Gelapkan Uang Perusahaan Rp156 Juta, Karyawan Ini Malah Datang Sendiri ke Kantor Polisi di Mataram

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Unit Reskrim Polsek Sandubaya kembali membuktikan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Seorang pria berinisial LDS (43), warga Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, ditangkap setelah diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai lebih dari Rp156 juta.

Tersangka diamankan pada Sabtu (2/8/2025) usai memenuhi panggilan penyidik Polsek Sandubaya. Ia datang sendiri ke kantor polisi sebelum akhirnya langsung diamankan.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“LDS dilaporkan oleh pihak perusahaan setelah hasil audit internal menemukan selisih besar antara nota pembayaran dan uang yang masuk dari penjualan,” ujarnya, Minggu (3/8/2025).

Baca Juga :  Petani Dompu Diberi Tameng Finansial: OJK, Bank NTB Syariah, dan Polda Gelar Edukasi ‘GENCARKAN’

Hasil penyelidikan internal perusahaan mengungkap adanya sejumlah tagihan yang sudah dibayar oleh konsumen, namun uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan. Setelah dilakukan klarifikasi, pelanggan memastikan bahwa mereka sudah membayar langsung kepada LDS.

Dalam pemeriksaan, LDS akhirnya mengakui telah menggunakan uang pembayaran dari para pelanggan untuk keperluan pribadinya.

Baca Juga :  Pura-pura Tanya Sungai, Rupanya Perampok! Curas Sok Akrab Dihajar Warga Woja Dompu

“Kami memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LDS sebagai tersangka. Saat ini ia telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Kadek Arya.

Akibat perbuatannya, LDS dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Polsek Sandubaya menegaskan akan terus bergerak tanpa pandang bulu dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh karyawan perusahaan.


 

Berita Terkait

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi
Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri
TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram
Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 13:28 WIB

Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 

Selasa, 21 April 2026 - 13:05 WIB

Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB

Selasa, 21 April 2026 - 12:10 WIB

Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi

Minggu, 19 April 2026 - 18:32 WIB

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat

Berita Terbaru