Aset Daerah Amburadul Bertahun-tahun, Gubernur NTB Miq Iqbal Akui Sistem Keliru dan Umumkan Reformasi Total

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK RI Perwakilan NTB 
Suparwadi, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal

BPK RI Perwakilan NTB Suparwadi, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa persoalan aset daerah bukan isu baru, melainkan persoalan lama yang selama ini belum dibuka dan ditangani secara komprehensif. Menurutnya, ketika penelusuran aset dilakukan secara terbuka, terlihat jelas bahwa akar masalahnya bersifat sangat mendasar, mulai dari sistem, struktur kelembagaan, hingga pola pikir dalam pengelolaannya.

“Ini bukan soal mencari siapa yang salah. Kita harus berani mengakui bahwa sistem kita sendiri memang belum sepenuhnya benar. Mindset pengelolaan aset selama ini masih melihat aset sebagai beban, bukan sebagai potensi dan sumber nilai,” tegas Gubernur di Mataram (23/12/2025). Pernyataan tersebut disampaikan saat Gubernur menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB.

Penyerahan LHP ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pembenahan tata kelola aset daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Gubernur menjelaskan, selama lebih dari dua dekade pengelolaan aset daerah masih didominasi pendekatan keuangan semata. Akibatnya, aset daerah hanya ditempatkan di bawah satu subbidang, padahal nilai dan kompleksitasnya sangat besar.

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pencatatan, belum tuntasnya legalitas, serta rendahnya integrasi sistem digital antarperangkat daerah. Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Provinsi NTB mulai menerapkan tiga kebijakan utama.

Baca Juga :  Komisi X DPR RI Soroti Pendidikan NTB: Maksimalkan 20% Anggaran untuk SDM Unggul, Jangan Setengah-setengah

Pertama, penertiban aset hibah dengan mengedepankan mekanisme pinjam pakai atau sewa tanpa mengalihkan kepemilikan aset daerah.

Kedua, perubahan kebijakan pengelolaan kendaraan dinas melalui sistem sewa yang mulai diberlakukan 1 Januari, guna menekan biaya pemeliharaan dan meningkatkan efisiensi anggaran.

Ketiga, percepatan transformasi digital melalui integrasi sistem pengelolaan aset, pendapatan, dan keuangan daerah.

Selain itu, Pemprov NTB juga mengaktifkan kembali satuan tugas pemanfaatan aset yang melibatkan OPD terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur hukum.

Fokus utama diarahkan pada penegasan status hukum, sertifikasi, dan pencatatan ulang aset sebelum dilakukan pemanfaatan. “Kita tidak boleh memanfaatkan aset yang status hukumnya belum jelas. Legalitas harus dituntaskan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, Suparwadi, S.E., M.M., Ak., ERMAP, CSFA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan Semester II Tahun 2024 hingga Semester II Tahun 2025 mencakup pemeriksaan kinerja, khususnya terkait efektivitas manajemen aset Pemerintah Provinsi NTB. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya kelemahan dalam perencanaan inventarisasi, pengendalian internal, digitalisasi sistem, serta pemanfaatan aset yang belum optimal.

Baca Juga :  Resmi Duduk di Kursi DPRD Lombok Timur, Ahmad Amrullah Bersyukur-Sampaikan Terima Kasih ke Relawan

BPK juga menilai masih terdapat aset tanah yang belum tersertifikasi, data aset yang belum akurat, serta kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga yang belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah.

Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Isvi Rupaeda, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi catatan penting bagi DPRD dan pemerintah daerah, khususnya terkait aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, seperti di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno. DPRD berkomitmen mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap pengelolaan aset daerah ke depan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Penyerahan LHP BPK Semester II Tahun 2025 ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang akuntabel, terintegrasi, serta berorientasi pada kemanfaatan maksimal bagi masyarakat.

Berita Terkait

Kepung Polres Dompu, IMM Ultimatum Kapolres: Usut Tuntas Pengeroyokan Temba Lae dan Sikat Jaringan Narkoba
Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG
Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara
IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka
10 Ribu Rumah BSPS untuk NTB, Wagub Umi Dinda Ingatkan: Data Harus Valid, Bantuan Tak Boleh Nyasar
Puluhan Tahun Organisasi Internasional Masuk NTB, Gubernur Iqbal Beberkan Penyebab Kemiskinan Belum Turun Signifikan
NGO Spanyol 8 Tahun Dampingi NTB, Jangkau 1.200 Keluarga dan Puluhan Sekolah Setiap Tahun
Kangkung Lombok Diproyeksikan Jadi Ikon Agrowisata dan Produk Unggulan Berkelas Nasional
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:16 WIB

Kepung Polres Dompu, IMM Ultimatum Kapolres: Usut Tuntas Pengeroyokan Temba Lae dan Sikat Jaringan Narkoba

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:15 WIB

Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:08 WIB

IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05 WIB

10 Ribu Rumah BSPS untuk NTB, Wagub Umi Dinda Ingatkan: Data Harus Valid, Bantuan Tak Boleh Nyasar

Berita Terbaru