SUMBAWAPOST.com| Mataram- Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Kabupaten Lombok Tengah, terus berlanjut. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap II terhadap tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kamis (8/1/2026).
Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MU, EF, dan AB. Mereka terseret dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran mencapai Rp 7 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan serius.
EF selaku Direktur CV RM diketahui mengalihkan seluruh pekerjaan proyek kepada tersangka AB melalui penerbitan surat kuasa direktur, yang bertentangan dengan ketentuan kontrak.
“Pekerjaan lapangan juga tidak berjalan sesuai dengan spesifikasi kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tidak memenuhi persyaratan teknis,” ujar Kombes Endriadi.
Tak hanya itu, tim pengawas proyek sempat mengeluarkan beberapa teguran tertulis terkait kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item konstruksi. Namun, rekomendasi perbaikan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir.
“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” tegasnya.
Akibat berbagai pelanggaran tersebut, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih saat kontrak selesai hanya mencapai 67,48 persen, jauh dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH, S.IK., M.IK, menambahkan bahwa pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur dan ahli geoteknik konstruksi. Hasil pemeriksaan menyimpulkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, proyek tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.038.227.522.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










