Kuliah Jurusan Apa? Mahasiswa Bima di Mataram Ketahuan Ambil Konsentrasi ‘Dagang Ganja’

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuliah memang soal pilihan jurusan, TAPI dua mahasiswa ini tampaknya salah kamar. Bukan Ilmu Ekonomi apalagi Farmasi, melainkan KONSENTRASI DAGANG GANJA yang akhirnya menyeret mereka ke ruang penyidikan Satresnarkoba Polresta Mataram. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan paket ganja seberat 800 gram yang dikirim via ekspedisi.

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Nasib apes menimpa dua mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram. Alih-alih fokus belajar, keduanya justru kepergok jadi pemain barang haram Narkotika. TB (20) asal Bima dan IFH (19) asal Toba, Sumatera Utara, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu (20/9/2025) lantaran kedapatan terlibat pengiriman paket berisi ganja seberat 800 gram.

Baca Juga :  Dua Hari Hilang, Bocah Tenggelam Terseret Arus di Dompu Ditemukan Tewas Oleh Nelayan

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua mahasiswa ini diduga berperan ganda yakni sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Awal kisahnya, polisi menerima informasi adanya paket misterius dari luar daerah dengan tujuan Kota Mataram melalui salah satu jasa ekspedisi. Paket itu dicurigai berisi ganja.

“Tim melakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan yang ternyata kos-kosan di wilayah Lingkungan Pajang Barat, Kelurahan Pejanggik. Di lokasi, kami mengamankan TB sebagai penerima sesuai identitas yang tertera di resi paket. Setelah dibuka, paket itu berisi ganja seberat lebih dari 800 gram,” jelas AKP Bagus Suputra.

Baca Juga :  Forum Rakyat NTB Puji Polresta Mataram: Gerak Cepat Tumpas Preman Berkedok Debt Collector

Namun cerita belum selesai. Dari interogasi awal, TB mengaku dirinya hanyalah nama pinjaman. Ia menyebut bahwa paket tersebut sebenarnya milik temannya, IFH, yang tinggal di kos-kosan kawasan Ampenan.

“TB mengaku hanya dipinjam namanya. Paket itu dipesan oleh IFH menggunakan identitas dan alamat TB,” tambahnya.

Tak ingin kehilangan jejak, tim langsung bergerak cepat. IFH pun akhirnya ditangkap di kosnya. Keduanya kini resmi menjadi tersangka, bersama barang bukti ganja hampir sekilo.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara

Berita Terkait

Dituding Dana NTBCare Rp31 Miliar Mengalir ke Pribadi, Bang Zul Buka Suara: Ini Keterlaluan, Audit Saja
Aklamasi Tanpa Lawan, Hartati Nahkodai Kohati HMI Bima 2026-2027, Begini Proses Penetapannya
Gubernur Iqbal Resmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Tegaskan Status UNESCO Tanpa Kompromi, Ini Alasannya
Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:15 WIB

Dituding Dana NTBCare Rp31 Miliar Mengalir ke Pribadi, Bang Zul Buka Suara: Ini Keterlaluan, Audit Saja

Senin, 4 Mei 2026 - 19:24 WIB

Aklamasi Tanpa Lawan, Hartati Nahkodai Kohati HMI Bima 2026-2027, Begini Proses Penetapannya

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:58 WIB

Gubernur Iqbal Resmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Tegaskan Status UNESCO Tanpa Kompromi, Ini Alasannya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu

Berita Terbaru