikan waktu pelimpahan. “Dalam waktu dekat,” tandasnya.

Baca Juga :  Vonis Bebas Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Cs Dinilai Final, Kuasa Hukum: Nama Baik Harus Dipulihkan

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB Tahun Anggaran 2025 yang dibahas dalam APBD Perubahan. Setiap anggota DPRD disebut mengelola dana Pokir sebesar Rp 2 miliar.

Dalam pelaksanaannya, dana Pokir tersebut diduga diatur dalam pelaksanaan proyek. Para tersangka kemudian memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per anggota dewan.

Uang yang diterima anggota DPRD tersebut telah dikembalikan dan kini menjadi barang bukti penyidik. Total pengembalian dari 15 anggota DPRD mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Para pemberi dana Pokir sebelumnya dijerat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, seiring pemberlakuan KUHP Baru, pasal yang diterapkan berubah menjadi Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara, hingga berkekuatan hukum tetap.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru