SUMBAWAPOST.com | Mataram- Nasional Politik (NasPol) Nusa Tenggara Barat resmi menempuh jalur hukum menyikapi dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB.
Pada Senin (2/2/2026), NasPol NTB melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi pada proyek Long Segment ruas jalan Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa. Langkah ini disebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Kepala Bidang Humas NasPol NTB, Firmansyah, S.H., memastikan laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi secara resmi oleh pihak Kejati NTB.
“Benar, hari ini kami telah menyampaikan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi pada proyek jalan di wilayah Lenangguar-Lunyuk. Laporan kami telah diterima dengan nomor agenda/registrasi 723,” ujar Firmansyah dalam keterangan yang diterima media ini, Senin (2/2/2026).
Proyek Long Segment yang berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Provinsi NTB itu menjadi perhatian NasPol karena diduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses pelaksanaannya dengan ketentuan yang berlaku. NasPol NTB menilai ada potensi penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian keuangan Daerah.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional. Ini menyangkut kepentingan publik dan kualitas infrastruktur yang dibiayai oleh rakyat,” tegas Firmansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Provinsi NTB, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek terkait, belum memberikan keterangan resmi atas laporan yang disampaikan NasPol NTB.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat ruas jalan Lenangguar-Lunyuk merupakan akses vital bagi mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Sumbawa.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










