Fakta Persidangan Dibuang, BAP Jadi Raja, Iwan Slenk Ledek Vonis 16 Tahun PN Praya Lombok Tengah

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya akhirnya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa dalam perkara yang disidangkan, Kamis (31/7/2025). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara dan denda serupa.

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dengan nomor perkara 77/Pid.sus/PN.Praya itu langsung menuai reaksi dari kedua belah pihak. Baik terdakwa melalui tim kuasa hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan akan mengajukan banding.

Kuasa hukum terdakwa, M. Ihwan, SH, MH yang akrab disapa Iwan Slenk, menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan. “Majelis Hakim menurut kami telah keliru dalam menerapkan hukum. Dalam banyak perkara serupa, dengan korban yang bahkan lebih banyak, vonisnya hanya 6 sampai 7 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Pecat Tak Hormat! Dua Perwira Polisi NTB Terseret Skandal Narkoba, Perselingkuhan, dan Kebohongan Terkait Kematian Brigadir Nurhadi

Ia mencontohkan kasus yang pernah diputus PN Lombok Timur terhadap seorang tokoh agama di Kecamatan Sikur, serta perkara lain seperti putusan atas terdakwa Agus Buntung. Menurutnya, vonis 16 tahun ini terkesan tidak seimbang.

Selain itu, Iwan Slenk juga menyebut Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Putusan ini hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Padahal, BAP tersebut sudah dicabut secara sah di hadapan persidangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Ijazah Palsu DPRD Lombok Tengah Dihentikan

Ia menyayangkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa tidak dipertimbangkan sama sekali. “Banyak saksi yang secara jelas menyatakan terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, hal itu diabaikan,” tambahnya.

Iwan menegaskan bahwa semua alasan keberatan tersebut akan dituangkan secara lengkap dalam memori banding. “Intinya kami berpandangan bahwa Majelis Hakim PN Praya telah salah menerapkan hukum,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

BRIN Pilih KPU NTB Jadi Kajian Nasional, Pengalaman Pemilu NTB Jadi Referensi Demokrasi Indonesia
Gubernur NTB Tetapkan Mekarsari Jadi Prioritas Desa Berdaya, Jalan Rusak dan Kemiskinan Ekstrem Jadi Fokus
Gubernur NTB dan Bupati LAZ Kompak Jadi Tukang, Gotong Royong Bangun MCK untuk Warga Mekarsari
BULOG NTB Serap 55 Ribu Ton Jagung, Kabar Gembira bagi Petani: PPh 1,5 Persen Resmi Dihapus
KPU NTB dan KPU Lombok Utara Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik dari DJPb NTB
Dekranasda NTB Perkuat Kurasi, Tenun dan Kriya Siap Mendunia
APPMBGI NTB Resmi Terbentuk, Siap Bongkar dan Advokasi Masalah Dapur MBG
Usai Serahkan SK, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Bidik Kebangkitan PBB di Pemilu 2029
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:02 WIB

BRIN Pilih KPU NTB Jadi Kajian Nasional, Pengalaman Pemilu NTB Jadi Referensi Demokrasi Indonesia

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:59 WIB

Gubernur NTB Tetapkan Mekarsari Jadi Prioritas Desa Berdaya, Jalan Rusak dan Kemiskinan Ekstrem Jadi Fokus

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:13 WIB

Gubernur NTB dan Bupati LAZ Kompak Jadi Tukang, Gotong Royong Bangun MCK untuk Warga Mekarsari

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:12 WIB

BULOG NTB Serap 55 Ribu Ton Jagung, Kabar Gembira bagi Petani: PPh 1,5 Persen Resmi Dihapus

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:22 WIB

KPU NTB dan KPU Lombok Utara Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik dari DJPb NTB

Berita Terbaru