Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk Resmi Dilaporkan ke Kejati NTB, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Nasional Politik (NasPol) NTB saat menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi proyek jalan Lenangguar-Lunyuk Kabupaten Sumbawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Mataram.

Aktivis Nasional Politik (NasPol) NTB saat menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi proyek jalan Lenangguar-Lunyuk Kabupaten Sumbawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Mataram.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Nasional Politik (NasPol) Nusa Tenggara Barat resmi menempuh jalur hukum menyikapi dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB.

Pada Senin (2/2/2026), NasPol NTB melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi pada proyek Long Segment ruas jalan Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa. Langkah ini disebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

Kepala Bidang Humas NasPol NTB, Firmansyah, S.H., memastikan laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi secara resmi oleh pihak Kejati NTB.

Baca Juga :  Kirain Dikirim Kerja, Ternyata Jadi Korban TPPO, Gubernur NTB Geram: Jangan Main-Main di Tanah Seribu Masjid

“Benar, hari ini kami telah menyampaikan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi pada proyek jalan di wilayah Lenangguar-Lunyuk. Laporan kami telah diterima dengan nomor agenda/registrasi 723,” ujar Firmansyah dalam keterangan yang diterima media ini, Senin (2/2/2026).

Proyek Long Segment yang berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Provinsi NTB itu menjadi perhatian NasPol karena diduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses pelaksanaannya dengan ketentuan yang berlaku. NasPol NTB menilai ada potensi penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian keuangan Daerah.

Baca Juga :  Misteri Pengadaan Mobil Dinas Gubernur NTB: Harga Tak Konsisten, Pejabat Diminta Bertanggung Jawab

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional. Ini menyangkut kepentingan publik dan kualitas infrastruktur yang dibiayai oleh rakyat,” tegas Firmansyah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Provinsi NTB, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek terkait, belum memberikan keterangan resmi atas laporan yang disampaikan NasPol NTB.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat ruas jalan Lenangguar-Lunyuk merupakan akses vital bagi mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Sumbawa.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB