Sejumlah Pasal ‘Perda Pasar Lombok Tengah’ Diminta Dicabut

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkum NTB Bersama Pemkab Lombok Tengah Melakukan Evaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar.

Kemenkum NTB Bersama Pemkab Lombok Tengah Melakukan Evaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Sejumlah Ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan menjadi sorotan dalam Evaluasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Dari hasil Evaluasi sementara, Empat Pasal Direkomendasikan untuk Dicabut, Sedangkan 15 Pasal lainnya Direkomendasikan untuk Diubah.

Evaluasi tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kementerian Hukum NTB, Selasa (11/8/2026).

Selain sejumlah Pasal yang direkomendasikan Dicabut dan Diubah, ketentuan lainnya dalam Perda tetap dipertahankan dengan sejumlah Penyesuaian.

Evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas Permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk menilai kesesuaian Substansi Perda dengan Perkembangan Peraturan Perundang-undangan, Kondisi Perekonomian, Kepentingan Investasi, Perlindungan UMKM, serta kebutuhan Masyarakat.

Bagian Hukum Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan, Perda Nomor 7 Tahun 2021 merupakan inisiatif DPRD yang disusun pada 2020 dan kemudian Diundangkan pada 2021.

Baca Juga :  Surga Tambang, Neraka Kemiskinan! Akademisi Unram Ungkap Wajah Buram Tambang NTB

Namun, seiring munculnya Regulasi baru dan Perkembangan Pelaksanaan di Lapangan, sejumlah ketentuan dalam Perda tersebut dinilai perlu dikaji dan disesuaikan kembali.

Tim Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum NTB menemukan beberapa Substansi yang memerlukan Perbaikan.

Hal tersebut antara lain berkaitan dengan Dasar Hukum, Kewajiban, Pelanggaran, Pelaporan, Akses Masyarakat, Pengaturan UMKM, Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), Ketentuan Peralihan, hingga sejumlah aspek Redaksional.

Pembahasan Evaluasi juga menyoroti Kepastian Hukum terhadap Izin Usaha yang telah diterbitkan sebelum adanya Perubahan Perda.

Izin yang telah diberikan berdasarkan ketentuan sebelumnya perlu tetap memperoleh Kepastian Hukum dan tidak dapat serta-merta dicabut tanpa Dasar Hukum yang jelas.

Selain itu, pengaturan perizinan perlu diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih Kewenangan Antarinstansi.

Hadir mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum berada pada Posisi Netral dan Objektif dalam Proses Evaluasi.

Baca Juga :  Gubernur NTB: Bau Nyale Mandalika 2026 Ajarkan Pengorbanan dan Harapan Kemakmuran

Perspektif dari sisi Peraturan Perundang-undangan akan dipadukan dengan Kondisi Faktual yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebagai bahan penyusunan Rekomendasi.

“Evaluasi terhadap regulasi daerah penting untuk memastikan setiap ketentuan mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha” ujarnya.

Hasil Analisis dan Evaluasi tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Rekomendasi yang dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menentukan langkah terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2021.

Langkah tersebut dapat berupa perubahan sejumlah Pasal, mempertahankan ketentuan tertentu, maupun melakukan Pencabutan dan Pembentukan Perda Baru.

Dengan adanya Evaluasi ini, penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Lombok Tengah diharapkan Memiliki Regulasi yang lebih sesuai dengan Perkembangan Peraturan Perundang-undangan, Kondisi Ekonomi, Kepentingan Investasi, Perlindungan UMKM, serta kebutuhan Masyarakat.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB
Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030
PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan
Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara
Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat
Kementan Dorong Hilirisasi Peternakan di UNRAM, Potensi Lokal Diminta Jadi Sumber Nilai Tambah
Polisi Turun Tangan Perbaiki Jalan Provinsi di Bima, Tak Tega Lihat Warga Terus Berjatuhan
Miq Iqbal Bosan Lihat UMKM Itu-Itu Saja, Pembinaan di NTB Diminta Lebih Inovatif
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat

Berita Terbaru

Mohan Roliskana Terpilih Sebagai Ketua Umum KONI NTB Periode 2026-2030 Dalam Musprovlub KONI NTB di Mataram, Selasa (13/10/2026).

Olahraga

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:20 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Saat Membuka Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa KONI NTB 2026.

Olahraga

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:55 WIB