Pemilihan Senat Unram Sudah Sesuai Aturan Hukum, Kampus Luruskan Isu Simpang Siur

Avatar

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Di tengah hangatnya sorotan publik terhadap pemilihan Senat dan calon Rektor Universitas Mataram (Unram), pihak kampus akhirnya angkat bicara. Melalui Kepala Humas Dr. Khairul Umam, S.H., M.H., Unram menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai aturan hukum dan peraturan senat yang berlaku, sekaligus meluruskan berbagai isu simpang siur yang beredar di publik.

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Polemik seputar pemilihan Senat dan calon Rektor Universitas Mataram (Unram) tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah isu simpang siur pun beredar di ruang media dan kalangan akademisi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas Unram, Dr. Khairul Umam, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan Senat telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Ratusan Maba FHISIP Unram 2026 Mulai Langkah Baru, PKKMB Jadi Gerbang Kehidupan Kampus

“Semua tahapan pemilihan Senat Unram dilaksanakan sesuai peraturan senat dan pedoman hukum yang berlaku,” ujar Khairul kepada awak media, Minggu (19/10/2025).

Ia menambahkan, pihak kampus senantiasa menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilihan, sehingga tidak ada ruang untuk praktik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi akademik.

Terkait isu guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unram yang disebut tidak diundang dalam pelantikan anggota senat, Khairul meluruskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan diskriminasi, melainkan karena yang bersangkutan sedang menjalani sanksi etik.

“Terkait dengan guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang tidak dipanggil dalam pelantikan senat, hal itu karena yang bersangkutan sedang dalam sanksi etik,” jelas Khairul.

Baca Juga :  Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Lebih lanjut, Khairul menegaskan bahwa penjatuhan sanksi etik terhadap Prof. Hamsu Kadriyan dilakukan melalui prosedur panjang dan berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan melalui proses yang cukup panjang, mulai dari temuan SPI untuk kemudian dibentuk Majelis Etik dalam rangka memeriksa yang bersangkutan terkait temuan SPI,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan dan rekomendasi Majelis Etik Universitas Mataram, Rektor kemudian menjatuhkan sanksi etik kepada yang bersangkutan. Khairul menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak ada hubungannya dengan proses pemilihan rektor.

“Selain itu, penjatuhan sanksi etik tersebut sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

DPRD NTB Apresiasi Terobosan Gubernur, Antar-Jemput Gratis Siswa SLB Mulai Januari 2027
Dualisme PPP NTB Memanas, Akri Pegang SK PLT, Muzihir Sebut Tak Sah
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya
Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia
Gubernur NTB Siapkan Kendaraan Antar-Jemput Gratis untuk Siswa SLB Mulai Januari 2027
Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat
Kurma Tropis NTB Dilirik Murung Raya, BRIDA NTB Siapkan Kajian hingga Pengembangan Bibit Unggul
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

DPRD NTB Apresiasi Terobosan Gubernur, Antar-Jemput Gratis Siswa SLB Mulai Januari 2027

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Dualisme PPP NTB Memanas, Akri Pegang SK PLT, Muzihir Sebut Tak Sah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia

Berita Terbaru