Rekam Diam-Diam, Sebar ke Publik: Kuasa Hukum Hendrawan Siap ‘Goreng’ Pemilik WBS di Meja Hukum

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram –  Kisruh dugaan perekaman dan penyebaran percakapan pribadi tanpa izin menyeret nama pemilik WBS Kosmetik. Kuasa hukum Hendrawan Saputra, S.H., memastikan akan melaporkan sang pemilik ke Polda NTB setelah rekaman obrolan yang melibatkan kliennya beredar luas dan menuai sorotan.

Dalam rekaman yang ramai dibicarakan itu, terdengar percakapan antara Hendrawan dan pemilik WBS Kosmetik yang membahas permintaan untuk ‘mengamankan’ pihak-pihak yang menuding produk kosmetik WBS mengandung merkuri.

Kuasa hukum menduga kuat, perekaman dilakukan oleh pemilik WBS sendiri dan disebarkan tanpa seizin pihak Hendrawan. “Tindakan ini jelas mencoreng nama baik dan merugikan klien kami. Kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Lalu M. Salahuddin, S.H., M.H., di Mataram, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga :  Alasan Ikut Pilkada 2024, Mendagri Ganti Pj Gubernur NTB HL Gita Ariadi

Menurut Salahuddin, praktik perekaman pembicaraan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta sejumlah pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihaknya juga menegaskan akan menyerahkan laporan resmi ke Polda NTB untuk mengungkap motif di balik aksi tersebut. “Kami ingin kasus ini diusut tuntas, termasuk kemungkinan adanya tujuan tertentu di balik penyebaran rekaman itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Sidang Kematian Brigadir Nurhadi, Saksi Polisi Tegaskan Ucapan ‘SILENT’ Bukan Larangan Ambil Bukti

Persoalan ini kian menyita perhatian publik karena terkait isu kandungan merkuri dalam produk WBS, yang sebelumnya memicu reaksi keras dari konsumen dan pemerhati kesehatan.

Salahuddin menutup dengan tegas menyatakan, bahwa Ini bukan hanya soal nama baik, tapi juga keselamatan konsumen. “Kami berharap aparat segera mengambil langkah konkret untuk memberantas peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya,”terangnya

 

Berita Terkait

Gubernur NTB Resmi Tutup Porprov XII 2026, Miq Iqbal: Pemenangnya Kita Semua
Soroti Dana Tali Asih dan Unggahan Medsos, Elemen Masyarakat Kepung Kantor Hotman 911 di Mataram
Gubernur Iqbal Siapkan Reformasi Pengelolaan APBD, Fokus Tekan SiLPA hingga Optimalkan Aset Daerah
MotoGP Mandalika 2026 Bidik 150 Ribu Penonton, MGPA: SDM NTB Sudah Berstandar Internasional
DPRD NTB Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Strategis untuk Pemprov
Wabup Nurul Adha Resmi Jalankan Tugas Kepala Daerah Lobar, Pastikan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Gubernur NTB Serahkan Radiogram Mendagri, Nurul Adha Resmi Jalankan Tugas Bupati Lombok Barat Tanpa Status Plt
Lombok Tengah Juara Umum Shorinji Kempo Porprov XII NTB 2026, Raih 13 Emas dan Kumpulkan 22 Medali
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:45 WIB

Gubernur NTB Resmi Tutup Porprov XII 2026, Miq Iqbal: Pemenangnya Kita Semua

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Soroti Dana Tali Asih dan Unggahan Medsos, Elemen Masyarakat Kepung Kantor Hotman 911 di Mataram

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:01 WIB

Gubernur Iqbal Siapkan Reformasi Pengelolaan APBD, Fokus Tekan SiLPA hingga Optimalkan Aset Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:44 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Bidik 150 Ribu Penonton, MGPA: SDM NTB Sudah Berstandar Internasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:21 WIB

DPRD NTB Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Strategis untuk Pemprov

Berita Terbaru