SUMBAWAPOST.com| Sumbawa Besar- Kabupaten Sumbawa menunjukkan capaian positif dalam ketahanan pangan. Sebanyak 98,79 persen desa di wilayah tersebut dinyatakan berada dalam kondisi tahan pangan, berdasarkan hasil Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Tahun 2025.
Capaian ini ditandai dengan peluncuran resmi FSVA 2025 oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, yang digelar di Aula H. Madilaoe ADT, Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (23/12/2025). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam sambutannya, Wabup H. Ansori menegaskan bahwa FSVA bukan sekadar dokumen teknis, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik dalam membangun kebijakan pangan yang berbasis data.
“Launching FSVA ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah bahwa kebijakan pangan di Kabupaten Sumbawa dibangun berbasis data, analisis spasial, dan indikator yang terukur,” tegas H. Ansori.
Ia menekankan, FSVA harus menjadi rujukan bersama lintas sektor, baik dalam perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan program pembangunan daerah.
“FSVA harus menjadi acuan bersama agar seluruh program pembangunan ketahanan pangan berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil analisis FSVA 2025, dari 165 desa di Kabupaten Sumbawa, sebanyak 163 desa masuk kategori aman (Prioritas 4-6). Meski demikian, masih terdapat dua desa yang membutuhkan perhatian khusus, yakni Desa Mungkin di Kecamatan Orong Telu dan Desa Buin Baru di Kecamatan Buer.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa, Ir. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa capaian ini mencerminkan keberhasilan intervensi pemerintah daerah dalam menekan tingkat kerentanan pangan.
“Alhamdulillah, dalam FSVA 2025 tidak ada lagi desa yang masuk Prioritas 1 atau tingkat kerentanan pangan tertinggi. Ini menunjukkan intervensi pemerintah daerah berjalan efektif,” ungkap Ahmad Yani.
Ia menambahkan, penyusunan FSVA selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta mendukung visi Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. Namun demikian, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa masih adanya dua desa dalam kategori perhatian khusus dipengaruhi sejumlah faktor.
“Kerentanan di dua desa tersebut dipengaruhi keterbatasan akses transportasi, air bersih, layanan kesehatan, rasio lahan pertanian, serta sarana ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan memfokuskan intervensi pada penguatan infrastruktur dasar, penyediaan air bersih, peningkatan layanan kesehatan desa, pengembangan sektor pertanian, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
FSVA 2025 sendiri disusun menggunakan enam indikator komposit yang mencakup tiga pilar utama, yakni ketersediaan pangan, akses pangan, dan pemanfaatan pangan, sebagai dasar pengambilan kebijakan ketahanan pangan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.










