Bukan Ditangani Kejati, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dialihkan ke Kejari Mataram

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien, menjelaskan alasan pelimpahan kasus gratifikasi DPRD NTB ke Kejari Mataram.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien, menjelaskan alasan pelimpahan kasus gratifikasi DPRD NTB ke Kejari Mataram.

SUMBAWAPOST.com | Mataram-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) akhirnya angkat bicara terkait pelimpahan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret anggota DPRD NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mataram.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien, menegaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan yuridis dan kewenangan wilayah hukum, bukan tanpa alasan.

Menurut Efrien, locus dan tempus terjadinya dugaan tindak pidana gratifikasi itu berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram, sehingga secara hukum penanganannya menjadi kewenangan Kejari setempat.

“Secara locus dan tempus kejadian, perkara tersebut berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram,” ujar Efrien kepada wartawan. (17/01/2026).

Ia menambahkan, Kejati NTB tetap melakukan pengawasan dan koordinasi sesuai mekanisme internal kejaksaan, guna memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pelimpahan ini sekaligus menepis spekulasi publik yang sempat mempertanyakan alasan Kejati NTB tidak menangani langsung perkara yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.

Dengan dialihkannya penanganan ke Kejari Mataram, publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan gratifikasi yang dinilai mencoreng integritas lembaga legislatif daerah.

Sebelumnya, Pelimpahan tahap II dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga :  Deteksi Narkoba, Ratusan Pagawai Kejaksaan Tinggi NTB Jalani Tes Urine

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke JPU Kejari Mataram untuk disiapkan ke tahap penuntutan.

Tahap II menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi seluruh administrasi penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses pelimpahan tersebut, tiga orang tersangka turut diserahkan kepada JPU Kejari Mataram, masing-masing Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.
Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersebut. Ia menjelaskan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap, sehingga penyidik melanjutkan proses pelimpahan.

“Sudah, tiga orang tersangka dilimpahkan,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Setelah pelimpahan tahap II, Kejati NTB kini fokus pada proses penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka.

“Sekarang kami akan menyusun dakwaan untuk tiga tersangka,” jelasnya.

Apabila surat dakwaan telah rampung, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Namun demikian, Zulkifli belum dapat memastikan waktu pelimpahan. “Dalam waktu dekat,” tandasnya.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Kejati NTB, PPK Proyek Jalan Rp19 Miliar Lenangguar-Lunyuk Angkat Bicara

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB Tahun Anggaran 2025 yang dibahas dalam APBD Perubahan. Setiap anggota DPRD disebut mengelola dana Pokir sebesar Rp 2 miliar.

Dalam pelaksanaannya, dana Pokir tersebut diduga diatur dalam pelaksanaan proyek. Para tersangka kemudian memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per anggota dewan.

Uang yang diterima anggota DPRD tersebut telah dikembalikan dan kini menjadi barang bukti penyidik. Total pengembalian dari 15 anggota DPRD mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Para pemberi dana Pokir sebelumnya dijerat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, seiring pemberlakuan KUHP Baru, pasal yang diterapkan berubah menjadi Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara, hingga berkekuatan hukum tetap.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Kurma Tropis NTB Dilirik Murung Raya, BRIDA NTB Siapkan Kajian hingga Pengembangan Bibit Unggul
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya
Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat
Polisi Gerebek Target Operasi di Dompu, Ini Lokasinya! Dua Pria dan Sabu 23,04 Gram Diamankan
Polisi Sisir Kampung Narkoba Karang Bagu Mataram, 19 Pria Diamankan, 4,74 Gram Sabu Disita
PDIP NTB Pecat Musyafirin, Polemik Komisaris Bank NTB Syariah Berujung Keputusan Bulat
Matadata Institute Siapkan 25 Rekomendasi untuk Pemerintahan Iqbal-Dinda, Ini Fokusnya
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kurma Tropis NTB Dilirik Murung Raya, BRIDA NTB Siapkan Kajian hingga Pengembangan Bibit Unggul

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Polisi Gerebek Target Operasi di Dompu, Ini Lokasinya! Dua Pria dan Sabu 23,04 Gram Diamankan

Berita Terbaru