Soal Dokumen Tender Proyek Rp19 Miliar Lenangguar-Lunyuk, PUPR NTB Ngaku Tak Berani Buka Karena ‘Rahasia’

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik proyek Rp19 miliar Long Segment Lenangguar-Lunyuk Kabupaten Sumbawa kembali memanas. Saat GERPOSI mendesak agar dokumen tender dibuka ke publik, Dinas PUPR NTB justru mengaku tak berani membuka berkas tersebut karena berstatus Rahasia Pimpinan’, memicu gelombang kritik dan kecurigaan baru atas proses pengadaan yang dinilai janggal.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Dinas PUPR NTB akhirnya angkat bicara soal desakan Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) yang menuntut pembukaan dokumen tender proyek Long Segment Ruas Jalan Lenangguar-Lunyuk. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Miftahudin Arsyani, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuka dokumen pengadaan seperti yang diminta massa aksi.

“Kalau kami disuruh membuka dokumen terkait persoalan ini, kami tidak berani. Itu kewenangan pimpinan,” ujar Miftahudin saat menanggapi tuntutan di hadapan demonstran.

Ia menekankan bahwa akses terhadap dokumen tender bukan berada pada PUPR semata, melainkan berada di tingkat pimpinan dan pihak pengadaan provinsi.

Baca Juga :  Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk Resmi Dilaporkan ke Kejati NTB, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

“Kami akan konfirmasi dulu ke pimpinan karena ini menyangkut rahasia. Prosedurnya harus jelas,” tambahnya.

Miftahudin juga menjelaskan bahwa dokumen yang dimiliki PUPR merupakan dokumen yang diterima dari dua sumber resmi yakni Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi NTB dan Pokja Pemilihan.

“Kami menerima dokumen dari Biro PBJ dan Pokja. Jadi apa yang kami pegang itu yang diberikan secara resmi dari mereka,” jelasnya.

Selain soal dokumen, Miftahudin turut menyampaikan perkembangan terkini pengerjaan fisik di lapangan.

“Untuk progres pekerjaan Jalan Lenangguar-Lunyuk hingga saat ini sudah mencapai sekitar 35 persen,” katanya.

Sementara itu, GERPOSI kembali menggeruduk kantor PUPR NTB untuk kedua kalinya, Rabu (19/11/25), mengawal dugaan kejanggalan dalam proyek senilai Rp 19.056.493.263,65 tersebut. Mereka menuding adanya praktik post bidding hingga dugaan pemalsuan dokumen dalam proses tender.

Baca Juga :  Kadinsos: Bantuan Non Tunai Sudah Diterima Warga NTB Rp617 Miliar, PKH Baru Dicairkan Rp540,94 Miliar

Koordinator aksi, Edi Putra, menyebut evaluasi dokumen penawaran sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa temuan awal mengarah pada dugaan serius.

“Kami menduga dokumen penawaran dipalsukan seolah-olah sesuai yang dipersyaratkan, padahal pemenang tender tidak memiliki syarat yang diminta. Pada saat verifikasi dukungan diduga terjadi persekongkolan sehingga dinyatakan memenuhi syarat padahal tidak. Itu pelanggaran paling fatal dalam proses pengadaan,” tegasnya.

Edi juga menyinggung penggunaan dokumen teknis yang diduga tidak autentik, termasuk tanda tangan Direktur Utama perusahaan pemenang yang dinilai janggal.

“Ada dokumen yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dan tanda tangan yang diragukan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pola yang mengarah pada rekayasa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan
DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD
NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis
Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan
DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:14 WIB

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan

Selasa, 21 April 2026 - 20:56 WIB

DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 18:53 WIB

NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis

Selasa, 21 April 2026 - 17:07 WIB

Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Berita Terbaru