Vonis Bebas Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Cs Dinilai Final, Kuasa Hukum: Nama Baik Harus Dipulihkan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip mengikuti persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (5/8/2026), sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Program Desa Berdaya.

Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip mengikuti persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (5/8/2026), sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Program Desa Berdaya.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Putusan bebas terhadap Tiga Terdakwa dalam Perkara dugaan Gratifikasi anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan Publik. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Resmi Membebaskan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman (Acip) dalam sidang yang digelar Rabu (5/8/2026).

Putusan tersebut disambut positif tim kuasa hukum. Penasihat hukum ketiga terdakwa, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., menegaskan amar putusan majelis hakim tidak hanya membebaskan kliennya dari seluruh Dakwaan, tetapi juga memulihkan Nama Baik, Harkat, dan Martabat mereka sebagaimana diatur dalam Putusan Pengadilan.

Menurut Irpan, dengan dibacakannya putusan bebas tersebut, seluruh stigma hukum maupun sosial yang selama ini melekat kepada para Terdakwa harus dinyatakan berakhir.

“Kalau mengembalikan nama baik, harkat, dan martabatnya, itu kan sudah ada dalam amar putusan persidangan tadi. Artinya, dengan dibacakannya putusan tersebut, segala anasir atau hal-hal yang menyangkut tindak pidana yang didakwakan, baik secara hukum maupun secara sosial, harus diangkat dan dikembalikan ke posisi semula,” ujar Dr. Irpan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Irpan juga menilai putusan bebas tersebut telah mencerminkan rasa keadilan karena didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama Persidangan.

Ia menjelaskan, perkembangan hukum acara pidana melalui ketentuan baru telah mempertegas bahwa putusan bebas tidak lagi membuka ruang upaya hukum sebagaimana sebelumnya.

Baca Juga :  Yogyakarta Ngaji Etika ke NTB, Bareng Nadirah Al-Habsyi Cari Jurus Sakti Tegakkan Marwah Dewan

“Yang dulu masih ada upaya hukum kasasi, kini ditutup dalam KUHAP baru. Kalau KUHAP lama masih membolehkan kasasi atau banding, meskipun secara eksplisit aturan baru menyatakan tidak boleh, pendapat para ahli, termasuk Prof. Eddy Hiariej sebagai salah satu penyusun RKUHAP dan pakar lainnya, secara tegas mengatakan bahwa keberadaan aturan baru ini adalah untuk menyempurnakan hukum acara lama. Jadi, jika hukum lama masih memberikan celah untuk mengajukan kasasi, maka celah itu kini ditutup sehingga putusan ini menjadi final,” terangnya.

Irpan kembali menegaskan bahwa putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim merupakan putusan yang bersifat final. “Putusan bebas ini merupakan putusan yang bersifat final. Dan menutup segala upaya hukum, termasuk banding,”tegasnya.

Menurutnya, dalam ketentuan hukum yang lama masih dikenal mekanisme kasasi terhadap putusan bebas. Namun melalui pembaruan hukum pidana, ketentuan tersebut disempurnakan untuk memberikan kepastian Hukum.

“Karena ada kesisruhan terkait dengan namanya putusan-putusan bebas diputus oleh fakta kemudian dibatalkan oleh judex juris, sehingga dalam putusan di dalam KUHP yang baru ini ditentukan bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya hukum kasasi. Itu dalam Pasal 299 ayat (2) di dalam KUHP yang baru,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun aturan baru tidak menyebut secara eksplisit mengenai banding, para ahli hukum telah menafsirkan bahwa tujuan pembaruan tersebut adalah menutup seluruh upaya hukum terhadap putusan bebas.

Baca Juga :  Triwulan Pertama Dinilai Minim Gerakan, Dewan NTB Aji Maman Soroti SOTK Amburadul dan Minta Kepala BKD Dievaluasi

“Maka putusan bebas ini adalah putusan final, tidak ada upaya hukum lagi. Oleh karena itu, maka ketiga orang klien saya ini, sejak hari ini adalah telah menerima putusan bebas,”katanya.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim anggota Irwan Ismail, majelis menyatakan para terdakwa memang terbukti memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD NTB.

Namun, pemberian tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum karena anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menjalankan Program Desa Berdaya.

Majelis hakim menilai fungsi DPRD hanya meliputi pengawasan, legislasi, dan penganggaran, bukan sebagai pelaksana program pemerintah daerah. Karena itu, pemberian uang tersebut dinilai tidak dapat memengaruhi pelaksanaan Program Desa Berdaya sebagaimana didakwakan dalam perkara.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan uang sebesar Rp450 juta yang sebelumnya disita dari perkara Hamdan Kasim dikembalikan kepada para saksi penerima.

Selain itu, uang sekitar Rp1,2 miliar yang berkaitan dengan terdakwa Indra Jaya Usman serta sekitar Rp950 juta yang berkaitan dengan Muhammad Nashib Ikroman juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada para saksi sesuai amar Putusan Pengadilan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir atas putusan yang dibacakan Mjelis Hakim tersebut.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah
Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya
KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN
NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta
Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka
Usai Divonis Bebas, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Sebut Semua Sesuai Fakta Persidangan, Acip: Kasus Tak Jelas
Hakim Ungkap Alasan Vonis Bebas Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Cs di Kasus Program Desa Berdaya
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim Cs, Dugaan Gratifikasi DPRD NTB ‘Tak Terbukti’
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:19 WIB

DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:01 WIB

KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru