Tiga Daerah Ini di NTB Masih ‘Jomblo’ Kejari, Kejati Siapkan 3 Kantor Baru Perkuat Penegakan Hukum

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com| Mataram-
Suasana berubah serius sekaligus visioner ketika Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Wahyudi SH MH, tampil dalam acara Penandatanganan MoU Perjanjian Kerja Sama antara Kejati dan Pemerintah Daerah se-NTB, Rabu (26/11/2025). Di hadapan para tokoh penting mulai dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Direktur C JAM Pidum Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal, Wakil Gubernur HJ Indah Dhamayanti Putri, hingga jajaran Wali Kota dan Bupati, Wahyudi menyampaikan Dua agenda monumental yang kini menjadi fokus lembaganya.

Agenda pertama adalah dorongan kuat untuk menghadirkan tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di NTB. Hingga kini, masih ada tiga kabupaten yang belum memiliki Kejari yaitu Lombok Barat, Lombok Utara, dan Kabupaten Bima. Padahal, keberadaan Kejari di setiap Daerah dinilai sebagai syarat mutlak untuk pelayanan hukum yang cepat, dekat, dan efektif bagi masyarakat.

“Wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB itu luas, membawahi delapan kabupaten dan dua kota. Namun masih ada tiga kabupaten yang belum memiliki Kejari. Kami sudah mengecek kesiapan lahan, termasuk di Lombok Barat dan Lombok Utara. Beberapa daerah bahkan sudah menyiapkan lokasi. Kami berharap percepatan ini segera ditindaklanjuti,”tegas Wahyudi.

Baca Juga :  Bukan Ditangani Kejati, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dialihkan ke Kejari Mataram

Ia memastikan usulan pembentukan Kejari baru telah disampaikan kepada Wakil Presiden dan kementerian terkait, mengingat urgensinya bukan hanya untuk penegakan hukum formal, tetapi juga pendampingan pemerintah daerah dalam penyelidikan, penuntutan, eksekusi putusan, pemulihan aset hingga layanan hukum publik.

Agenda kedua yang disorot Wahyudi adalah perubahan besar sistem hukum nasional seiring akan berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.

“Paradigma hukum akan berubah hampir total. Setelah puluhan tahun kita menggunakan aturan warisan kolonial, kini bangsa Indonesia memasuki babak baru. Tugas kejaksaan juga bergeser lebih humanis, berkeadilan, dan memberi ruang restoratif,”ujarnya.

Salah satu yang disorot adalah pidana kerja sosial, yang akan menjadi instrumen baru dalam menangani tindak pidana ringan. Hukuman alternatif ini dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus membantu menekan kepadatan lembaga pemasyarakatan.

Wahyudi lalu menegaskan bahwa Kejati NTB sebenarnya sudah melangkah lebih dulu melalui penerapan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Sepanjang 2025, sekitar 60 perkara berhasil dihentikan melalui mekanisme ini, dengan pelaku menjalani sanksi sosial sesuai aturan.

Baca Juga :  Korupsi Proyek Puskesmas Rp7 M di Lombok Tengah Terbongkar, Tiga Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejati NTB

NTB kini bahkan berstatus Restorative Justice Mandiri, sehingga penghentian perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak lagi harus menunggu persetujuan Kejaksaan Agung.

“Kami juga menginstruksikan agar para pelaku yang menjalani sanksi sosial diberi atribut khusus. Ini penting agar masyarakat memahami bahwa mereka bukan petugas kebersihan, melainkan warga yang sedang menjalani hukuman sosial,”jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyudi juga memaparkan perkembangan fasilitas rehabilitasi pengguna narkotika di NTB. RSJ Mutiara Sukma kini memperluas kapasitas layanan rehabilitasi dari 15 menjadi 50 pasien, sementara Balai Rehabilitasi Adhyaksa sedang dibangun di Lombok Tengah, yang nantinya memperkuat upaya pemulihan pengguna secara lebih sistematis.

Menutup paparannya, Wahyudi mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang selama ini bersinergi dengan kejaksaan. Ia menegaskan bahwa transformasi besar penegakan hukum hanya dapat terwujud melalui kolaborasi kuat lintas sektor.

“Perubahan besar dalam penegakan hukum ini tidak bisa dikerjakan kejaksaan sendiri. Butuh kolaborasi dari semua pihak. Ini bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi membangun peradaban hukum yang lebih manusiawi bagi bangsa kita,”pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG
Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara
IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka
10 Ribu Rumah BSPS untuk NTB, Wagub Umi Dinda Ingatkan: Data Harus Valid, Bantuan Tak Boleh Nyasar
Puluhan Tahun Organisasi Internasional Masuk NTB, Gubernur Iqbal Beberkan Penyebab Kemiskinan Belum Turun Signifikan
NGO Spanyol 8 Tahun Dampingi NTB, Jangkau 1.200 Keluarga dan Puluhan Sekolah Setiap Tahun
Kangkung Lombok Diproyeksikan Jadi Ikon Agrowisata dan Produk Unggulan Berkelas Nasional
DPKP NTB Gandeng Kemenkum Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis Kangkung Lombok
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:15 WIB

Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:08 WIB

IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05 WIB

10 Ribu Rumah BSPS untuk NTB, Wagub Umi Dinda Ingatkan: Data Harus Valid, Bantuan Tak Boleh Nyasar

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:45 WIB

Puluhan Tahun Organisasi Internasional Masuk NTB, Gubernur Iqbal Beberkan Penyebab Kemiskinan Belum Turun Signifikan

Berita Terbaru